Home / News

Jumat, 26 Agustus 2022 - 12:08 WIB

Guru Sertifikasi Harus Lakukan Sinkronisasi Data

Dibaca 1,633 kali

Sinkronisasi Data – Terdapat Informasi bahwa kemdikbud memerikan himbauan kepada sertifikasi. Haimbauan tersebut terkait sinkronasi data yang harus dilakukan oleh . Sinkronisasi data tersebut juga harus dilakukan paling lambat  tanggal 31 Agustus 2022.

Himbaaun dari Kemdikbud bagi Guru sertifikasi tersebut supaya guru sertifikasi segera melakukan sinkronasi data sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Ketentuan mengenai himbauan tersebut telah terncantum dalam Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan tersebut juga memuat hal tentang Petunjuk teknis dalam pemberian .

Selain memuat tentang pemberian tunjangan profesi, pada peraturan tersebut juga memuat Petunjuk teknis mengenai dan juga penghasilan guru di Daerah Provinsi, Kabupaten dan juga Kota.

Penyaluran tunjangan tersebut dilalui dengan beberapa tahap. Adapun tahap penyaluran tunjangan profesi dan juga tunjangan khusus adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan Input dan/atau Pembaruan Data
  2. Melakukan Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
  3. Melakukan Pembayaran tunjangan
  4. Melakukan Tunjangan diterima guru
Baca Juga:  Mengenal Model Pembelajaran Problem Solving

Selain itu, pada bulan septermber diperlukan menerbitkan semester 2 sebelum dilakukanya pencairan tunjangan. Walau demikian terdapat jadwal sinkronasi berdasarkan Peraturan dari Kemdikbud tersebut.

Pada saat menerbitkan SKTP sangat sering dijumpai kegagalan. Hal tersebut karena faktor tidak valid sedangkan ketidak validan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut:

1. Ketidak Validan pada NUPTK

Untuk mengecek apakah NUPTK tersebut valid atau tidak dapat dilakukan pengecekan secara langsung di Dapodik atau dapat pula dicek melalui

2. Tugas Tambahan yang belum valid

Kemungkinan penarikan data pertama tidak terbaca untuk guru yang mempunyai jam mengajar sebanyak 12 jam dan memiliki tugas tambahan sebanyak 12 jam. Untuk itu guru perlu memastikan apakah tugas tambahan yang telak dilaksanakan telah diakui untuk mendapatkan jam tambahan atau tidak.

Halaman Selanjutnya

Pangkat Dan Golongan Tidak Terdeteksi

Share :

Baca Juga

News

Kabar Baik! Tukin ASN Kemenag Naik 80 Persen

News

Hari Ini Pengumuman Seleksi PPPK 2022, Yuk Lihat Hasilnya

News

Alasan Beberapa Guru Sertifikasi Ini Tidak Berhak Menerima Tunjangan Sertifikasi 2023-2024

News

Catat dan Ingat! Langkah Mudah Klaim Tabungan Perumahan Pensiunan PNS

News

Masih Ada Peluang, MenpanRB dan Mendikbud Buka Lagi Pengusulan PPPK

News

Kemdikbud: Materi Kurikulum Merdeka Dikurangi dan Administrasi Disederhanakan

News

Terkini! Opsi Baru Tenaga Honorer Akan Dipertahankan Sampai Pemilu 2024
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

RESMI Terbit Perpres Kenaikan Gaji PNS 2024, Cek Rincian Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024 & Jadwal Rapel
Download Sertifikat Pendidikan Gratis