PKG atau Penilaian Kinerja Guru dan SKP guru mempunyai hubungan erat yang tidak dapat dipisahkan. Sebab kedua hal tersebut menjadi penentu akan adanya keberhasilan mengenai kenaikan pangkat bagi guru. PKG sendiri mempunyai andil sebesar 40% sementara untuk peran dan SKP hingga mencapai 60%.
Jika dilihat memang secara sekilas pembuatan SKP terlihat sangat rumit. Akan tetapi untuk para guru yang telah terbiasa membuat PKG atau penilaian kinerja guru, pembuatan SKP senior akan terasa jauh lebih gampang. Sehingga dengan begitu maka tidak membutuhkan waktu lama untuk membuatnya.
Apa Itu PKG atau Penilaian Kinerja Guru?
PKG sendiri merupakan singkatan dari Penilaian Kinerja Guru. Penilaian sendiri dapat dilakukan berdasar pada masing-masing bagian kegiatan guru dengan rangka pembinaan karier kepangkatan serta jabatan.
PKG tersebut berdasar dari sub unsur pembelajaran maupun juga pembimbingan dan tugas lain yang relevan didasarkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 mengenai Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru.
PKG atau penilaian kinerja guru dihitung berdasarkan dari pelaksanaan proses belajar mengajar didalam kelas serta keadaan di luar kelas. Kegiatan yang dilakukan di luar kelas biasa juga dipahami sebagai suatu kegiatan yang tidak dapat diamati.
Kegiatan itu sendiri dapat berupa penyusunan silabus, RPP, pengembangan kurikulum, tingkat kehadiran guru di kelas, praktik pembelajaran di luar kelas hingga lain sebagainya.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Publikasi Bahan Ajar Guru di Academia.edu” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2821/checkout dapatkan diklat serta bonus E-Modul Profesi dan Kepribadian Guru. Mau dibantu daftar? menghubungi nomor berikut http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Penilai kinerja guru wajib untuk terlebih dahulu mencantumkan bukti fisik, yaitu bisa berupa dokumen untuk masing- masing kegiatan guru. Baik itu dalam bentuk kegiatan yang dapat diamati sebagaimana pembelajaran di kelas, maupun yang tidak bisa langsung diamati.
Apa Itu SKP?
SKP sendiri merupakan singkatan dari Sasaran Kerja Pegawai dalam bentuk rencana kerja serta juga target yang harus dipenuhi bagi masing-masing guru PNS.
Hal tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri yang merupakan Peraturan Pemerintah yang telah mengatur ketentuan tentang Penilaian Prestasi Kerja.
Angka kredit yang telah digunakan adalah bentuk satuan nilai dari masing masing butir kegiatan maupun akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang wajib untuk dicapai oleh seorang PNS maupun bagi para guru PNS.
Halaman Selanjutnya