Penggunaan e-Kinerja di Platform Merdeka Mengajar, yang diwajibkan bagi guru dan kepala sekolah yang berstatus PNS, menimbulkan beragam tanggapan. Hal ini mengenai pengelolaan kinerja di PMM memperoleh respons positif dan negatif.
Adapun, banyak penyesuaian yang masih perlu dilakukan. Sebelumnya, pengisian e-Kinerja dilakukan melalui platform BKN, namun sekarang harus dilakukan melalui PMM di Fitur Pengelolaan Kinerja. Perubahan ini menimbulkan beberapa miskonsepsi.
Di lapangan, banyak guru yang menganggap pengelolaan kinerja di PMM sebagai tugas administrasi tambahan. Mereka juga sibuk dengan upaya memperoleh sertifikat untuk memenuhi tugas pengembangan kompetensi.
Ditjen GTK menyampaikan informasi melalui akun Instagram resminya terkait hal ini. Persepsi umum adalah bahwa guru harus mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat, namun pada kenyataannya, pengembangan kompetensi dan tugas tambahan guru dapat ditunjukkan selama pelaksanaan kinerja sebagai pertimbangan.
Sertifikat bukanlah faktor utama yang dinilai, melainkan praktik kinerja dan perilaku kinerja. Pelaksanaan kinerja dapat dilakukan mulai 1 Februari hingga 30 Mei 2024, memberi guru keleluasaan dalam melaksanakan tahapannya.
Tahap Pelaksanaan sebagai Pegawai (Guru dan Kepala Sekolah):
- Persiapan Observasi: Memilih target perilaku, menetapkan upaya untuk mencapai target perilaku, dan menetapkan jadwal observasi dengan atasan.
- Observasi Kinerja: Melaksanakan tugas dan diamati langsung oleh atasan.
- Diskusi Tindak Lanjut: Berdiskusi dengan atasan tentang apa yang perlu dipertahankan dan diperbaiki berdasarkan catatan observasi.
- Upaya Tindak Lanjut: Melaksanakan upaya yang sudah didiskusikan dengan atasan, baik di dalam maupun di luar PMM.
- Refleksi Tindak Lanjut: Mempelajari sejauh mana tujuan pembelajaran tercapai dan apa yang dapat diperbaiki pada semester berikutnya.
Tahap Pelaksanaan sebagai Atasan (Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah/Delegasi):
- Observasi Kinerja: Mengamati langsung bagaimana pegawai melaksanakan tugas.
- Diskusi Tindak Lanjut: Berdiskusi dengan pegawai tentang apa yang perlu dipertahankan dan diperbaiki.
- Memantau Upaya Tindak Lanjut: Memantau bagaimana pegawai melaksanakan upaya yang telah disepakati.
- Diskusi Refleksi Tindak Lanjut: Berdiskusi dengan pegawai tentang pembelajaran selama melaksanakan tindak lanjut.
Implementasi Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah akan dimulai pada bulan Maret 2024. Proses observasi kinerja guru dan kepala sekolah memiliki relevansi yang lebih besar serta berdampak signifikan.
Guru tetap melaksanakan tugas mengajar seperti biasa sambil menerapkan perilaku kerja yang telah direncanakan. Proses mengajar guru di kelas akan diobservasi pada hari yang telah disepakati bersama kepala sekolah.
Halaman Selanjutnya
Guru dapat memulai Evaluasi Kinerja setelah atasan mengonfirmasi data