Home / News

Senin, 13 Mei 2024 - 15:55 WIB

Guru Honorer Usia 40 Tahun ke Atas Apakah Bisa Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes? Begini Jawabannya

Dibaca 253 kali

Guru honorer yang sudah menginjak usia 40 tahun ke atas, apalagi sudah mengajar selama bertahun-tahun, sebenarnya layak untuk mendapatkan apresiasi dari pemerintah. Namun apakah dengan kategori tersebut bisa (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tanpa tes? 

Dapat lulus tanpa tes tentu saja sangat didambakan oleh para guru yang sudah memasuki usia uzur. Hal itu bisa saja terjadi pada momen-momen tertentu dan dengan kondisi tertentu. 

Misalnya di tahun ini adalah momen pemerintah ingin menyelesaikan masalah honorer yang belum rampung. 

Menurut Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RP, tahun ini adalah tahun di mana masalah tersebut diharapkan sudah tuntas, di mana tidak ada lagi . Melainkan guru honorer dapat diangkat sebagai (Aparatur Sipil Negara) dengan status PPPK.

Ini adalah momen yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kemudian yang menjadi prioritas dalam adalah para guru yang telah berusia 40 tahun ke atas atau yang telah mendekati masa pensiun. 

Selain itu, guru yang bersangkutan sudah memiliki pengalaman mengajar yang tercatat lebih dari lima tahun. Nah, mereka itulah yang akan menjadi prioritas. 

Baca Juga:  Semua Guru Sudah Siap Dengan Kebijakan Baru Kemendikbud di Tahun 2024? Ini Bocorannya!

Namun apakah bisa langsung diangkat tanpa melalui tes yang berlaku pada umumnya? 

Dalam keterangan MenPAN RB yang dikutip dari berbagai sumber setidaknya terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan. 

Ya, guru honorer yang telah mengajar selama bertahun-tahun bisa diangkat sebagai PPPK tahun ini. Asalnya, pengalaman mengajarnya sudah lebih dari lima tahun. 

Kedua, syaratnya, guru tersebut harus sudah berusia minimal 46 tahun. 

Para guru honorer yang memenuhi tersebut dipastikan akan menjadi prioritas dalam PPPK tahun ini. Mereka bisa lulus sebagai PPPK meskipun tanpa melewati jalur tes.

Namun demikian, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan. 

Pertama, guru honorer dengan kategori di atas tetap harus melalui verifikasi dan validasi data di untuk memastikan kevalidan data tersebut. Agar nama yang bersangkutan dapat diangkat sebagai PPPK tanpa tes. 

Halaman Selanjutnya

Kedua, selain melalui proses verifikasi dan validasi….

Share :

Baca Juga

News

Berita Gembira Tentang Gaji Guru Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

News

Beasiswa Sinar Mas Dibuka! Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya

News

Pengumuman Seleksi ASN PPPK Pasca Sanggah, 544.292 Guru Honorer Dinyatakan Lolos Seleksi!

News

Kabar Gembira! TPP Sebesar 50% Gaji Akan Segera Dibayarkan
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2023 Diundur, Ini Ketentuan Terbarunya

News

Resmi! Kemenkeu Rilis Gaji Honorer Tahun 2024

News

Ternyata Segini Besaran Insentif Guru Penggerak

News

Pengajuan DUPAKE JF PTP Periode 2 Tahun 2022 Dibuka
Download Sertifikat Pendidikan Gratis