Home / News

Senin, 15 Mei 2023 - 18:45 WIB

Cek Sekarang! Tambahan Uang Saku PNS oleh Kemenkeu

Dibaca 3,347 kali

Uang Saku PNS Republik Indonesia, Sri Mulyani secara resmi telah menetapkan beberapa aturan baru mengenai penggajian atau pemberian pendapatan standar profesi (). Dikabarkan uang saku PNS akan diberikan menyusul pada tahun anggaran yang berlaku.

Dalam Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran (TA) dijelaskan bahwa uang saku PNS menegaskan ketetapan baru mengenai standar uang perjalanan dinas, lembur, dan pengadaan kendaraan listrik khusus untuk PNS.

Aturan ini sebenarnya telah ditetapkan pada tanggal 28 April 2023, namun baru diteken dan diundangkan pada 3 Mei 2023 kemarin. Alasannya adalah perlu dilakukan peninjauan terlebih dahulu oleh lembaga eksekutif serta legislatif agar bisa bermanfaat menyeluruh dan bersesuaian dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang sudah dianggarkan.

“Penetapan ini ditujukan untuk menghasilkan biaya keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian TA 2024,” bunyi Pasal 1 PMK Nomor 49 tersebut.

Beberapa aturan yang ditambahkan melalui PMK Nomor 49 diantaranya adalah:

  1. Uang Makan Penambah Imunitas

Dalam jenis ini, Menkeu menjelaskan bahwasanya makanan penambah daya tahan tumbuh untuk () sangat penting. Hal ini karena makanan/minuman yang bergizi akan dapat menambah, meningkatkan atau minimal mempertahankan daya tahan tubuh ketiga sedang melaksanakan tugas.

Baca Juga:  Mendikbud Hapus Tes Calistung untuk SD, Yakin Efektif?
  1. Biaya Perjalanan Dinas

Permenkeu Nomor 49 juga menjelaskan bahwa biaya perjalanan dinas untuk PNS TA 2024 mengalami kenaikan. Hal ini tentunya juga disesuaikan dengan besaran berdasarkan provinsi kementerian atau lembaga masing-masing daerah berada. Termasuk di antaranya adalah pengaturan mengenai perjalanan dinas ke sesuai dengan golongan dan negara tujuan.

  1. Lemburan PNS

Berbeda dengan kedua hal di atas, akan disesuaikan dengan golongan atau pangkat tiap pegawai. Satuan uang lembur juga dihitung per jam sesuai dengan pemberian pesangon lembur tiap satuan waktunya.

  1. Pegadaan Kendaraan Listrik

Salah satu aspek yang mengejutkan dalam rapat anggaran adalah pengadaan kendaraan listrik. Pada aturan ini, Menteri Keuangan menganggarkan dana kurang lebih sebesar 900 juta untuk PNS dan ASN. Namun pengadaan ini dianggarkan untuk kendaraan dinas, bukan milik pribadi.

Dengan demikian bisa diketahui bahwa APBN pada Tahun 2024 akan mengalami pembengkakan atau penambahan yang cukup besar dari tahun 2023 ini. Dilihat dari sudut pandang manapun, PNS harus diberikan apresiasi setinggi-tingginya agar ketika bekerja semakin optimal dalam rangka pembangunan bangsa yang aktif dan partisipatif.

Halaman Selanjutnya

Nominal Uang Saku yang Diberikan kepada PNS dan ASN

Share :

Baca Juga

News

Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2022

News

Pembelajaran Menarik Berbasis Web

News

Informasi Besaran Potongan Jaminan Hari Tua PPPK 2024

News

Penjabaran Tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila: Kearifan Lokal dan Bhineka Tunggal Ika

News

Ini Penyebab NRG Belum Keluar Meski Sudah Lulus Tahun Lalu

News

Cek Akun SSCASN Sekarang! RILIS Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Beserta Rekap Nilai Murni dan Afirmasi

News

SAH, Rapelan ASN Tidak Boleh Ditunda Lagi

News

Jadwal Libur Akhir Semester Ganjil Sekolah 2023
Download Sertifikat Pendidikan Gratis