Konsep Merdeka Belajar – Belakangan, kita sudah digemparkan dengan yang namanya ‘Merdeka Belajar, ‘Kampus Merdeka’, ‘Sekolah Merdeka’, dan ‘Guru Penggerak’.
Itu merupakan salah satu program dari menteri Pendidikan Indonesia, Nadiem Makarim. Dalam melaksanakan program ini, terdapat beberapa hal pokok yang ada di dalam konsep Merdeka Belajar.
Dan ini sudah sesuai dengan arahan presiden Indonesia dan juga wakil presiden dalam rangka, meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Berikut penjelasannya.
USBN Diganti
Anak 90-an pasti kenal dengan USBN alias Ujian Sekolah Berstandar Nasional. Yang mana, ketika akan melaksanakannya, tidak sedikit anak-anak yang merasa dihantui perasaan takut jika tidak lulus; akut kalau kertas ujiannya sampai tidak terbaca oleh sistem komputer.
Tentu, tidak sedikit diantara Anda yang juga merasakan pengalaman tersebut. Dan tahun 2020 yang lalu, kegiatan tersebut sudah diganti dengan ujian asesmen. Yang dilaksanakan hanya oleh sekolah. Tujuannya adalah untuk melihat kompetensi siswa.
Namun sebenarnya, mengapa USBN ini ditiadakan, dan diganti dengan asesmen? Karena USBN dikembalikan pada esensinya. Yakni, asesmen akhir jenjang yang dilaksanakan oleh sekolah dan guru.
Sehingga, kelulusan seorang siswa akan berdasarkan penilaian yang dilaksanakan oleh guru. Karena gurulah yang mengetahui seperti apa siswa tersebut selama di sekolah.
Hal ini sebagaimana yang tertera pada UU Sisdiknas dan prinsip pendidikan. Bahwasanya, guru dan sekolah adalah pihak yang paling tahu seperti apa seorang siswa. Bukan hanya itu saja, asesmen bahkan dianggap lebih komprehensif. Karena bukan hanya sekedar tes tertulis saja.
Ujian Nasional
Hal pokok lainnya yang terdapat dalam konsep Merdeka Belajar ini adalah masalah UN atau Ujian Nasional. Ujian Nasional sendiri terakhir kali dilaksanakan tahun 2020. Yang kemudian diganti dengan asesmen yang akan diikuti oleh siswa kelas tertentu yang mana di dalamnya terdapat soal-soal literasi, numerasi, dan juga karakter.
Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran
Hal pokok lainnya adalah terkait dengan RPP atau Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran. Di mana, seorang guru diberikan kebebasan dalam memilih, membuat, dan juga menggunakan atau mengembangkan RPP.
Format RPP-nya juga menjadi sangat sederhana, yaitu hanya dengan 1 halaman saja. Yang terdiri dari tujuan pembelajaran, kemudian kegiatan pembelajaran yang hendak diterapkan di kelas, dan terakhir adalah asesmen.
Sederhana sekali, bukan? Jadi, tidak perlu lagi membuat RPP yang berlembar-lembar.
Peraturan Pendaftaran Peserta Didik Baru
Adapun hal pokok yang juga perlu dibahas adalah terkait dengan peraturan pendaftaran peserta didik baru atau PPDB. Di mana, dalam peraturannya, sistem penerimaan siswa baru menjadi lebih fleksibel yaitu dengan menggunakan sistem zonasi.
Itulah dia seputar beberapa hal pokok dalam konsep Merdeka Belajar yang mesti diperhatikan. Semoga bermanfaat.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
