Dana BOS 2022 – Dana BOS pasti sudah tidak asing lagi didengar, memang dana ini sudah selama bertahun-tahun diberikan kepada berbagai satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Dana BOS (Bantuann Operasional Sekolah) adalah suatu bantuan dana yang diberikan langsung oleh pemerintah kepada sekolah yang telah memenuhi kriteria penerima bantuan dana.
Dana BOS ini dimaksudkan agar dapat dipergunakan bagi keperluan sekolah sepertti contohnya pemeliharaan, fasilitas, sarana dan prasarana, serta kebutuhan lainnya yang dapat menunjang kegiatan belajar mengajar agar lebih optimal.
Dana BOS yang diterima oleh setiap sekolah adalah berbeda-beda. Salah satu faktor yang membedakan besaran dana BOS tiap sekolah adalah tingkatan sekolah dan jumlah peserta didik yang terdaftar di NISN Dapodik.
Nah, untuk mengetahui lebih lanjut terkait syarat, kriteria, ketentuan, skema pencairan, dan informasi penting lainnya terkait dana BOS, Anda dapat langsung menyimak artikel ini dengan seksama!
Sekilas Mengenai Dana BOS 2022
Di tengah pandemi COVID-19 yang melanda, dana BOS tetap berjalan dan memberikan banyak manfaat bagi berbagai jenjang satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Khusus pada tahun 2021 lalu, pemerintah juga telah mengatur kebijakan pokok untuk dana BOS sekolah. Secara umum, berikut ini rincian kebijakannya:
- Nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah. Di samping itu, dana BOS tiap daerah yang berbeda tersebut juga dihitung dengan menggunakan dua metode sebagai berikut:
- Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik.
- Indeks Besaran Peserta Didik (IPD) yaitu berdasarkan jumlah peserta didik per sekolah yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Penggunaan dana BOS tetap bisa fleksibel
- Dana BOS dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
- Pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring
- Pelaporan penggunaan BOS secara online di laman https://bos.kemdikbud.go.id
- Pelaporan menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap berikutnya.
Di samping itu, besaran dana BOS regular adalah sama seperti besaran yang telah disalurkan pada tahun-tahun sebelumnya. Perlu diingat pula, untuk sekolah dengan letak geografis yang sulit untuk dicapai dan memiliki IKK tinggi, maka akan memperoleh nilai satuan dana BOS yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan pemerintah demi mencapai pemerataan pendidikan sampai ke penjuru daerah di dalam negeri.
Adapun untuk dana BOS yang telah berhasil dicairkan oleh sekolah maka akan dipergunakan sebagaimana mestinya oleh sekolah dengan tetap mengikuti peraturan yang berlaku. Namun demikian, pemerintah tetap memberikan kewenangan 100% kepada pihak sekolah dalam memanfaatkan dana BOS bagi optimalisasi proses pembelajaran di sekolah.
Syarat dan Kriteria Sekolah Penerima BOS
Berdasarkan pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dimiliki oleh setiap sekolah jika ingin menerima dana BOS dari pemerintah. Beriikut ini adalah syarat dan kriteria tersebut:
- Satuan pendidikan harus terdaftar di Dapodik saat batas cut off dilakukan.
- Satuan pendidikan harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Satuan pendidikan bukan termasuk ke dalam Satuan Pendidikan Kerjasama.
- Jumlah siswa yang terdaftar lebih dari atau sama dengan 60 orang selama tiga tahun berturut-turut.
- Satuan pendidikan memiliki izin operasional aktif khusus untuk sekolah swasta.
Perlu diketahui bahwa syarat dan kriteria yang tercantum di atas tidak berlaku bagi sekolah swasta (private school) yang menetapkan iuran pendidikan dengan harga yang tinggi. Untuk sekolah yang kurang diminati oleh masyarakat dan sekolah yang dengan sengaja menerapkan kebijakan pembatasan siswa/I yang diterima juga tidak termasuk dalam syarat dan kriteria yang telah disebutkan.
Ketentuan Penggunaan Dana BOS 2022
Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS 2022 memang belum diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun, apabila merujuk Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 ditambah dengan pernyataan dari Menteri Nadiem Makarim terkait fleksibilitas minimum jumlah peserta didik di lembaga pendidikan, maka dapat disimpulkan bahwa ketentuan penggunaan dana BOS 2022 tidak akan jauh berbeda dengan dana BOS 2021.
Pemerintah akan memberikan kewenangan penuh kepada masing-masing satuan pendidikan untuk dapat menggunakan dana BOS yang diterima sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. Di samping itu, kebutuhan untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM) dan Asesmen Nasional seperti misalnya pembiayaan honor juga dapat memanfaatkan dana BOS ini.
Hal yang penting untuk dicatat adalah bahwa apabila sebelumnya gaji seorang guru honorer yang didapat dari dana BOS hanyalah maksimal sebesar 15 %, untuk sekolah negeri dan 30 % untuk sekolah swasta, maka di peraturan yang terbaru ada kenaikan presentase gaji guru honorer. Pasalnya, guru honorer dapat memperoleh maksimal 50 % baik itu di sekolah umum maupun sekolah swasta.
Di samping itu, perlu diperhatikan pula aturan larangan penggunaan dana BOS merujuk pada laman resmi Kemendikbud di tautan https://rkas.kemdikbud.go.id/. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan pada dana BOS adalah:
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
- Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- Menanamkan saham;
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
- Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
- Membiayai kegiatan yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Cara Mencairkan Dana BOS 2022
Untuk dapat mencairkan dana BOS, ada beberapa tahapan penyaluran dana yang akna dilalui. Sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Cara mencairkan dana BOS adalah;
- Pertama, sekolah melakukan penginputan data rekening ke Dapodik.
- Selanjutnya data yang telah diinput itu akan ditarik ke dalam aplikasi BOS Salur oleh pemerintah dan dilakukan verval (verifikasi dan validasi)
- Apabila data sudah valid, maka data tersebut akan dikirimkan ke Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) untuk kemudian dilakukan proses pencairan.
- Dalam proses pencairan dana BOS ini memerlukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sehingga nantinya dana bisa diterima langsung oleh pihak sekolah.
Di samping itu, perlu diingat pula bahwa untuk bisa mendapatkan dana BOS 2022 dari Pemerintah, maka pihak sekolah wajib untuk memberikan laporan penggunaan dana bos di tahun sebelumnya. Anda dapat melakukan pelaporan tersebut dengan mudah secara online.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!