Ijazah Palsu Jokowi – Presiden Joko Widodo kembali dilaporkan oleh seseorang yang mengaku mengetahui banyak hal berkenaan dengan kehidupannya. Kali ini, yang dilaporkan adalah Ijazah Palsu.
Hal iin tentu menjadi polemik baru. Pasalnya untuk seorang yang merupakan Nomor Satu di Indonesia, tidak mungkin hal tersebut terjadi karena persyaratan pertama dalam menjadi pejabat pemerintahan adalah jujur dan berkeadilan.
Diketahui, sang pelapor bernama Bambang Tri Mulyono yang menjadi penulis buku Jokowi Undercover. Buku yang ditulisnya berisi sisi negatif dari Presiden Indonesia Ketujuh tersebut. Imbasnya, Mas Mul (panggilan sehari-hari) akhirnya dipenjara karena hal tersebut terhitung provokasi dan pencemaran nama baik. Terlapor juga aktif menyuarakan beberapa postingan di laman facebooknya.
Sebelum menulis buku Jokowi Undercover yang berjumlah 264 hakaman tersebut, Mas Mul sudah menerbitkan buku berjuluk Adam 31 Meter, Mencari Tanda Tangan Tuhan & Ayat-ayat Emas Evolusi dalam Al Quran.
Kasus penangkapannya juga banyak, pertama kali pada tanggal 30 Desember 2016 Mas Mul ditahan oleh Penyidik Bareskrim Polri setelah diperiksa di Polsek Tunjungan Jawa Tengah dengan dugaan pencemaran nama baik pada Joko Widodo.
Hal tersebut membuatnya dijerat pasal 16 UU Nomor 40 2008 mengenai Diskriminasi Ras dan Etis, serta pasal 28 ayat 2 UU ITE. Setelah dipenjara selama 3 tahun akhirnya Mas Mul kembali ke dunia media sosial dan terbaru, dia menggugat Kepala Negara Republik Indonesia itu terkait dengan dugaan Ijazah Palsu.
Gugatan tersebut dikirimkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhitung Selasa (11/10) kemarin dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum, Gugatan ini telah masuk dan terdaftar pada nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Selain Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono juga menggugat KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam petitumnya, Bambang menyatakan bahwa Joko Widodo telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan memalsukan ijazah SD, SMP, dan SMA.
“Proses hukum yang sudah ditempuh oleh klien kami tidak dapat dibantah apalagi dibatalkan kecuali proses pengadilan,” ujar Ahmad Khozinudin, penasihat hukumnya dikutip dari situs suarabekaci.id.
Halaman Selanjutnya