Home / News / Opini

Rabu, 18 Mei 2022 - 14:03 WIB

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Sumber Data Penerima PIP

Dibaca 3,329 kali

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) – salah satu sumber data penerima PIP adalah siswa yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Maka dari itu bagi sekolah yang peserta didiknya menerima PIP dan masih ada peserta didik yang kurang mampu akan tetapi belum menerima PIP.

Bisa untuk dilakukan pengajuan untuk bisa masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Agar peserta didik yang dirasa kurang mampu serta berprestasi tersebut bisa diusahakan untuk menerima PIP.

Untuk lebih jelasnya disini akan dijelaskan terkait pengertian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pengertian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Data tersebut yang nantinya akan digunakan oleh operator sekolah atau pengurus dana PIP di sekolah untuk mendata siapa saja peserta didiknya yang menerima PIP.

Lalu bagiamana cara mengusulkan terkait pengajuan DTKS?

Berikut ini adalah proses usulan data guna pengajuan Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses Usulan Data

Bisa Berasal dari Usulan:

  1. Rukun Tetangga/Rukun Warga
  2. Kepala Dusun
  3. Lurah atau Kepala Desa atau lainnya
  4. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
  5. Pendaftaran Mandiri Kepala Perangkat Desa atau Kelurahan atau Nama Lain.

Dapat diajukan melalui 3 cara, yaitu:

  1. Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi.
  2. Usulan Kementrian Sosial.
  3. Pendaftaran Mandiri dengan menggunakan Aplikasi SIKS-NG – CEK BANSOS

Setelah memalui tahap tersebut barulah terkait usulan data bisa ditetapkan oleh pihak Kementrian Sosial

Berikut ini adalah tahapan Penetapan Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan oleh Kementrian Sosial.

Penetapan Data DTKS

  1. Hasil proses usulan data, verifikasi, validasi dan pengendalian atau penjaminan kualitas disampaikan kepada mentri untuk ditetapkan sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) SETIAP BULAN.
  2. Dalam hal tidak terdapat perubahan dalam usulan Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Mentri dapat menetapkan Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan penetapan BULAN TERAKHIR.

Untuk lebih sederhananya berikut ini adalah tahapan pengelolaan Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Tahapan Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Proses usulan data serta verifikasi dan validasi.
  2. Pengendalian atau penjaminan kualitas.
  3. Penetapan.
  4. Penggunaan.

Berikut untuk lebih rincinya terkait pengecekan data penerima PIP

Cara Mengecek Data Penerima PIP

Berikut ini merupakan cara mengecek data peneripa PIP ketika data peserta didik sudah masuk kedalam DTKS.

Perlu kita ketahui bersama bahwasannya Kategori yang menerima dana bantuan PIP 2022 Kemendikbud yaitu keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain terdaftar di DTKS, juga mengharuskan siswa penerima bantuan agar terdaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Dinas Pendidikan.

Cara mengecek nama penerima PIP

– Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

– Pilih menu “Cek Penerima PIP”

– Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

– Selanjutnya klik “Cek Data”

Berikut Besaran Bantuan Dana PIP di Setiap Jenjang Pendidikan

a. SD/SDLB/Paket A: Rp450.000

b. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000

c. SMA/SMK: Rp1.000.0000

Dana PIP Kemendikbud 2022 dapat dicairkan dengan dua cara, yakni dilakukan oleh kolektif sekolah atau dilakukan secara mandiri oleh siswa.

Berikut Syarat Pencairan Dana Bantuan Pendidikan PIP Kemendikbud 2022 Secara Kolektif oleh Sekolah

– Lampiran Surat Kuasa peserta didik/orang tua yang diserahkan kepada sekolah peserta terkait.

– Mengisi formulir rekening SIMPEL PIP dari bank yang telah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud 2022.

– Lampiran Surat Keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah peserta terkait.

– Lampiran Surat Pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani kuasa peserta didik.

– Fotokopi KTP kuasa peserta didik PIP 2022.

– Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan Kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukan aslinya.

Berikut Syarat Pencairan Dana Bantuan Pendidikan PIP Kemendikbud 2022 Secara Mandiri

– Peserta datang ke bank yang telah bekerja sama dengan dana bantuan pendidikan PIP Kemendikbud 2022.

