Home / News

Jumat, 26 Agustus 2022 - 12:08 WIB

Guru Sertifikasi Harus Lakukan Sinkronisasi Data

Dibaca 1,078 kali

Sinkronisasi Data – Terdapat Informasi bahwa kemdikbud memerikan himbauan kepada guru sertifikasi. Haimbauan tersebut terkait sinkronasi data yang harus dilakukan oleh guru sertifikasi. Sinkronisasi data tersebut juga harus dilakukan paling lambat  tanggal 31 Agustus 2022.

Himbaaun dari Kemdikbud bagi Guru sertifikasi tersebut supaya guru sertifikasi segera melakukan sinkronasi data sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Ketentuan mengenai himbauan tersebut telah terncantum dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan tersebut juga memuat hal tentang Petunjuk teknis dalam pemberian tunjangan profesi.

Selain memuat tentang pemberian tunjangan profesi, pada peraturan tersebut juga memuat Petunjuk teknis mengenai Tunjangan Khusus dan juga penghasilan guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten dan juga Kota.

Penyaluran tunjangan tersebut dilalui dengan beberapa tahap. Adapun tahap penyaluran tunjangan profesi dan juga tunjangan khusus adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah
  2. Melakukan Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
  3. Melakukan Pembayaran tunjangan
  4. Melakukan Tunjangan diterima guru

Selain itu, pada bulan septermber diperlukan menerbitkan SKTP semester 2 sebelum dilakukanya pencairan tunjangan. Walau demikian terdapat jadwal sinkronasi berdasarkan Peraturan dari Kemdikbud tersebut.

Pada saat menerbitkan SKTP sangat sering dijumpai kegagalan. Hal tersebut karena faktor tidak valid sedangkan ketidak validan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut:

1. Ketidak Validan pada NUPTK

Untuk mengecek apakah NUPTK tersebut valid atau tidak dapat dilakukan pengecekan secara langsung di Dapodik atau dapat pula dicek melalui info GTK

2. Tugas Tambahan yang belum valid

Kemungkinan penarikan data pertama tidak terbaca untuk guru yang mempunyai jam mengajar sebanyak 12 jam dan memiliki tugas tambahan sebanyak 12 jam. Untuk itu guru perlu memastikan apakah tugas tambahan yang telak dilaksanakan telah diakui untuk mendapatkan jam tambahan atau tidak.

Halaman Selanjutnya

Pangkat Dan Golongan Tidak Terdeteksi

Share :

Baca Juga

media ajar

News

Penting! Jangan Sampai Salah Pengisian DRH PPPK Guru 2022

News

Contoh P5 Kurikulum Merdeka, Pelaksanaan Pembelajaran

News

Kumpulan Soal Pretest PPG 2022 Guru TK, PAUD, dan RA Sesuai Kisi-kisi Lengkap dengan Jawaban
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

4 Kategori Guru PNS Naik Pangkat Jabatan Fungsional Guru
perbedaan aparatur sipil negara dengan PNS

News

Resmi, Kuota Sasaran Guru yang Ikut Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023 Ditambah!

News

Guru Wajib Tahu! Chromebook Dan Cara Penggunaannya Untuk Akun Belajar.id
Kementrian Agama Tanggapi Informasi Jadwal PPPK yang berdear

News

Guru Honorer Resmi Diangkat, Berikut Detailnya

News

Kurikulum Merdeka Belajar Solusi Atasi Pendidikan dan Meningkatkan SDM Di Indonesia