Home / News

Sabtu, 18 November 2023 - 11:14 WIB

Daftar Daerah yang Telah Mencairkan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4, Apakah Daerah Anda Sudah Pencairan?

Dibaca 8,400 kali

Ilustrasi tunjangan profesi guru

Ilustrasi tunjangan profesi guru

Kabar mengenai penyaluran Tunjangan Profesi Guru pada triwulan terakhir tahun 2023 telah tersebar ke sejumlah wilayah pendidikan, namun hingga saat ini pencairan TPG triwulan 4 baru terjadi di beberapa daerah saja.

Untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai hal ini, artikel ini akan menguraikan lebih lanjut.

Ada sepuluh daerah yang telah menjadi penerima manfaat dari tunjangan tersebut. Hal ini tentu merupakan kabar gembira, namun juga menjadi pertanda bagi para guru di wilayah lain bahwa tunjangan triwulan keempat mereka juga akan segera dicairkan.

Penyaluran tunjangan profesi guru triwulan keempat dilakukan secara langsung kepada guru-guru yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Dana tunjangan ini disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Syarat Guru Sertifikasi Mendapatkan Pencairan TPG Triwulan 4

Syarat-syarat untuk memperoleh tunjangan ini sangat spesifik. Yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, antara lain yaitu sebagai berikut:

  1. Memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki status guru ASN di daerah di bawah Kementerian.
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.
  4. Memiliki nomor registrasi guru.
  5. Melaksanakan tugas mengajar.
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Memiliki penilaian kinerja baik.
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta.
  9. Tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4 Tahun 2023

Merujuk pada regulasi Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara  Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan  (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:

  • Sinkronisasi Data  28/29 Februari Jadwal Pembayaran Triwulan I Bulan Maret;
  • Sinkronisasi Data  31 Mei Jadwal Pembayaran Triwulan II Bulan Juni;
  • Sinkronisasi Data  31 Agustus Jadwal Pembayaran Triwulan III Bulan September;
  • Sinkronisasi Data  31 Oktober Jadwal Pembayaran Triwulan IV Bulan November

Halaman selanjutnya,

Sehingga tepat, apabila di beberapa daerah ,…

Share :

Baca Juga

News

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni? Intip Kebutuhan Formasi dan Kuotanya 

News

Ada Informasi Penting Untuk Guru dan Kepsek Dari Kemdikbud

News

Intip, 4 Kategori PNS yang Tidak Dapat Tukin 2023

News

Metode Menyimak dalam Pelajaran Bahasa Indonesia

News

Taspen Berikan Asuransi Khusus Pensiunan PNS, Segini Nilainya
Platform Merdeka Belajar

News

Kebutuhan Formasi PPPK Guru Tahun 2022, Simak Informasinya

News

Daftar Daerah Yang Telah Cairkan TPG Triwulan III 2023
Pendaftaran guru PPPK tahun 2023

News

Kelanjutan dari RUU Sisdiknas : Tunjangan Pasti Diupayakan