Guru merupakan pekerjaan yang mulia disebut juga sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, guru bisa menjadi pekerjaan yang tergolong sejahtera apabila sudah menyandang para guru predikat PNS.
Kebanyakan Guru masih menyndang sebagai guru honorer atau wiyatabakti, sedikit dari mereka yang sudah menyandang presikat sebagai PNS.
Naik pangkat dan golongan untuk guru PNS merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Pasalnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh guru berstatus PNS berdasarkan dari pangkat dan jabatannya.
Setiap guru tentu ingin hidup lebih sejahtera. Meski pekerjaan ini merupakan suatu bentuk pengabdian, menjadi guru adalah suatu pekerjaan profesional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengejar kenaikan pangkat dan golongan PNS.
Semakin tinggi golongannya, maka semakin besar pula gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan. Meski demikian, naik pangkat dan golongan tidaklah mudah perkara mudah, tapi bukan berarti tidak bisa.
Mendapat kenaikan pangkat bagi seorang guru yang berstatus sebagai PNS bukan perkara mudah. Untuk bisa mencapai hal tersebut, setiap guru harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk mencapainya, setiap guru harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mengikuti serangkaian prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru agar bisa mengikuti serangkaian kenaikan pangkat PNS.
Syarat tersebut terbagi menjadi dua, yakni syarat kenaikan pangkat dan syarat kenaikan jabatan.
Syarat Kenaikan Pangkat Fungsional PNS
. Setiap unsur DP3 bernilai baik dalam jangka waktu 2 tahun terakhir.
. Memenuhi angka kredit minimal.
. Minimal sudah 2 tahun di jabatan terakhir.
Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional PNS
. Pekerjaan (DP3), pada jangka waktu 1 tahun terakhir.
. Guru yang bersangkutan sekurang-kurangnya sudah menduduki jabatan terakhir selama 1 tahun.
. Guru bersangkutan memenuhi Angka Kredit minimal. Angka Kredit minimal ditetapkan oleh Pejabat PAK.
. Guru yang bersangkutan minimal mendapat nilai baik untuk setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan.
Rincian Kenaikan Pangkat Guru PNS :
Syarat Umum Kenaikan Pangkat / Reguler
. Surat Pernyataan Kepala OPD
. Foto Copy SK CPNS dilegalisir
. Foto Copy SK PNS dilegalisir
. Foto Copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir
. Foto Copy IJAZAH Terakhir dan Transkrip Nilai dilegalisir
. Foro Copy SKP dua tahun terakhir dilegalisir
. SK PMK dilegalisir (jika ada)
Tambahan untuk Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
. Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaiakan Pangkat dilegalisir
. Uraian Tugas dari Kepala OPD (yang menandatangani minimal Pejabat Eselon II)
. Foto Copy Surat Izin Belajar dilegalisir
. Bukti keterangan akreditasi Kampus
. Bukti Ijazah yang diperoleh telah tercatat pada Data Base Pangkalan Data DIKTI Kementerian Menristekdikti RI
Tambahan untuk Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan
. Foto Copy SK Jabatan Terakhir dan sebelumnya dilegalisir
. Foto Copy Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) terakhir dan sebelumnya
. Foto Copy Berita Acara Pengangkatan Sumpah Jabatan terakhir dan sebelumnya dilegalisir
. Riwayat Jabatan
. Foto Copy SK Pemberhentian dan Fungsional bagi yang pernah fungsional
Tambahan untuk Kenaikan Pangkat Perubahan Gol. III/d-IV/a
. Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas TK. II / Diklat PIM TK.III/ S2 dilegalisir
Tambahan untuk Kenaikan Pangkat Perubahan Gol.II/d-III/a
. Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) TK.I dilegalisir
Tambahan untuk Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
. SK PAK (Penetapan Angka Kredit) Asli dan Foto Copy PAK terakhir dan sebelumnya dilegalisir
. Foto Copy SK Jabatan Fungsional dilegalisir
Setelah semua syarat terpenuhi, berikut adalah tipsnya
Berikut adalah tips kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru PNS:
Memahami Dasar Hukum
Peraturan kenaikan pangkat PNS guru secara resmi diatur oleh pemerintah. Setiap prosedur, alur, persyaratan, dan informasi lain diatur dengan suatu dasar hukum tertentu.
