Home / PPPK

Selasa, 2 Agustus 2022 - 14:55 WIB

Demi Gaji yang Lebih Besar, Tenaga Honorer Diganti Menjadi Outsourcing

Dibaca 604 kali

Tenaga HonorerPemerintah Indonesia telah berencana mengapus rekrutmen tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Akan tetapi, tenaga honorer tidak dihapus begitu saja, melainkan diganti dengan sebutan tenaga kerja outsourcing.

Tujuan adanya sistem outsourcing yakni bertujuan untuk banyak perusahaan di Indonesia menangani masalah kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM). Perusahaan membuka lowongan pekerjaan dengan alasan strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional.

Tenaga Honorer akan Diganti dengan Karyawan Outsourcing

Karyawan outsourcing merupakan karyawan dari perusahaan pengguna, melankan dari tenaga kerja di pihak lain. Pemerintah serentak sepakat dengan adanya penghapusan di lingkungan instansi pemerintahan terhitung mulai dari 2023 mendatang.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018, Hal yang selalu banyak mendapat respon negatif oleh tenaga di Indonesia yakni masih banyak tenaga honorer memilki status yang tidak jelas. Ketidakjelasan tersebut mulai dari penghasilan di setiap bulan, hingga status yang bukan PNS dan PPPK.

Seiring berjalannya waktu, pada saat ini tenaga honorer mulai teridentifikasi di lingkungan pemerintah pusat mauun daerah. Seperti contoh, guru dan tenaga administrasi  yang mana penghasilannya tidak disama ratakan seperti lainnya. Termasuk PNS dan PPPK serta tenaga honorer lainnya yang masih menerima gaji dibawah UMP.

Baca Juga:  Passing Grade dan Jumlah Formasi Setiap Daerah Seleksi PPPK 2023

Sesuai pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU ketenagakerjaan, outsourcing berperan sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain yang nya melalui perjanjian pemborongan atau penyedia pekerja buruh.

Dalam UU Nomor 2014 mengenai memang hanya ada istilah PNS dan PPPK. Namun, jika PNS dan PPPK mendapat kepastian, maka para honorer hanya mendapatkan perlakuan berbeda dari segi penghasilan.

Aturan Terkait Besaran Gaji Non-PNS

Indrawati sebelumnya telah memberlakukan aturan terkait berapa besar gaji bagi para pegawai non PNS yang sedang berada di dalam instansi pemerintahan yakni Kementrian Lembaga (K/L) mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Honor  Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan yang sesuai dengan tugas yang diberikan. Seperti contoh, satpam, pengemudi, petugas dan pramubakti. Hal ini mengacu pada surat keputusan pejabat yang berwenang atau sering sieebut juga sebagai kerja.

Halaman Selanjutnya

Pengasilan satpam dan driver tertinggi di Indonesia….

Share :

Baca Juga

News

Akankah Gaji Guru PPPK Naik 2023 Nanti?

News

Cara dan Syarat Mendaftar Pendidikan Profesi Guru 2022

News

Surat Edaran yang Dirilis Kemdikbud tentang Kemungkinan Guru Honorer Diangkat PPPK Tanpa Tes!

PPPK

Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Pasca Sanggah

News

Ternyata Ini Rahasia Lulus Seleksi ASN PPPK 2023 Hingga Penempatan, Berdasarkan Kisah Yang Berpengalaman

News

2,4 Juta Guru PPPK dibutuhkan Kemendikbud, Simak Mekanisme Seleksinya!

News

Resmi, Alur Seleksi PPPK Guru 2023 Setiap Kategori Prioritas P1, P2, P3, P4

PPPK

250.300 Guru yang Lulus Seleksi PPPK 2022 Diharapkan Lebih Semangat Mengajar
Download Sertifikat Pendidikan Gratis