Home / News

Sabtu, 25 Mei 2024 - 17:53 WIB

Dipanggil DPR karena Biaya Kuliah Tinggi, Kemendikbud Beri Penjelasan

Dibaca 64 kali

Kementerian , Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat () sebab polemik biaya kuliah yang tinggi. Di dalam pertemuan tersebut, pihak Kemendikbudristek lantas memberikan penjelasan apa sebenarnya yang terjadi.

Dalam beberapa hari terakhir, ramai yang menolak terkait kebijakan kampus yang menetapkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai sangat memberatkan. Hal tersebut dinilai bahwa telah gagal menjamin rakyatnya untuk mendapatkan pendidikan seluas mungkin seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Gejolak di tengah mahasiswa semakin panas ketika ada wacana untuk menerapkan kepada mahasiswa yang kesulitan membayar tersebut. Mereka ramai-ramai menolak atas usulan tersebut karena dinilai akan menjadi ladang bisnis pemerintah kepada mahasiswa.

Itulah yang kemudian membuat DPR harus memanggil Kemendikbudristek beberapa waktu lalu.

Dalam rapat bersama DPR tersebut, Dirjen dan Ristek , Abdul Haris, mengatakan ada kesalahpahaman terkait meningkatnya UKT.

Kemudian ia menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan UKT untuk seluruh mahasiswa. Melainkan, kenaikan UKT tersebut hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

Artinya, bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di kampus saat ini, tidak akan mengalami kenaikan UKT.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa nominal UKT untuk mahasiswa baru tersebut memiliki kelompok tertentu. Mahasiswa yang memiliki kemampuan tinggi, maka nominal UKT akan semakin tinggi. Dan sebaliknya.

Baca Juga:  250.432 Guru Honorer Diangkat ASN PPPK, Ini Kata Mendikbud

Secara umum ada tiga kesalahpahaman yang dinilai terjadi di tengah masyarakat.

Kesalahpahaman pertama, UKT semua mahasiswa naik secara tajam. Padahal sebenarnya, perubahan UKT hanya berlaku kepada mahasiswa baru, bukan untuk yang tengah menempuh pendidikan.

Kedua; Semua kelompok mahasiswa membayar UKT tinggi. Dijelaskan bahwa besaran UKT ini bervariasi berdasarkan latar belakang ekonomi mahasiswa.

Untuk kelompok 1 misalnya, hanya membayar UKT 500 ribu; sementara kelompok ke-2, sebesar 1 juta rupiah. Dan jika ada yang lebih dari itu, berarti masuk ke golongan atau kelompok dengan latar belakang ekonomi keluarga mampu.

Ketiga; mayoritas mahasiswa membayar UKT tinggi. Dijelaskan bahwa penentuan kelompok ini tetap didasarkan pada latar belakang ekonomi. Jika memang dirasa ada kesalahan dalam menentukan kelompok, mahasiswa berhak untuk melakukan pengajuan untuk peninjauan ulang.

Itulah beberapa poin yang dijelaskan oleh Kementerian Pendidikan terkait tingginya UKT ketika bertemu dengan dewan perwakilan rakyat.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Share :

Baca Juga

News

Cek Sekarang! Berikut Tanggal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4

News

Terdapat Potongan? Informasi Kemendikbud Resmikan Transfer Langsung TPG Ke Rekening Guru

News

Kabar Baik Untuk Guru dan Kepala Sekolah

Edutainment

Meningkatkan Minat Membaca Siswa

Karya Inovatif

Pembelajaran Discovery-Inquiry

News

Perhatikan, Ini Faktor Penentu Utama Honorer LULUS / Tidak LULUS Seleksi PPPK 2024

News

Selamat! Honorer Akan Peroleh Uang Pensiunan, Ini Penjelasan MenPAN-RB

News

Semakin Sejahtera, Berikut Daftar Tunjangan Tambahan Baru PNS 2024
Download Sertifikat Pendidikan Gratis