Para guru harus memahami secara seksama setiap dasar hukum yang digunakan dalam konteks ini. Adapun beberapa dasar hukumnya adalah:
. Permenpan RB No. 16 Tahun 2009. Peraturan ini berisi penjelasan mengenai Jabatan Fungsional Guru dan juga Angka Kreditnya.
. Permendiknas Nomor 35 tahun 2010. Peraturan ini berisi penjelasan mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru termasuk Angka Kreditnya.
Selain dasar hukum di atas, ada buku pedoman digunakan, yaitu:
. Buku 4 – Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru. Pada buku ini berisi pedoman kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
. Buku 5 – Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru. Pada buku ini berisi pedoman Penilaian Kegiatan PKB.
Isi dari dasar hukum dan buku pedoman di atas akan sangat membantu Para guru menyiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam upaya mengejar kenaikan pangkat guru PNS.
Meningkatkan Gelar Pendidikan
Meningkatkan kualifikasi pendidikan akan lebih memudahkan Para guru dalam mengejar kenaikan pangkat. Sebelum kuliah lagi, pastikan untuk mengurus Surat Izin Belajar Guru.
Mengambil pendidikan lanjutan bukan berarti meninggalkan tanggung jawab sebagai guru. Para guru harus mengambil kelas karyawan supaya tidak ada bentrok waktu kuliah dengan tanggung jawab pekerjaan.
Membuat Perencanaan Guna Memenuhi Persyaratan
Untuk mengajukan permohonan kenaikan pangkat, ada sejumlah syarat dokumen dan penilaian atau Angka Kredit guru. Supaya Angka Kredit bisa tercapai, Para Guru harus bisa menyusun rencana yang tepat.
Adapun instrumen penilaian yang dibutuhkan dalam kenaikan jabatan guru PNS diantaranya: AKK (Angka Kredit Kumulatif), AKPKB (Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan), dan AKK (Angka Kredit Penunjang).
Setiap jabatan memiliki stPara gurur nilainya masing-masing. Para guru bisa memetakan posisi Para guru sekarang, dan butuh berapa poin untuk bisa naik jabatan. Setelah itu Para guru bisa merencanakan berbagai hal supaya bisa mengejar poin angka kredit yang dibutuhkan.
Rajin Mengikuti Diklat dan Turut Serta dalam Membuat Karya
PKB memiliki 3 unsur penting yaitu:
. pengembangan diri,
. publikasi ilmiah
Pengembangan diri bisa ditingkatkan dengan dengan rutin mengikuti diklat, seminar, terlibat dalam kegiatan kolektif, dll.
Para guru juga harus berani memulai untuk membuat suatu publikasi ilmiah dan karya inovatif. Apapun itu bentuknya, buat saja terlebih dahulu. Jika hasilnya kurang memuaskan, bisa dikembangkan lagi.
Dengan aktif melakukan hal-hal tersebut, Para guru bisa lebih cepat mengejar angka kredit yang dibutuhkan.
Bertanya pada Orang yang Berpengalaman
Mengurus kenaikan pangkat guru cukup rumit dan harus senantiasa menyesuaikan dengan birokrasi yang sudah ditetapkan.
Tak jarang para guru mengalami kesulitan atau bingung dalam mengurusnya.
Jangan malu untuk bertanya pada pihak-pihak yang memang paham. Para guru bisa bertanya pada sesama rekan atau bertanya langsung pada Penilai Angka Kredit atau Pegawai Dinas Pendidikan yang mengurus masalah kenaikan pangkat guru.
Mintalah penjelasan secara terperinci mengenai langkah-langkah pengurusan hingga dan berbagai informasi penunjang lainnya.
itu adalah sedikit ulasan mengenai pengajuan kenaikan pangkat dan golongan PNS guru.
Serta ulasan di atas semoga bisa menjadi bahan referensi yang bermanfaat bagi guru-guru yang sedang mengurus kenaikan pangkat.
Besar harapan dari penulis terkait artikel yang di sampaikan bisa bermanfaat untuk para guru di Indonesia.
Sekian tips dari penulis, semoga bermanfaat untuk semua pihak.
Terima kasih.
Penulis : Galih Pambudi