Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebab polemik biaya kuliah yang tinggi. Di dalam pertemuan tersebut, pihak Kemendikbudristek lantas memberikan penjelasan apa sebenarnya yang terjadi.
Dalam beberapa hari terakhir, ramai mahasiswa yang menolak terkait kebijakan kampus yang menetapkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai sangat memberatkan. Hal tersebut dinilai bahwa pemerintah telah gagal menjamin rakyatnya untuk mendapatkan pendidikan seluas mungkin seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Gejolak di tengah mahasiswa semakin panas ketika ada wacana untuk menerapkan student loan kepada mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah tersebut. Mereka ramai-ramai menolak atas usulan tersebut karena dinilai akan menjadi ladang bisnis pemerintah kepada mahasiswa.
Itulah yang kemudian membuat DPR harus memanggil Kemendikbudristek beberapa waktu lalu.
Dalam rapat bersama DPR tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Kemendikbud, Abdul Haris, mengatakan ada kesalahpahaman terkait meningkatnya UKT.
Kemudian ia menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan UKT untuk seluruh mahasiswa. Melainkan, kenaikan UKT tersebut hanya berlaku untuk mahasiswa baru.
Artinya, bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di kampus saat ini, tidak akan mengalami kenaikan UKT.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa nominal UKT untuk mahasiswa baru tersebut memiliki kelompok tertentu. Mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi, maka nominal UKT akan semakin tinggi. Dan sebaliknya.
Secara umum ada tiga kesalahpahaman yang dinilai terjadi di tengah masyarakat.
Kesalahpahaman pertama, UKT semua mahasiswa naik secara tajam. Padahal sebenarnya, perubahan UKT hanya berlaku kepada mahasiswa baru, bukan untuk yang tengah menempuh pendidikan.
Kedua; Semua kelompok mahasiswa membayar UKT tinggi. Dijelaskan bahwa besaran UKT ini bervariasi berdasarkan latar belakang ekonomi mahasiswa.
Untuk kelompok 1 misalnya, hanya membayar UKT 500 ribu; sementara kelompok ke-2, sebesar 1 juta rupiah. Dan jika ada yang lebih dari itu, berarti masuk ke golongan atau kelompok dengan latar belakang ekonomi keluarga mampu.
Ketiga; mayoritas mahasiswa membayar UKT tinggi. Dijelaskan bahwa penentuan kelompok ini tetap didasarkan pada latar belakang ekonomi. Jika memang dirasa ada kesalahan dalam menentukan kelompok, mahasiswa berhak untuk melakukan pengajuan untuk peninjauan ulang.
Itulah beberapa poin yang dijelaskan oleh Kementerian Pendidikan terkait tingginya UKT ketika bertemu dengan dewan perwakilan rakyat.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)