Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, bahwasannya pada tahun 2023 terdapat aturan baru gaji honorer. Aturan baru gaji honorer 2023 tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.
Pada peraturan Menteri Keuangan tersebut, terdapat penjelasan bahwa Non-ASN berhak untuk memperoleh gaji sesuai dengan aturan baru yang berlaku. Adapun Non-ASN yang berhak mendapat gaji diantaranya adalah petugas keamanan, pengemudi, petugas kebersihan, dan pelayan.
Daftar Gaji Honorer 2023
Perlu diketahui, besaran gaji honorer yang ditetapkan berdasarkan peraturan kementerian terbaru berdasarkan pada masing-masing provinsi. Berikut beberapa besaran gaji honorer 2023 di beberapa provinsi yang ada di Indonesia.
- Bangka belitung, untuk pengemudi dan satpam akan memperoleh sejumlah Rp4.200.000, sedangkan pramubakti dan petugas kebersihan akan memperoleh sejumlah Rp3.818.000
- Riau, untuk pengemudi dan satpam akan mendapatkan gaji sejumlah Rp3.741.000, sedangkan pramubakti dan petugas kebersihan akan memperoleh sejumlah Rp3.401.000
- Sumatera selatan, untuk pengemudi dan satpam di gaji sejumlah Rp3.931.000, sedangkan pramubakti dan petugas kebersihan akan memperoleh sejumlah Rp2.919.000
- Lampung, untuk pengemudi dan satpam akan memperoleh sejumlah Rp3.039.000, sedangkan pramubakti dan petugas kebersihan akan memperoleh sejumlah Rp2.763.000
- Bengkulu, untuk pengemudi dan satpam akan memperoleh sejumlah Rp2.849.000, sedangkan pramubakti dan petugas kebersihan akan memperoleh sejumlah Rp2.590.000
- Bangka belitung, untuk pengemudi dan satpam akan memperoleh sejumlah Rp4.200.000, sementara itu pramubakti dan petugas kebersihan akan memperoleh sejumlah Rp3.818.000
- Banten, untuk pengemudi dan satpam akan mendapatkan sejumlah Rp3.175.000, sedangkan pramubakti dan petugas kebersihan akan memperoleh sejumlah Rp2.887.000
- Jawa Barat, untuk pengemudi dan satpam akan memperoleh sejumlah Rp3.777.000, sedangkan pramubakti dan petugas kebersihan akan memperoleh sejumlah Rp3.433.000
- D.K.I Jakarta, untuk pengemudi dan satpam akan memperoleh sejumlah , sedangkan pramubakti dan petugas kebersihan akan memperoleh sejumlahÂ
Halaman Berikutnya