Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 25,7 triliun untuk pembayaran gaji PPPK 2024 atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sampai dengan tahun 2024.
Dana ini telah dialokasikan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) di Kementerian Keuangan dengan menggunakan dana alokasi umum (DAU) yang ditentukan.
Pada tahun anggaran 2023, DAU earmarking untuk PPPK dianggarkan sebesar Rp 25,7 triliun. Dana ini akan dibagi untuk PPPK formasi tahun 2022 yang diangkat pada tahun 2023 senilai Rp 8,3 triliun.
Formasi tersebut terdiri dari PPPK Guru sebanyak 320.233 orang, PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 92.151 orang, dan PPPK Tenaga Teknis sebanyak 27.594 orang.
Selain itu, ada alokasi anggaran sebesar Rp 17,4 triliun untuk PPPK formasi tahun 2023 yang diangkat pada tahun yang sama. Formasi ini mencakup PPPK Guru sebanyak 709.219 orang, PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 185.448 orang, dan PPPK Tenaga Teknis sebanyak 13.193 orang.
Terakhir, anggaran sebesar Rp 15,7 triliun dialokasikan untuk PPPK formasi tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2024, dengan rincian PPPK Guru sebanyak 296.058 orang, PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 154.342 orang, dan PPPK Tenaga Teknis sebanyak 42.826 orang.
Namun, penting untuk dicatat bahwa DJPK tidak mengalokasikan dana ini untuk tenaga honorer yang masih diperbolehkan bertugas hingga tahun 2024.
Karena seperti pola penganggaran yang berlaku, dana untuk penggajian tenaga honorer dikelola langsung oleh instansi atau daerah masing-masing sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Selain itu, seperti yang telah diketahui sebelumnya dalam APBN 2024, terdapat rencana kenaikan gaji PPPK 2024 sebesar 8 persen yang telah diumumkan oleh presiden Jokowi pada bulan Agustus lalu.
Saat ini, besaran gaji yang diterima oleh PPPK di seluruh Indonesia masih mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, yang mencakup berbagai golongan dan rentang gaji yang telah diatur.
Berikut adalah daftar gaji bagi PPPK dalam berbagai golongan:
– PPPK golongan I memiliki pendapatan antara Rp 1.794.900 hingga Rp 2.686.200.
– PPPK golongan II memiliki penghasilan berkisar antara Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900.
– PPPK golongan III memiliki pendapatan yang berada di rentang Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200.
– PPPK golongan IV memiliki penghasilan antara Rp 2.129.500 hingga Rp 3.089.600.
– PPPK golongan V mendapatkan pendapatan sekitar Rp 2.325.600 hingga Rp 3.879.700.
Halaman Selanjutnya
– PPPK golongan VI memiliki penghasilan berkisar antara Rp 2.539.700