Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) – telah membuka dan memberikan petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pembukaan pendaftaran PPPK ini ditujukan untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah pada tahun 2022.
Peraturan terkait seleksi PPPK Guru pada instansi daerah tahun ini tertuang dalam Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 349/P/2022 dan ditandangani pada 14 September 2022.
Berdasarkan peraturan tersebut, pelamaran seleksi calon PPPK Guru tahun 2022 dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). SSCASN ini dimiliki oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Simak pendaftarannya melalui link berikut ini : Dikdin Daftar BKN
Berikut ini tata cara pendaftaran PPPK Guru 2022
Pendaftaran pada seleksi PPPK Guru akan dilaksanakan melalui portal SSCASN, yaitu pada link berikut : Layanan BKN SSCASN.
Meskipun hingga saat ini pendaftaran masih belum dibuka dan masih menunggu jadwal resmi. Berikut ini tata cara pendaftaran PPPK Guru pada tahun 2022 :
- Para pendaftar wajib memiliki alamat email aktif guna mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru
- Para pendaftar yang sudah memiliki akun selanjutnya bisa melakukan pengkinian akun di laman SSCASN
- Para pendaftar yang belum memiliki akun, diwajibkan untuk membuat akun menggunakan NIK pada laman SSCASN. Dengan ketentuan harus mengunggah KTP serta swafoto.
- Para pendaftar yang sudah mempunyai akun selanjutnya melakukan pendaftaran sesuai tahapan pada portal SSCASN
Selanjutnya, lowongan seleksi PPPK Guru akan diumumkan melalui laman resmi oleh PPPK Guru
Penyeleksian kebutuhan PPPK Guru untuk pelamar prioritas, dilakukan berdasarkan kriteria berikut ini :
- Bagi para pelamar prioritas diwajibkan untuk mendaftar pada sekolah tempatnya bertugas selama tersedianya kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau pada kualifikasi akademiknya.
- Jika tidak ada kesesuaian dengan kebutuhan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempatnya bertugas, maka para pelamar prioritas dapat mendaftar di sekolah lain yang kebutuhannya masih tersedia.
- Para pelamar harus memilih jabatan pada portal nasional dan harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidikan. Hal ini harus sesuai berdasarkan surat edaran direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
Berikut terkait pemberkasan yang harus disiapkan untuk PPPK Guru 2022
Adapun sejumlah dokumen yang diwajibkan bagi para pendaftar supaya dipersiapkan untuk pendaftaran Guru PPPK 2022 melalui laman SSCASN antara lain :
- Scan KTP elektronik (e-KTP) asli. Bisa menggunakan surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna merah dengan ukuran maksimal 200kb
- Scan ijazah asli paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud Ristek bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV
- Scan transkrip nilai asli
- Scan Sertifikat Sendidikan (Serdik) asli bagi yang memiliki
- Surat pernyataan diketik menggunakan materai Rp. 10.000 lalu ditandatangani sendiri dengan menggunakan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
Para calon pendaftar, harus memahami pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK Guru untuk jabatan fungsional guru pada tahun 2022 ini mendahulukan para pelamar prioritas, yang terdiri dari :
- Para pelamar prioritas I ialah : peserta yang pernah mengikuti PPPK Guru pada tahun 2021 serta memenuhi ambang batas, hal ini dilakukan dengan berdasar ada urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.
- Para pelamar prioritas II terdiri dari : TKH-II yang tidak termasuk kedalam TKH-II pada kategori pelamar prioritas I.
- Para pelamar prioritas III yaitu : guru non-ASN, yang tidak termasuk dalam guru non-ASN pada kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan mempunyai keaktifan mengajar dengan ketentuan minimal 3 tahun atau setara 6 semester di DAPODIK.
Simak berikut ini :
Prioritas Pengangkatan Hasil Akhir Seleksi Guru PPPK 2022, Dibuka bulan November