Gaji PPPK – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengaku mendapat curhatan dari para bupati. Curhatan ini tentang beban anggaran yang digunakan untuk menutup gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Curhatan ini berkaitan dengan arah kebijakan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022. Salah satu aspek yang diperhatikan adalah tentang gaji dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.
Pada pembahasan ini, gaji dan tunjangan kebutuhan ASN diusulkan oleh instansi pusat dan daerah dengan mempertimbangkan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ini teman-teman bupati teriak pak, (gaji) PPPK ini harus sesuai dengan UMR. Nah begitu sesuai UMR karena dibebankan ke daerah, maka melonjak anggaran kita ke tingkat lokal untuk membiayai itu. Itulah teriakan dari daerah, “kata beliau dalam Rapat Kerja dengan DPR RI, Senin (12/9/2022).
Untuk mengatasi solusi dari permasalahan tersebut. Azwar Anas menegaskan akan menetapkan Peraturan Pemerintah terkait kesejahteraan ASN. Sehingga diharapkan kedepannya terdapat solusi yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Maka nanti di PP terkait kesejahteraan akan disampaikan beberapa alternatif solusi dari permasalahan yang disampaikan teman-teman DPD dan juga teman-teman daerah, “ujar beliau.
Secara keseluruhan, arah kebijakan pengangkatan ASN 2022 mencangkup setidaknya 3 pokok permasalahan di samping menyoal Gaji dan Tunjangan.
Pertama, berfokus pada pelayanan dasar lingkupnya termasuk guru dan tenaga kesehatan. Pada sektor ini, sisa formasi guru yang kuotanya belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
Kedua, Pandemi Covid dan Penyederhanaan Birokrasi. Pada persoalan ini perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah formasi kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.
Ketiga, keterpihakan kepada eks THK-II. Kebutuhan bisa dialokasikan bagi THK-II yang telah memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak. Sehingga dengan kebijakan tersebut diharapkan kesejahteraan THK-II diperhatikan pemerintah.
Halaman Selanjutnya