Home / News

Senin, 29 April 2024 - 19:12 WIB

Gaji 13 Ini akan Diterima, Cek 5 Komponen Tunjangan Guru PNS dan PPPK Triwulan I 2024

Dibaca 8,830 kali

Kabar gembira bagi para dan PPPK! Tunjangan gaji 13 untuk Triwulan I 2024 telah dikonfirmasi akan segera cair.

Pemerintah telah menetapkan besaran dan komponen tunjangan gaji 13 yang akan diterima oleh guru , sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Hari Raya (THR) dan Gaji Ketigabelas Kepada Pegawai , , Penerima Pensiun, dan Guru/Pendidik.

Berikut adalah 5 komponen tunjangan gaji 13 yang akan diterima oleh guru PNS dan PPPK Triwulan I 2024:

  1. Gaji Pokok: Merupakan komponen utama gaji 13 yang dihitung berdasarkan gaji pokok guru pada bulan Juni 2024.
  2. Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada guru PNS dan PPPK yang memiliki istri/suami dan/atau anak.
  3. /Makan: Tunjangan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan guru.
  4. Tunjangan atau Tunjangan Umum: Tunjangan ini diberikan berdasarkan pangkat dan jabatan guru.
  5. : Tunjangan ini diberikan berdasarkan yang telah dinilai oleh atasan.

Besaran tunjangan gaji 13 yang diterima oleh guru PNS dan PPPK bervariasi tergantung pada gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan/makan, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja yang diterima.

Baca Juga:  Kriteria Honorer Tetap Bisa Daftar PPPK 2024 Meskipun PEMDA Tidak Membuka Formasi PPPK 2024

Guru yang baru diangkat menjadi PNS/PPPK pada bulan Juni 2024 berhak menerima gaji 13 secara proporsional berdasarkan masa kerjanya.

Guru yang diberhentikan dengan hormat pada atau setelah tanggal 1 Juni 2024 berhak menerima gaji 13 secara proporsional berdasarkan masa kerjanya.

Guru yang diberhentikan tidak dengan hormat, diberhentikan atas permintaan sendiri, atau mengundurkan diri, tidak berhak menerima gaji 13.

Pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji 13 untuk guru PNS dan PPPK Triwulan I 2024. Namun, diimbau kepada para guru untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Pemanfaatan Bahan Ajar Interaktif dalam Pembelajaran” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri , Berbagi , BONUS Template Bahan Ajar. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/3043/checkout

Mau dibantu daftar? http://wa.me/6285974976024 atau 0859-7497-6024 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa

Halaman Selanjutnya

Syarat Pencairan Tunjangan Gaji 13 Tahun 2024…

Share :

Baca Juga

News

Menjelang Penutupan Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Perhatikan Hal- Hal Ini!

News

Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2023 Berubah? Simak Selengkapnya Agar Tidak Salah!

Edutainment

Sangat Mudah! Berikut Sederet Aplikasi Edit Video Pembelajaran Yang Bisa Digunakan pada HP

News

Masa Kontrak PPPK Otomatis Dihapus, Berikut Syarat dan Ketentuannya

News

Penting! Guru PAUD Sampai SMA Akan Terima Bantuan Dana Kemdikbud

News

Resmi! Jadwal Terbaru Persiapan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2022

Kompetensi Guru

KUOTA SEGERA PENUH! Segera Daftarkan Diri Anda Untuk Ikut Internasional Conference “Diklat Digital Ecosystem Development For Education” Gratis Bersertifikat 32 JP

Edutainment

Yuk Kenali 38 Keterampilan Sosial Emosional Yang Dibutuhkan Siswa Untuk Mencapai Kesuksesan
Download Sertifikat Pendidikan Gratis