Guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik maupun belum berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bisa mendapatkan tunjangan dari pemerintah. Jumlahnya cukup menarik, yaitu 3,6 juta per tahun. Lumayan, kan?
Pemerintah rupanya tetap memberikan apresiasi kepada guru yang telah mengabdi mendidik anak bangsa, meskipun belum pernah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau belum pernah diangkat sebagai ASN baik melalui skema CPNS maupun PPPK.
Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang yang berlaku dan sudah dilaksanakan sejak tahun 2022 lalu.
Tunjangan yang diberikan kepada guru non-ASN dan belum sertifikasi ini berbeda dengan tunjangan profesi guru (TPG) yang diberikan kepada guru ASN dan sudah memiliki sertifikat pendidik.
Jika TPG diberikan kepada guru ASN dan memiliki sertifikat pendidik ini diberikan per triwulan, tunjangan insentif guru non ASN diberikan per semester yaitu pada bulan Juli dan Desember. Ini berlaku mulai tahun 2024 ini.
Setiap bulan, tunjangan untuk guru non ASN tersebut sebesar 300 ribu untuk yang mengajar di lembaga pendidikan formal. Sementara untuk yang non-formal bisa mendapatkan tunjangan 200 ribu per bulan. Semuanya dibayarkan per semester.
Jadi total, untuk guru yang mengajar di sekolah formal akan mendapatkan 3,6 juta pertahun. Sementara yang mengajar di sekolah non formal akan mendapatkan tunjangan tersebut sebesar 2,4 juta rupiah.
Semua guru bisa mendapatkan bantuan tersebut, jika memenuhi syarat yang telah ditentukan sebagaimana yang telah tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non-ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Guru Non ASN
1. Aktif mengajar di sekolah formal paling tidak selama 17 tahun, baik mengajar di tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau Diksus. Jika mengajar di sekolah non formal seperti Kelompok Bermain atau TPA, paling tidak telah mengajar selama 13 tahun.
2. Terdata di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
3. Masih aktif mengajar di sekolah, tidak dimutasi.
Cara Mengajukan Bantuan Insentif Guru Non-ASN
Untuk mendapatkan bantuan atau tunjangan guru non-ASN tersebut, caranya sebagai berikut:
1. Lakukan penginputan atau pembaruan data di Dapodik. Pastikan data yang dimasukkan benar. Jika terjadi kesalahan, semua itu menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan.
Dapodik tersebut merupakan pintu utama untuk mendapatkan tunjangan guru non-ASN tersebut.
2. Ketika data di Dapodik sudah benar, langkah selanjutnya, Dinas Pendidikan daerah setempat akan melakukan usulan penerima bantuan yang dilakukan melalui sebuah sistem informasi manajemen aneka tunjangan (SIM-Antun) kepada Pusladik.
Halaman Berikutnya
Pusladik, akan melakukan verifikasi data yang telah diajukan….