– Menyiapkan Surat Keterangan aktivasi rekening dari kepada sekolah peserta terkait.

– Menyiapkan identitas diri KTP/Kartu Pelajar untuk siswa Dikmen dan KTP/Kartu Keluarga/ Surat keterangan domisili bagi wali siswa.

– Mengisi formulir pembukaan rekening SIMPEL PIP dari bank yang bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud 2022.

Berikut cara cek daftar penerima dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2022

1. Buka laman resmi penerimaan dana PIP di sini pip.kemdikbud.go.id

2. Selah itu, otomatis akan menuju halaman dengan tampilan menu “Cari Penerima PIP”.

3. Ketik dan isi data peserta seperti NISN, biodata diri, serta nama ibu kandung siswa.

4. Klik dan tekan tombol “Cari”

5. Tunggu sebentar, setelah itu akan muncul informasi siswa peserta bantuan dana PIP Kemendikbud 2022 yang menyatakan lolos atau tidak.

Jumlah Penerima Dana PIP

Dikutip dari  pip.kemdikbud.go.id pada Senin, 16 Mei 2022, berikut info update pencairan dana PIP 2022 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK

Disalurkan:

SD: 5.568.207 siswa

SMP: 3.063.847 siswa

SMA: 683.806 siswa

SMK: 890.796 siswa

Total: 10.206.656 siswa

Alokasi:

SD: 10.360.614 siswa

SMP: 4.369.968 siswa

SMA: 1.367.559 siswa

SMK: 1.829.167 siswa

Total: 17.927.308 siswa.

Melihat masih banyaknya kuota siswa penerima yang belum diberikan. Maka pada Mei 2022 ini, ada kemungkinan dana PIP akan kembali disalurkan kepada siswa dengan kuota yang tersisa.

Pencairan masih akan dilanjutkan hingga semua siswa yang terdata mendapatkan dana bantuan.

Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA ini beragam. Secara umum dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Dana ini dapat langsung dicairkan siswa dan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan.

Syarat Umum Penerima Dana PIP

Bagi siswa SD-SMA yang merasa telah memenuhi 9 syarat wajib penerima PIP Kemdikbud 2022, bisa segera menarik dana bantuan pendidikan ini melalui bank penyalur yang ditunjuk, agar bisa memenuhi berbagai kebutuhan pendidikannya.

Kendati demikian, dana PIP tersebut hanya diberikan kepada siswa SD hingga SMA yang memenuhi beberapa syarat wajib seperti berikut:

1. Peserta didik pemegang KIP;

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

4. Peserta didik yang punya SK pemberian PIP

5. Peserta didik yang menjaga atau menyimpan KIP dengan baik

6. Peserta didik yang tidak menyalahgunakan dana PIP yang diberikan

7. Peserta didik yang tidak putus sekolah

8. Peserta didik yang giat belajar, tekun, dan disiplin

9. Peserta didik telah melakukan aktivasi rekening PIP

Berikut tadi merupakan penjelasan terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna penerima dana PIP.

Dengan harapan atas apa yang sudah dijelaskan dapat membantu serta mempermudah urusan guru-guru semua.

Sekian dari penulis besar harapannya atas apa yang sudah ditulis bermanfaat untuk semua pihak.

Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid

Terima kasih.

Penulis: Galih Pambudi




Share :

Baca Juga

News

Kabar Gembira, Guru Honorer Siap Terima Tunjangan dari Pemerintah. Apakah Anda Salah Satunya?

News

Hore! PNS Daerah 3T Peroleh Insentif Khusus dan Percepatan Naik Pangkat
perbedaan best practice dengan ptk

News

Format Pengisian Pemberkasan DRH NI PPPK 2023, Silahkan Unduh Disini

News

Nadiem Ungkap Cara Penyelesaian Guru Honorer, Simak Penjelasannya

News

Dihapusnya Guru Honorer, Bagaimana Nasibnya?

News

Apakah Ada Perubahan? Berikut Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemda dan Pemprov Tahun 2024

News

Segera Cek Rekening! Rapel Kenaikan Gaji PNS Sudah Mulai Dicairkan
Pendaftaran guru PPPK tahun 2023

News

Pemerintah Lakukan Pemutihan TPG di Tahun 2023? Simak Selengkapnya!