Home / News

Minggu, 2 Oktober 2022 - 14:01 WIB

Daftar Honorer yang boleh daftar Pendataan Non-ASN, Begini Tahapannya

Dibaca 1,508 kali

Tenaga Honorer – Kabar baik bagi setelah adanya kepastian masa depan karir dari pemerintah pusat, diperbolehkan untuk ikut serta dalam pendataan non-. Kini para tenaga honorer dapat bernafas dengan lega mengingat penundaan pengahpusan tenaga honorer. Saat ini pemerintah pusat telah memberikan kesempatan bagi para tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK.

https://naikpangkat.com/info-terbaru-honorer-wajib-lakukan-verifikasi-dan-validasi-data-ini-sebelum-mendaftar-pppk-2022/

Namun, tidak semua tenaga honorer mendapatkan kesempatan untuk mengikuti selesi . Terdapat persyaratan yang harus dicermati oleh tenaga honorer apakah sudah sesuai kriteria untuk mengikuti seleksi PPPK 2022. memberikan batas akhir untuk pendataan non-ASN hingga 31 Oktober 2022.

Baca juga : Jumlah Tenaga Honorer RI Usai Menpan RB Buka Data Baru Ternyata Jumlahnya Segini

Pendataan bagi non-ASN ini akhirnya diperpanjang oleh MenPAN-RB. Alasannya dimana sebelumnya pada oleh MenPAN-RB dituliskan bahwa kesempatan untuk dapat mengikuti seleksi PPPK ini hanya sampai 30 September 2022. Hal ini juga akhirnya turut ditegaskan oleh BKN melalui siaran pers Nomor 018/RILIS/BKN/VIII/2022.

Tujuannya dalam pendataan non-ASN 2022 guna mendorong masing-masing instansi pemerintah mempercepat proses pemetaan, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga honorer. Perlu diketahui pula bahwasannya tenaga non-ASN ini ada karena informasi yang beredar luas pada msyarakat.

Informasi yang beredar luas pada masyarakat ini menjelaskan bahwa pendataan ini dilakukan guna mendata non-ASN untuk diangkat langsung menjadi PPPK 2022 tanpa tes. Informasi ini termasuk dalam kategori hoax, sudah jelas salah dan akan menimbulkan permasalahan akibat kesalahpahaman yang sudah terlanjut menyebar cepat di masyarakat.

Baca juga informasi terkait : Banyak Honorer Belum Bisa Membuat Akun Penguru Honorer Harus Memenuhi Syarat Umur Ini Agar Diangkat PNS & Non-ASN, BKH PGRI Ungkap Penyebabnya

Perlu digaris bawahi dan ditegaskan bahwasannya pendataan bagi non-ASN ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi non-ASN untuk mengikuti PPPK. Terkait persyaratan baik bagi ASN maupun non-ASN tidak memiliki persyaratan khusus. Namun, memang pada dasarnya bagi para non-ASN ini memiliki 6 kriteria tenaga honorer yang diperbolehkan untuk mengikuti seleksi PPPK.

Baca Juga:  Terkini! Kemdikbud Merilis Panduan Upacara Bendera Kemerdekaan di Sekolah

Lalu siapa sajakah tenaga non-ASN yang diikutsertakan untuk mendaftar pendataan non-ASN ini?

Jika berdasar dan menganut pada surat edaran MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, berikut ini enam honorer yang boleh daftar Pendataan non-ASN BKN, maka :

  1. Berstatus THK- yang terdaftar dalam database BKN;
  2. Pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah;
  3. Mendapat honorarium dengan pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;
  4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;
  5. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
  6. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Itulah enam kriteria dari tenaga honorer yang diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 oleh MenPAN-RB. Tenaga honorer atau non-ASN harus mencermati dan memahami terkait persyaratan utama tersebut supaya dapat mengikuti seleksi PPPK 2022.

Artikel terkait : Pahami Kriteria Tenaga Honorer yang Bakal Lolos Pendataan Menjadi ASN

Lalu apakah yang diangkat oleh Kepala diperbolehkan dan bisa ikut daftar pada pendataan non-ASN? Tentu saja hal ini diperbolehkan karena pada dasarnya Kepala Sekolah pun sebagai pimpinan unit kerja yang ada di sekolah.

Peraturan yang menyebutkan bahwasannya usia maksimal non-ASN yang diperbolehkan untuk mendaftar dan mengikuti pendataan non-ASN ini diatur dengan maksimal 56 tahun. Hal ini dikarenakan jika lolos menjadi PPPK maka usia pensiunnya sampai 58 tahun.

Hal itulah yang menyebabkan non-ASN diatur maksimal 56 tahun supaya tetap dapat menikmati dan metasakan menjadi PPPK.

Simak juga artikel berikut : Kaitan Pengangkatan Honorer Dengan Pendataan Non ASN

Share :

Baca Juga

Edutainment

Perubahan Status UNNES Menjadi PTNBH
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Cair Sesuai 4 Komponen yang Ditetapkan, Sri Mulyani Jadwalkan Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Pada Bulan ini…

News

Kemdikbud Berikan Kado untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi di Awal Bulan April 2024

News

Segini Jumlah Kuota dan Formasi Fresh Graduate Seleksi CPNS 2023

News

PP Pengangkatan Honorer Menjadi ASN Diresmikan Desember, Simak Selengkapnya

News

Terbitkan Aturan Baru soal Implementasi Kurikulum Merdeka, Simak Penjelasannya Berikut Ini !

News

Tips Lolos Tes Wawancara PPG Prajabatan 2023

News

Rilis! Jumlah Formasi dan Unit Kerja Penempatan CPNS, PPPK Guru, PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan 2024 Telah Ditetapkan!
Download Sertifikat Pendidikan Gratis