DPR RI – DPR RI lewat Komisi VIII menyampaikan dukungannya dengan meminta Pemda memberi anggaran kepada MI, MTS dan MA. Meskipun ketiga sekolah berjenjang tersebut berada dibawah naunagn Kementrian Agama, namun pemerintah daerah setingkat Pemprov dan pemkab/pemkot harus ikut andil dalam mengembangkan sekolah.
Sebab, upaya memperbaiki kualitas pendidikan kita sudah menjadi tanggung jawab bersama sehingga sudah menjadi kewajiban pemerintah pusat maupun daerah harus andil.
Anggota Komisi VIII, Esti Wijayati meyampaikan dalam momen kunjungan ke MTsN 19 Jakarta “Pemerintah daerah sangat diperlukan perannya dalam mengembangkan sektor pendidikan, hal itu pun juga terdapat dalam regulasi.”
DPR RI menyorot hal ini pasca terjadinya musibah tembok rubuh yang menewaskan seorang siswa di MTs Negeri 19 Jakarta.
Pasca terjadi kejadian memilukan ini, Ketua Komisi VIII yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan langsung mendatangi kediaman korban.
Menanggapi hal tersebut, Esti Wijayanti mengungkapkan pemerintah pusat dan daerah harus andil menangani masalah tersebut secara preventif. Menurutnya pemenuhan kebutuhan sekolah berjenjang dibawah naungan kemenag juga dapat dituangkan kedalam APBD.
Baginya secara hukum hal ini tidak bertentangan dengan ketentuan, sebab terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut dengan gamblang.
Halaman Selanjutnya
Dasar Hukum yang Mewajibkan Pemda Beri Anggaran MI, MTS dan MA