Guru honorer yang sudah menginjak usia 40 tahun ke atas, apalagi sudah mengajar selama bertahun-tahun, sebenarnya layak untuk mendapatkan apresiasi dari pemerintah. Namun apakah guru dengan kategori tersebut bisa diangkat jadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tanpa tes?
Dapat lulus PPPK tanpa tes tentu saja sangat didambakan oleh para guru yang sudah memasuki usia uzur. Hal itu bisa saja terjadi pada momen-momen tertentu dan dengan kondisi tertentu.
Misalnya di tahun ini adalah momen pemerintah ingin menyelesaikan masalah honorer yang belum rampung.
Menurut Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RP, tahun ini adalah tahun di mana masalah tersebut diharapkan sudah tuntas, di mana tidak ada lagi guru honorer. Melainkan guru honorer dapat diangkat sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan status PPPK.
Ini adalah momen yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kemudian yang menjadi prioritas dalam pengangkatan guru honorer adalah para guru yang telah berusia 40 tahun ke atas atau yang telah mendekati masa pensiun.
Selain itu, guru yang bersangkutan sudah memiliki pengalaman mengajar yang tercatat lebih dari lima tahun. Nah, mereka itulah yang akan menjadi prioritas.
Namun apakah bisa langsung diangkat tanpa melalui mekanisme tes yang berlaku pada umumnya?
Dalam keterangan MenPAN RB yang dikutip dari berbagai sumber setidaknya terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan.
Ya, guru honorer yang telah mengajar selama bertahun-tahun bisa diangkat sebagai PPPK tahun ini. Asalnya, pengalaman mengajarnya sudah lebih dari lima tahun.
Kedua, syaratnya, guru tersebut harus sudah berusia minimal 46 tahun.
Para guru honorer yang memenuhi syarat tersebut dipastikan akan menjadi prioritas dalam rekrutmen guru PPPK tahun ini. Mereka bisa lulus sebagai PPPK meskipun tanpa melewati jalur tes.
Namun demikian, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan.
Pertama, guru honorer dengan kategori di atas tetap harus melalui verifikasi dan validasi data di BKN untuk memastikan kevalidan data tersebut. Agar nama yang bersangkutan dapat diangkat sebagai PPPK tanpa tes.
Halaman Selanjutnya