Home / News / PNS

Minggu, 17 September 2023 - 09:01 WIB

Diganti Skema Gaji Tunggal! Berikut Sederet Tunjangan PNS Tahun 2024 Yang Akan Dihapus Pemerintah

Dibaca 5,525 kali

Pemerintah sudah menetapkan penghapusan tunjangan PNS tahun 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () hanya mendapat satu penghasilan tanpa tunjangan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu di ungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Suharso Monoarfa mengungkapkan peraturan baru ini saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bersama Komisi XI DPR di Jakarta 11 September 2023 lalu. Lalu tunjangan apa saja sih yang di hapus? Berikut ini penjelasan lengkapnya!

Yuk ikut bersertifikat 32JP dengan judul “Meningkatkan Hardskill & Softskill dalam Menghadapi Tantangan ” daftar sekali dapat banyak Selain pelatihan itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, dukungan penuh dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri . Daftar Sekarang di  link  berikut  https://online.e-guru.id/aff/40180/2730/checkout  dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Daftar Tahun yang Akan Dihapus Pemerintah

Sehubungan dengan di tetapkannya peraturan mengenai di hapusnya tunjangan PNS tahun 2024, tentu saja nantinya mereka hanya akan mendapatkan berdasarkan yang telah di tetapkan. Berikut ini adalah daftar tunjangan PNS yang akan di hapus pada tahun 2024 nanti.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda tergantung instansi  dan tingkat pekerjaan setiap PNS. Tukin tertinggi di tingkat pemerintah pusat akan di dapatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Kemenkeu).

Baca Juga:  Berikut Penentu Peroleh Tunjangan Besar, Usai Skema Gaji PNS Diganti

Semua ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 37 Tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai. Gaji tertinggi bagi pegawai Kementerian Dalam Negeri dan Perhubungan adalah Rp 117.357.000 untuk jabatan eselon I dengan pangkat 27.

Gaji terendah yang diterima pegawai jabatan eksekutif atau pangkat 4 adalah Rp 5.631.800. Namun dengan hadirnya peraturan tunjangan PNS tahun 2024 tentunya tunjangan ini tidak akan di dapatkan lagi.

Tunjangan Suami/Istri

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) no. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, PNS yang mempunyai pasangan berhak mendapat tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Namun jika suami istri berstatus PNS juga maka tunjangan keluarga hanya di berikan satu kali saja.

Tunjangan Anak

Anak dari Pegawai Negeri Sipil juga di berikan tunjangan yang ketentuannya di atur dalam PP No. 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak setiap bulannya adalah 2 persen dari gaji pokok, dengan batasan maksimal tiga anak.

Selain itu, tunjangan anak akan di salurkan jika memenuhi syarat, antara lain anak masih berusia di bawah 18 tahun, belum pernah menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan makan…

Share :

Baca Juga

News

Sertifikasi Guru Cair 4 Kali Setahun, Ini Rinciannya!

News

Kementerian PUPR: Melakukan Lelang untuk Pembangunan Rumah Susun untuk ASN

News

Segini Jumlah Kuota dan Formasi Fresh Graduate Seleksi CPNS 2023
Platform Merdeka Mengajar PMM

PNS

Video Panduan Lengkap Pengelolaan Kinerja Periode Kedua Juli – Desember 2024 di PMM

News

Berikut Cara Cek TPG Triwulan 1 Yang Akan Cair Setelah Lebaran

News

Apakah Anda Termasuk? Tenaga Honorer dengan 3 Ciri Berikut Tidak Diberi Kesempatan Jadi PPPK

News

Selamat! Sebanyak 250.432 Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK Guru 2022

News

Penyerahan SK ASN PPPK Guru Juni 2023, Akankah Berkaitan Dengan Gaji? Berikut Informasinya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis