Bulan Ramadhan memanglah menjadi bulan yang penuh berkah dan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa. Keberkahan bulan Ramadhan dapat kita rasakan pada setiap harinya dengan rasa Bahagia dan penuh sukacita, termasuk yang mendapat keberkahan tersebut adalah para guru-guru mulai dari guru paud sampai guru madrasah.
Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo secara resmi menyampaikan adanya hadiah special berupa tunjangan hari raya (THR) untuk guru-guru di seluruh Indonesia mulai dari Guru PAUD, guru TK, Guru SD, Guru SMP, Guru SMA/SMK hingga Guru Madrasah di tahun ini. Tunjangan hari raya tersebut secara resmi disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia melalui peraturan resmi.
Adapun peraturan tentang pemberian tunjangan hari raya ke Guru PAUD hingga Madrasah untuk tahun 2023 ini telah disampaikan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 tahun 2023 mengenai Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13. Sasaran dari pemberian tunjangan hari raya sesuai peraturan tersebut adalah pensiunan, penerima dana pensiun, Aparatur Negara serta penerima tunjangan.
Guru-guru di semua jenjang pendidikan sendiri perlu mengetahui bahwa di dalam isi Peraturan Pemerintah tersebut terdapat pembahasan tentang gaji pokok guru. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin).
Maka dari itu bagi guru yang masuk dalam kategori tersebut dapat diberikan sebanyak 50 persen dari tunjangan profesi sebagai guru atau tunjangan profesi sebagai dosen yang diterima dalam satu bulan. Pada poin lainnya dijelaskan bahwa gaji pokok guru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak menerima tambahan penghasilan baik tunjangan profesi maupun tunjangan kinerja.
Untuk itu bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bisa diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau maksimal 50 persen tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diterima dalam satu bulan.
Selain informasi diatas, kabar baik lainya adalah dosen yang memiliki jabatan akademik sebagai profesor atau guru besar dan gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak mendapat tunjangan kinerja. Maka dari itu pengganinya bagi dosen yang bersangkutan dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi dosen atau 50 persen tunjangan kehormatan sebagai professor atau guru besar yang diterima dalam satu bulan.
Halaman Selanjutnya