Home / News

Senin, 12 Februari 2024 - 14:11 WIB

Ditjen GTK Jelaskan Sistematika Sertifikat Dalam Pengelolaan Kinerja di PMM

Dibaca 1,345 kali

Photo by. JPNN.com

Photo by. JPNN.com

Penggunaan e-Kinerja di Platform Merdeka Mengajar, yang diwajibkan bagi guru dan kepala sekolah yang berstatus PNS, menimbulkan beragam tanggapan. Hal ini mengenai pengelolaan kinerja di memperoleh respons positif dan negatif.

Adapun, banyak penyesuaian yang masih perlu dilakukan. Sebelumnya, pengisian e-Kinerja dilakukan melalui platform BKN, namun sekarang harus dilakukan melalui PMM di Fitur Pengelolaan Kinerja. Perubahan ini menimbulkan beberapa miskonsepsi.

Di lapangan, banyak guru yang menganggap pengelolaan kinerja di PMM sebagai tugas administrasi tambahan. Mereka juga sibuk dengan upaya memperoleh sertifikat untuk memenuhi tugas .

Ditjen GTK menyampaikan informasi melalui akun Instagram resminya terkait hal ini. Persepsi umum adalah bahwa guru harus mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat, namun pada kenyataannya, pengembangan kompetensi dan guru dapat ditunjukkan selama sebagai pertimbangan.

Sertifikat bukanlah faktor utama yang dinilai, melainkan praktik kinerja dan perilaku kinerja. Pelaksanaan kinerja dapat dilakukan mulai 1 Februari hingga 30 Mei , memberi guru keleluasaan dalam melaksanakan tahapannya.

Tahap Pelaksanaan sebagai Pegawai (Guru dan Kepala Sekolah):

  1. Persiapan Observasi: Memilih target perilaku, menetapkan upaya untuk mencapai target perilaku, dan menetapkan jadwal observasi dengan atasan.
  2. Observasi Kinerja: Melaksanakan tugas dan diamati langsung oleh atasan.
  3. Tindak Lanjut: Berdiskusi dengan atasan tentang apa yang perlu dipertahankan dan diperbaiki berdasarkan catatan observasi.
  4. Upaya Tindak Lanjut: Melaksanakan upaya yang sudah didiskusikan dengan atasan, baik di dalam maupun di luar PMM.
  5. : Mempelajari sejauh mana tujuan pembelajaran tercapai dan apa yang dapat diperbaiki pada semester berikutnya.
Baca Juga:  2 Tunjangan Guru Non Sertifikasi Nominalnya Lebih Besar Dari TPG

Tahap Pelaksanaan sebagai Atasan (Kepala Sekolah//Delegasi):

  1. Observasi Kinerja: Mengamati langsung bagaimana pegawai melaksanakan tugas.
  2. Diskusi Tindak Lanjut: Berdiskusi dengan pegawai tentang apa yang perlu dipertahankan dan diperbaiki.
  3. Memantau Upaya Tindak Lanjut: Memantau bagaimana pegawai melaksanakan upaya yang telah disepakati.
  4. Diskusi Refleksi Tindak Lanjut: Berdiskusi dengan pegawai tentang pembelajaran selama melaksanakan tindak lanjut.

Implementasi Kinerja Kepala Sekolah akan dimulai pada bulan Maret 2024. Proses dan kepala sekolah memiliki relevansi yang lebih besar serta berdampak signifikan.

Guru tetap melaksanakan tugas mengajar seperti biasa sambil menerapkan perilaku kerja yang telah direncanakan. Proses mengajar guru di kelas akan diobservasi pada hari yang telah disepakati bersama kepala sekolah.

Halaman Selanjutnya

Guru dapat memulai Evaluasi Kinerja setelah atasan mengonfirmasi data

Share :

Baca Juga

Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Kategori Guru Dapat Panggilan Otomatis dalam PPG Daljab 2024

News

Terungkap! Gaji PPPK: TMT atau SPMT yang Dipakai?

News

Berikut Cara Fresh Graduate FKIP Dapat Ikut Seleksi PPPK

News

BKN Terbitkan Sistem Baru PNS dan PPPK Kini Diawasi

News

Penting! Mendikbud Jadikan Mapel Bahasa Inggris Wajib Untuk Siswa SD

News

Resmi Diumumkan! Gaji Guru dan Kepala Sekolah  Jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK Naik Segini
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Info Penting Untuk Kode P,TL dan PGSD

News

Berikut Tanggal Penting Proses Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 7! Jangan Sampai Terlewat!
Download Sertifikat Pendidikan Gratis