Home / News / PPPK

Senin, 10 Oktober 2022 - 12:40 WIB

Curhat Bupati, Anggaran Bengkak Buat Gaji PPPK

Dibaca 174 kali

Gaji PPPK – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengaku mendapat curhatan dari para bupati. Curhatan ini tentang beban anggaran yang digunakan untuk menutup PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Curhatan ini berkaitan dengan arah kebijakan pengadaan () tahun 2022. Salah satu aspek yang diperhatikan adalah tentang gaji dan yang diberikan oleh pemerintah.

Pada pembahasan ini, gaji dan tunjangan kebutuhan ASN diusulkan oleh instansi pusat dan daerah dengan mempertimbangkan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“ini teman-teman bupati teriak , (gaji) PPPK ini harus sesuai dengan UMR. Nah begitu sesuai UMR karena dibebankan ke daerah, maka melonjak anggaran kita ke tingkat lokal untuk membiayai itu. Itulah teriakan dari daerah, “kata beliau dalam Rapat Kerja dengan RI, Senin (12/9/2022).

Untuk mengatasi dari permasalahan tersebut. Azwar Anas menegaskan akan menetapkan terkait kesejahteraan ASN. Sehingga diharapkan kedepannya terdapat solusi yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Baca Juga:  Naik Pangkat Tidak Perlu DUPAK? Naik Pangkat Lebih Mudah Menggunakan Predikat Kinerja dengan 5 Penilaian Ini

Maka nanti di PP terkait kesejahteraan akan disampaikan beberapa alternatif solusi dari permasalahan yang disampaikan teman-teman DPD dan juga teman-teman daerah, “ujar beliau.

Secara keseluruhan, arah kebijakan pengangkatan ASN 2022 mencangkup setidaknya 3 pokok permasalahan di samping menyoal Gaji dan Tunjangan.

Pertama, berfokus pada pelayanan dasar lingkupnya termasuk dan tenaga kesehatan. Pada sektor ini, sisa formasi guru yang kuotanya belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

Kedua, Pandemi Covid dan Penyederhanaan Birokrasi. Pada persoalan ini perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah formasi kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.

Ketiga, keterpihakan kepada eks THK-. Kebutuhan bisa dialokasikan bagi THK-II yang telah memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak. Sehingga dengan kebijakan tersebut diharapkan kesejahteraan THK-II diperhatikan pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Kebutuhan ASN

Share :

Baca Juga

News

Tunjangan Uang Lembur Bagi Non ASN, Segini Nominalnya

News

Jadwal Libur Akhir Semester Ganjil Sekolah 2023

News

Resmi! CPNS 2023 Hanya Dibuka Untuk Pemerintah Pusat

News

Passing Grade PPPK Harus Dikaji Ulang? Presiden Minta Passing Grade Dikaji Ulang Karena Banyak Peserta yang Gugur

News

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Sepi Peminat?

News

Segera Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK

News

Berikut 10 Penilaian Profesional Guru, Pelamar Tes PPPK Guru 2023 Wajib Tau

News

PNS dan PPPK Bersiap! Daftar Dari Sekarang, Ada Kabar Baik Dari Dirjen GTK
Download Sertifikat Pendidikan Gratis