Home / News

Minggu, 29 Januari 2023 - 22:35 WIB

Catat, Ini Gaji Honorer 2023 yang Perlu Diketahui

Dibaca 437 kali

Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, bahwasannya pada tahun 2023 terdapat aturan baru gaji honorer. Aturan baru gaji honorer 2023 tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.

Pada peraturan Menteri Keuangan tersebut, terdapat penjelasan bahwa Non-ASN berhak untuk memperoleh gaji sesuai dengan aturan baru yang berlaku. Adapun Non-ASN yang berhak mendapat gaji diantaranya adalah petugas keamanan, pengemudi, petugas kebersihan, dan pelayan.

Daftar Gaji Honorer 2023

Perlu diketahui, besaran gaji honorer yang ditetapkan berdasarkan peraturan kementerian terbaru berdasarkan pada masing-masing provinsi. Berikut beberapa besaran gaji honorer 2023 di beberapa provinsi yang ada di Indonesia.

  • Bangka belitung, untuk pengemudi dan satpam akan memperoleh sejumlah Rp4.200.000, sedangkan pramubakti dan petugas kebersihan akan memperoleh sejumlah Rp3.818.000
  • Riau, untuk pengemudi dan satpam akan mendapatkan gaji sejumlah Rp3.741.000, sedangkan pramubakti dan petugas kebersihan akan memperoleh sejumlah Rp3.401.000
  • Sumatera selatan, untuk pengemudi dan satpam di gaji sejumlah Rp3.931.000, sedangkan pramubakti dan petugas kebersihan akan memperoleh sejumlah Rp2.919.000
  • Lampung, untuk pengemudi dan satpam akan memperoleh sejumlah Rp3.039.000, sedangkan pramubakti dan petugas kebersihan akan memperoleh sejumlah Rp2.763.000
  • Bengkulu, untuk pengemudi dan satpam akan memperoleh sejumlah Rp2.849.000, sedangkan pramubakti dan petugas kebersihan akan memperoleh sejumlah Rp2.590.000
  • Bangka belitung, untuk pengemudi dan satpam akan memperoleh sejumlah Rp4.200.000, sementara itu pramubakti dan petugas kebersihan akan memperoleh sejumlah Rp3.818.000
  • Banten, untuk pengemudi dan satpam akan mendapatkan sejumlah Rp3.175.000, sedangkan pramubakti dan petugas kebersihan akan memperoleh sejumlah Rp2.887.000
  • Jawa Barat, untuk pengemudi dan satpam akan memperoleh sejumlah Rp3.777.000, sedangkan pramubakti dan petugas kebersihan akan memperoleh sejumlah Rp3.433.000
  • D.K.I Jakarta, untuk pengemudi dan satpam akan memperoleh sejumlah , sedangkan pramubakti dan petugas kebersihan akan memperoleh sejumlah 

Halaman Berikutnya

Gaji honorer 2023

Share :

Baca Juga

Edutainment

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Penerapannya di Kelas
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Berbeda Syarat dan Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023 untuk Kategori A dan Kategori B, Simak Informasinya!
Diskriminasi Pendataan Honorer

News

Segera Isi Link Pengaduan DPR, Supaya Jadi Prioritas Pengangkatan Honorer

News

Info Update! Guru Swasta Boleh Melamar PPPK 2023, Berikut Syarat Tambahannya

News

Belum Punya Rumah? Ini Biang Kerok 2 Juta ASN Masih Kontrak

News

Wajib Tahu! Kategori Guru yang Tidak Dapat Mendaftar PPG Dalam Jabatan 2022

Karya Inovatif

Segera Daftar! Diklat Gratis Membuat Bahan Ajar Untuk Kenaikan Pangkat

News

Tenaga Pendidik Harus Paham, Formasi Prioritas Pada PPPK 2023