Syarat Gaji – Dalam guru honorer untuk dapat diangkat menjadi PPPK tentu terdapat banyak syarat terkait hal tersebut. Salah satu syarat yang juga harus diperhatikan oleh guru honorer adalah terkait syarat gaji yang mana adalah sumber dari gaji guru tersebut berasal.
Surat edaran mengenai kriteria honorer yang diangkat menjadi PPPK 2022 telah diterbitkan oleh Plt Menpan RB, Muhammad Mahfud MD. Pada surat edaran tersebut juga dijelaskan syarat diangkatnya guru honorer jika berasal dari gaji atau dana tertentu.
Pendaftaran PPPK 2022 dapat diikuti oleh seluruh pegawai honorer, khususnya guru tenaga honorer dalam golongan kategori II atau THK 2 yang merupakan pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021.
Walaupun demikian masih terdapat kriteria mengenai sumber gaji honorer yang merupakan dari dana tertentu yang menjadi syarat diangkatnya menjadi PPPK 2022.
Hal tersebut dikarenakan guru honorer mendapatkan sumber gaji yang berbeda beda pada setiap satuan Pendidikan. Sumber gaji atau dana tersebut antara lain APBN, APBD dan juga BOS Kemdikbud.
Gaji gaji diatas merupakan beberapa kategori yang dapat membuat tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK tetapi juga terdapat sumber gaji yang tidak termasuk dalam syarat diangkatnya PPPK tersebut.
Hal tersebut menjadi pertanyaan sumber gaji mana saja yang dapat menjadi syarat tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dan gaji yang mana yang membuat tidak dapat mengikuti seleksi PPPK.
Pada Peraturan Pemerintah menganai Manajemen PPPK Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 Ayat 2, pegawai Non ASN atau honorer yang berkerja selama jangka waktu 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK jika telah memenuhi persyaratan seperti yang telah dijelaskan dalam peraturan tersebut.
Dalam menindak lanjuti peraturan tersebut, Mohammad Mahfud MD selaku Plt Menpan RB merilis surat edaran pendataan honorer pada 22 juli lalu.
Halaman Selanjutnya