Salah satu benefit yang diperoleh saat menjadi aparatur sipil negara (ASN) yaitu gaji dan tunjangan. Besaran gaji aparatur sipil negara mengacu pada beban kerja, masa kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaannya.
Hal itu dapat dilihat dari golongan ASN yang bersangkutan. Semakin tinggi golongan maka semakin besar pula gaji yang diterima ASN. Lantas, berapa besar gaji seorang ASN? Temukan jawabannya pada penjelasan berikut ini.
Daftar Gaji Aparatur Sipil Negara PNS 2022/2023
Mungkin beberapa orang sering mengira bahwa ASN sama dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) padahal ada perbedaan di antara keduanya. PNS sudah tentu ASN namun ASN belum tentu PNS.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga termasuk ASN. Pada artikel ini akan kami fokuskan pada ASN PNS dalam membahas gaji pokok ASN. Di tahun ini gaji ASN PNS masih sama dengan tahun 2019 yang mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut daftar gaji aparatur sipil negara berdasarkan golongannya.
GOLONGAN I
- Golongan Ia: Rp1.560-800 – Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900
- Golongan Ic: : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
GOLONGAN II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
GOLONGAN III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Halaman Berikutnya