Pemerintah sudah menetapkan penghapusan tunjangan PNS tahun 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya mendapat satu penghasilan tanpa tunjangan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Hal itu di ungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Suharso Monoarfa mengungkapkan peraturan baru ini saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bersama Komisi XI DPR di Jakarta 11 September 2023 lalu. Lalu tunjangan apa saja sih yang di hapus? Berikut ini penjelasan lengkapnya!
Yuk ikut diklat bersertifikat 32JP dengan judul “Meningkatkan Hardskill & Softskill siswa dalam Menghadapi Tantangan Pembelajaran Abad 21” daftar sekali dapat banyak Selain pelatihan itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, dukungan penuh dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri . Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2730/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Daftar Tunjangan PNS Tahun 2024 yang Akan Dihapus Pemerintah
Sehubungan dengan di tetapkannya peraturan mengenai di hapusnya tunjangan PNS tahun 2024, tentu saja nantinya mereka hanya akan mendapatkan gaji berdasarkan skema gaji tunggal yang telah di tetapkan. Berikut ini adalah daftar tunjangan PNS yang akan di hapus pada tahun 2024 nanti.
Tunjangan Kinerja
Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda tergantung instansi dan tingkat pekerjaan setiap PNS. Tukin tertinggi di tingkat pemerintah pusat akan di dapatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Semua ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 37 Tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai. Gaji tertinggi bagi pegawai Kementerian Dalam Negeri dan Perhubungan adalah Rp 117.357.000 untuk jabatan eselon I dengan pangkat 27.
Gaji terendah yang diterima pegawai jabatan eksekutif atau pangkat 4 adalah Rp 5.631.800. Namun dengan hadirnya peraturan tunjangan PNS tahun 2024 tentunya tunjangan ini tidak akan di dapatkan lagi.
Tunjangan Suami/Istri
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) no. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, PNS yang mempunyai pasangan berhak mendapat tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Namun jika suami istri berstatus PNS juga maka tunjangan keluarga hanya di berikan satu kali saja.
Tunjangan Anak
Anak dari Pegawai Negeri Sipil juga di berikan tunjangan yang ketentuannya di atur dalam PP No. 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak setiap bulannya adalah 2 persen dari gaji pokok, dengan batasan maksimal tiga anak.
Selain itu, tunjangan anak akan di salurkan jika memenuhi syarat, antara lain anak masih berusia di bawah 18 tahun, belum pernah menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan.
Halaman Selanjutnya