Para guru di Indonesia dibuat resah akhir-akhir ini. Pasalnya, beberapa guru melaporkan potongan gaji pokok padahal data mereka di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) tercantum valid. Potongan gaji yang tidak terduga ini pun menimbulkan spekulasi dan kecemasan.
Para ahli ketenagakerjaan dan pendidikan menduga ada beberapa faktor yang menyebabkan gaji pokok guru terpotong meskipun data mereka valid:
- Potongan Pajak Penghasilan (PPh) Wajar: Potongan gaji untuk PPh merupakan hal yang sah dan wajib bagi setiap Wajib Pajak (WP) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Besarnya potongan tergantung pada penghasilan dan status pernikahan guru. Pastikan Anda memahami rincian potongan pajak yang tertera pada slip gaji.
- Potongan Tunjangan: Beberapa tunjangan yang diterima guru, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau potongan untuk iuran pensiun dan asuransi, biasanya diambilkan dari gaji pokok. Pastikan Anda memahami jenis-jenis tunjangan yang diterima dan besaran potongannya.
- Kesalahan Sistem: Meskipun jarang terjadi, kesalahan sistem pada saat pemrosesan gaji bisa menyebabkan potongan tidak wajar. Jika menduga hal ini terjadi, segera laporkan kepada dinas pendidikan atau instansi terkait untuk diperbaiki.
- Sanksi Pelanggaran Disiplin: Guru yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berdasarkan peraturan disiplin PNS atau ketenagakerjaan yang berlaku di sekolah, dapat dikenai sanksi berupa pemotongan gaji.
Imbauan untuk Guru:
- Tetap Tenang dan Periksa Slip Gaji: Jangan panik. Segera periksa slip gaji Anda untuk mengetahui detail potongan gaji. Pastikan semua potongan yang tertera sudah sesuai dengan peraturan.
- Hubungi Dinas Pendidikan: Jika Anda menemukan potongan gaji yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan rincian pada slip gaji, jangan ragu untuk segera menghubungi dinas pendidikan atau instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan dan solusi.
- Pahami Peraturan: bekali diri dengan pengetahuan terkait peraturan perpajakan, tunjangan guru, dan disiplin pegawai agar bisa memahami hak dan kewajiban Anda.
Peran Dinas Pendidikan:
- Dinas pendidikan diharapkan bisa proaktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para guru terkait rincian gaji, potongan, dan tunjangan yang mereka terima.
- Dinas pendidikan juga harus siap menangani keluhan dan laporan dari guru mengenai potongan gaji yang tidak sesuai.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Halaman Selanjutnya