Home / News

Rabu, 21 Februari 2024 - 11:10 WIB

Honorer Kategori Ini Menjadi Prioritas Pengangkatan PPPK 2024 Tanpa Tes

Dibaca 8,904 kali

Baru-baru ini, BKN mengumumkan bahwa ada dua kelompok yang akan diberikan prioritas untuk menjadi PPPK. baiknya adalah proses pengangkatan status honorer menjadi PPPK nantinya akan dilakukan tanpa ujian yang sulit.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto terkait dengan peningkatan status tenaga honorer menjadi PPPK.

Dia menyatakan bahwa pada tahun 2024, akan mengangkat honorer menjadi PPPK dan akan memprioritaskan mereka yang sudah terdaftar dalam BKN.

Proses pengangkatan honorer tanpa tes menjadi PPPK tidak berarti tanpa terdapat ketentuan atau persyaratan.

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 648/2023 mengatur Fungsional, menegaskan bahwa untuk tahun 2024 hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.

Selanjutnya, bagi honorer yang telah mengikuti serangkaian ujian, hasil ujian tersebut akan diurutkan berdasarkan nilai. Ada dua kategori yang akan diprioritaskan untuk pengangkatan status honorer menjadi PPPK, yaitu:

  1. THK II

Golongan THK II adalah para honorer yang telah melayani selama puluhan tahun. Karenanya, mereka termasuk dalam prioritas peningkatan status menjadi PPPK.

Baca Juga:  Ketentuan Batas Usia Pensiun PNS Terbaru Di UU ASN 2023

Sementara itu, honorer yang tidak termasuk dalam sistem peringkat akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

BKN akan terlebih dahulu melaksanakan peningkatan status menjadi PPPK paruh waktu, dan kemudian secara bertahap akan menjadi status penuh tanpa perlu ujian.

Meskipun dua kategori di atas akan diberikan prioritas, namun para honorer harus memenuhi beberapa syarat khusus terlebih dahulu.

Syarat-syarat tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi honorer agar dapat langsung diangkat menjadi PPPK:

1. Memiliki pengalaman dalam bidang yang sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan masa kerja minimal sebagai berikut:

– 2 tahun untuk level pemula

– 3 tahun untuk level ahli muda

untuk level ahli madya

– 7 tahun untuk level ahli utama

2. Untuk jabatan fungsional , harus memiliki pengalaman sebagai berikut:

– 2 tahun untuk asisten ahli

– 3 tahun dengan gelar S-3 (Doktor) untuk level lektor

– 5 tahun dengan gelar S-2 (Magister) untuk level lektor

– 5 tahun untuk level lektor kepala

Halaman Selanjutnya

3. Menyertakan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh atasan sebagai bukti

Share :

Baca Juga

News

Sertifikasi Guru, Manfaat dan Besaran Tunjangannya
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Tunjangan Sertifikasi Akan digabung Ke Gaji Bulanan Mulai Januari 2024? Simak Selengkapnya
photo by kemdikbud.go.id

News

Semua Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi ASN Wajib Membuat Perencanaan Di Januari 2024

News

Berikut Pangkat Golongan PNS Yang Diubah Dalam Skema Single Salary

News

Berikut Cara Fresh Graduate FKIP Dapat Ikut Seleksi PPPK

News

Wajib Tahu! Rekrutmen Guru ASN Gunakan Sistem Baru

News

2 Hari Lagi Ditutup! Workshop 35JP : Implementasi Model Project Based Learning berbasis Literasi sebagai Materi Esensial dalam Kurikulum Merdeka

News

Informasi Pencairan TPG 2024, Guru Wajib Tahu
Download Sertifikat Pendidikan Gratis