Home / News

Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:28 WIB

Hore! Menkeu Siapkan Rp 2,5 T Gaji PPPK 2024

Dibaca 579 kali

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 25,7 triliun untuk pembayaran gaji PPPK 2024 atau sampai dengan tahun .

Dana ini telah dialokasikan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) di dengan menggunakan dana alokasi umum (DAU) yang ditentukan.

Pada tahun anggaran 2023, DAU earmarking untuk PPPK dianggarkan sebesar Rp 25,7 triliun. Dana ini akan dibagi untuk PPPK formasi tahun 2022 yang diangkat pada tahun 2023 senilai Rp 8,3 triliun.

Formasi tersebut terdiri dari PPPK sebanyak 320.233 orang, sebanyak 92.151 orang, dan sebanyak 27.594 orang.

Selain itu, ada alokasi anggaran sebesar Rp 17,4 triliun untuk PPPK formasi tahun 2023 yang diangkat pada tahun yang sama. Formasi ini mencakup PPPK Guru sebanyak 709.219 orang, PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 185.448 orang, dan PPPK Tenaga Teknis sebanyak 13.193 orang.

Terakhir, anggaran sebesar Rp 15,7 triliun dialokasikan untuk PPPK formasi tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2024, dengan rincian PPPK Guru sebanyak 296.058 orang, PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 154.342 orang, dan PPPK Tenaga Teknis sebanyak 42.826 orang.

Namun, penting untuk dicatat bahwa DJPK tidak mengalokasikan dana ini untuk yang masih diperbolehkan bertugas hingga tahun 2024.

Baca Juga:  Implementasi Kurikulum Merdeka Diperpanjang, Kemendikbudristek Berikan Himbauan Wajib Diketahui

Karena seperti pola penganggaran yang berlaku, dana untuk penggajian tenaga dikelola langsung oleh instansi atau daerah masing-masing sesuai dengan anggaran yang tersedia.

Selain itu, seperti yang telah diketahui sebelumnya dalam APBN 2024, terdapat rencana kenaikan gaji PPPK 2024 sebesar 8 persen yang telah diumumkan oleh presiden pada bulan Agustus lalu.

Saat ini, besaran gaji yang diterima oleh PPPK di seluruh Indonesia masih mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, yang mencakup berbagai golongan dan rentang gaji yang telah diatur.

Berikut adalah daftar gaji bagi PPPK dalam berbagai golongan:

– PPPK golongan I memiliki pendapatan antara Rp 1.794.900 hingga Rp 2.686.200.

– PPPK golongan II memiliki penghasilan berkisar antara Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900.

– PPPK golongan memiliki pendapatan yang berada di rentang Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200.

– PPPK golongan IV memiliki penghasilan antara Rp 2.129.500 hingga Rp 3.089.600.

– PPPK golongan V mendapatkan pendapatan sekitar Rp 2.325.600 hingga Rp 3.879.700.

Halaman Selanjutnya

– PPPK golongan VI memiliki penghasilan berkisar antara Rp 2.539.700

Share :

Baca Juga

News

Kenali 5 Produk Platform Merdeka Mengajar, Bantu Guru Tingkatkan Kompetensi

News

Sekolah di Jawa Tengah Dilarang Gelar “Study Tour”

News

Informasi Pendaftaran PPPK 2023, Berikut Kebijakan Khusus untuk Honorer K2 dan Tenaga Non-ASN

News

SE Seleksi PPPK 2023 Telah Dikeluarkan Menpan RB, Berikut Detailnya

News

Penerapan Sekolah Inklusi

News

Penting! Penyebab PHK Pegawai PPPK Pada RUU ASN Terbaru

News

Terkini! Kemdikbud Merilis Panduan Upacara Bendera Kemerdekaan di Sekolah
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Siap-siap Dapat Kado dari Presiden di Tahun 2024
Download Sertifikat Pendidikan Gratis