Baru-baru ini, BKN mengumumkan bahwa ada dua kelompok yang akan diberikan prioritas untuk menjadi PPPK. Berita baiknya adalah proses pengangkatan status honorer menjadi PPPK nantinya akan dilakukan tanpa ujian yang sulit.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto terkait dengan peningkatan status tenaga honorer menjadi PPPK.
Dia menyatakan bahwa pada tahun 2024, pemerintah akan mengangkat honorer menjadi PPPK dan akan memprioritaskan mereka yang sudah terdaftar dalam BKN.
Proses pengangkatan honorer tanpa tes menjadi PPPK tidak berarti tanpa terdapat ketentuan atau persyaratan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 648/2023 mengatur Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK tanpa tes untuk tahun 2024 hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.
Selanjutnya, bagi honorer yang telah mengikuti serangkaian ujian, hasil ujian tersebut akan diurutkan berdasarkan nilai. Ada dua kategori yang akan diprioritaskan untuk pengangkatan status honorer menjadi PPPK, yaitu:
- THK II
Golongan THK II adalah para honorer yang telah melayani selama puluhan tahun. Karenanya, mereka termasuk dalam prioritas peningkatan status menjadi PPPK.
Sementara itu, honorer yang tidak termasuk dalam sistem peringkat akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
BKN akan terlebih dahulu melaksanakan peningkatan status menjadi PPPK paruh waktu, dan kemudian secara bertahap akan menjadi status penuh tanpa perlu ujian.
Meskipun dua kategori di atas akan diberikan prioritas, namun para honorer harus memenuhi beberapa syarat khusus terlebih dahulu.
Syarat-syarat tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi honorer agar dapat langsung diangkat menjadi PPPK:
1. Memiliki pengalaman dalam bidang yang sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan masa kerja minimal sebagai berikut:
– 2 tahun untuk level pemula
– 3 tahun untuk level ahli muda
– 5 tahun untuk level ahli madya
– 7 tahun untuk level ahli utama
2. Untuk jabatan fungsional dosen, harus memiliki pengalaman sebagai berikut:
– 2 tahun untuk asisten ahli
– 3 tahun dengan gelar S-3 (Doktor) untuk level lektor
– 5 tahun dengan gelar S-2 (Magister) untuk level lektor
– 5 tahun untuk level lektor kepala
Halaman Selanjutnya
3. Menyertakan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh atasan sebagai bukti