Home / News

Selasa, 21 Mei 2024 - 15:34 WIB

Guru yang Belum Sertifikasi dan Non-ASN Bisa Dapat Tunjangan 3,6 Juta, Begini Caranya!

Dibaca 151 kali

Guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik maupun belum berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bisa mendapatkan dari pemerintah. Jumlahnya cukup menarik, yaitu 3,6 juta per tahun. Lumayan, kan?

Pemerintah rupanya tetap memberikan apresiasi kepada guru yang telah mengabdi mendidik anak bangsa, meskipun belum pernah mengikuti program () atau belum pernah diangkat sebagai ASN baik melalui skema CPNS maupun PPPK.

Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang yang berlaku dan sudah dilaksanakan sejak tahun 2022 lalu.

Tunjangan yang diberikan kepada guru non-ASN dan belum sertifikasi ini berbeda dengan tunjangan profesi guru (TPG) yang diberikan kepada guru ASN dan sudah memiliki sertifikat pendidik.

Jika TPG diberikan kepada guru ASN dan memiliki sertifikat pendidik ini diberikan per triwulan, tunjangan insentif diberikan per semester yaitu pada bulan Juli dan Desember. Ini berlaku mulai tahun 2024 ini.

Setiap bulan, tunjangan untuk guru non ASN tersebut sebesar 300 ribu untuk yang mengajar di lembaga formal. Sementara untuk yang non-formal bisa mendapatkan tunjangan 200 ribu per bulan. Semuanya dibayarkan per semester.

Jadi total, untuk guru yang mengajar di formal akan mendapatkan 3,6 juta pertahun. Sementara yang mengajar di sekolah non formal akan mendapatkan tunjangan tersebut sebesar 2,4 juta rupiah.

Baca Juga:  Tunjangan Profesi Guru Akhir Juni 2022, Simak Informasinya

Semua guru bisa mendapatkan bantuan tersebut, jika memenuhi syarat yang telah ditentukan sebagaimana yang telah tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non-ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen.

Syarat Mendapatkan Tunjangan Guru Non ASN

1. Aktif mengajar di sekolah formal paling tidak selama 17 tahun, baik mengajar di tingkat TK, , SMP, SMA, SMK, atau Diksus. Jika mengajar di sekolah non formal seperti Kelompok Bermain atau TPA, paling tidak telah mengajar selama 13 tahun.

2. Terdata di (Data Pokok Pendidikan)

3. Masih aktif mengajar di sekolah, tidak dimutasi.

Cara Mengajukan Bantuan Insentif Guru Non-ASN

Untuk mendapatkan bantuan atau tunjangan guru non-ASN tersebut, caranya sebagai berikut:

1. Lakukan penginputan atau pembaruan data di Dapodik. Pastikan data yang dimasukkan benar. Jika terjadi kesalahan, semua itu menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan.

Dapodik tersebut merupakan pintu utama untuk mendapatkan tunjangan guru non-ASN tersebut.

2. Ketika data di Dapodik sudah benar, langkah selanjutnya, daerah setempat akan melakukan usulan penerima bantuan yang dilakukan melalui sebuah sistem informasi manajemen aneka tunjangan (SIM-Antun) kepada Pusladik.

Halaman Berikutnya

Pusladik, akan melakukan verifikasi data yang telah diajukan….

Share :

Baca Juga

News

Tips dan Kisi – Kisi Untuk Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Serta Bonus Latihan Soal Lengkap! Yuk Simak

News

Tahun Ajaran Baru, Pelajaran Sastra Masuk dalam Pembelajaran Kurikulum Merdeka

News

Wajib Tahu! Isi Terbaru Di Dalam Rapor Pendidikan Indonesia 2023

News

Bagaimana Jika Status Kelulusan Belum Valid Tapi Data Sudah Terisi? Berikut Penjelasannya

News

Begini Nasib Guru Honorer  Lulus  Passing Grade Tahun 2021-2023 di Ruang Talenta Guru Seleksi PPPK Guru 2024

Karya Inovatif

Program Akselerasi, Manfaat dan Kelebihannya

News

Tenaga Honorer THK II Wajib Ikut CASN 2024, Ini Alasannya!

News

Kado Khusus untuk PPPK Guru Dari PT Taspen Bulan Juli
Download Sertifikat Pendidikan Gratis