Tahun 2024 membawa berkah baru bagi para guru di Indonesia dengan dimulainya pencairan Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi. Proses pencairan tunjangan ini menjadi perhatian utama seiring dengan adanya Petunjuk Teknis (Juknis) baru yang diberlakukan.
Untuk mengetahui selengkapnya tentang jadwal pencairan TGP 2024, simak artikel ini hingga selesai.
Tunjangan Sertifikasi Guru
Tunjangan sertifikasi diberikan oleh kepala guru sebagai bentuk penghargaan khusus untuk para pendidik yang telah sukses menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh Kemdikbud.
Meskipun pemberian tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi, proses pencairannya memiliki regulasi yang berbeda antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Jadwal Tunjangan Guru Kemenag 2024
Bagi guru yang tergabung di Kementerian Agama, terdapat Juknis terbaru yang mengatur pencairan tunjangan sertifikasi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023
Petunjuk ini mencakup berbagai aspek, termasuk mekanisme pembayaran tunjangan profesi. Beberapa poin utama yang perlu diperhatikan adalah:
- Pembayaran tunjangan dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada setiap satuan kerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Pembayaran dimulai sejak bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah penerima tunjangan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap atau setiap bulan, tergantung pada kondisi satuan kerja.
- Penerima tunjangan perlu mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKTM) beserta lampiran, Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK/fotmast S29e), dan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).
Jadwal Tunjangan Guru Kemendikbud 2024
Sementara itu, untuk guru yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, regulasi pencairan tunjangan sertifikasi terbaru.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah, pencairan dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
- – Triwulan I: Sinkronisasi data pada tanggal 28/29 Februari, dengan pembayaran pada bulan Maret.
- – Triwulan II: Sinkronisasi data pada tanggal 31 Mei, dengan pembayaran pada bulan Juni.
- – Triwulan III: Sinkronisasi data pada tanggal 31 Agustus, dengan pembayaran pada bulan September.
- – Triwulan IV: Sinkronisasi data pada tanggal 31 Oktober, dengan pembayaran pada bulan November.
Halaman Selanjutnya
Apabila melihat jadwal sesuai…