Tenaga Honorer – Pemerintah Indonesia telah berencana mengapus rekrutmen tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Akan tetapi, tenaga honorer tidak dihapus begitu saja, melainkan diganti dengan sebutan tenaga kerja outsourcing.
Tujuan adanya sistem outsourcing yakni bertujuan untuk banyak perusahaan di Indonesia menangani masalah kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM). Perusahaan membuka lowongan pekerjaan dengan alasan strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional.
Tenaga Honorer akan Diganti dengan Karyawan Outsourcing
Karyawan outsourcing merupakan karyawan dari perusahaan pengguna, melankan dari tenaga kerja di pihak lain. Pemerintah serentak sepakat dengan adanya penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan terhitung mulai dari 2023 mendatang.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018, Hal yang selalu banyak mendapat respon negatif oleh tenaga honorer di Indonesia yakni masih banyak tenaga honorer memilki status yang tidak jelas. Ketidakjelasan tersebut mulai dari penghasilan di setiap bulan, hingga status yang bukan PNS dan PPPK.
Seiring berjalannya waktu, pada saat ini tenaga honorer mulai teridentifikasi di lingkungan pemerintah pusat mauun daerah. Seperti contoh, guru dan tenaga administrasi yang mana penghasilannya tidak disama ratakan seperti ASN lainnya. Termasuk PNS dan PPPK serta tenaga honorer lainnya yang masih menerima gaji dibawah UMP.
Sesuai pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU ketenagakerjaan, outsourcing berperan sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain yang mekanisme nya melalui perjanjian pemborongan atau penyedia pekerja buruh.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara memang hanya ada istilah PNS dan PPPK. Namun, jika PNS dan PPPK mendapat kepastian, maka para honorer hanya mendapatkan perlakuan berbeda dari segi penghasilan.
Aturan Terkait Besaran Gaji Non-PNS
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah memberlakukan aturan terkait berapa besar gaji bagi para pegawai non PNS yang sedang berada di dalam instansi pemerintahan yakni Kementrian Lembaga (K/L) mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Honor Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan yang sesuai dengan tugas yang diberikan. Seperti contoh, satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti. Hal ini mengacu pada surat keputusan pejabat yang berwenang atau sering sieebut juga sebagai kontrak kerja.
Halaman Selanjutnya