Home / News

Rabu, 12 Oktober 2022 - 12:00 WIB

Ijazah Palsu Jokowi: Begini Tanggapan Keluarga & Almamater!

Dibaca 1,634 kali

Ijazah Palsu Jokowi kembali dilaporkan oleh seseorang yang mengaku mengetahui banyak hal berkenaan dengan kehidupannya. Kali ini, yang dilaporkan adalah Ijazah Palsu.

Hal iin tentu menjadi polemik baru. Pasalnya untuk seorang yang merupakan Nomor Satu di Indonesia, tidak mungkin hal tersebut terjadi karena persyaratan pertama dalam menjadi pejabat pemerintahan adalah jujur dan berkeadilan.

Diketahui, sang pelapor bernama Bambang Tri Mulyono yang menjadi penulis buku Jokowi Undercover. Buku yang ditulisnya berisi sisi negatif dari Presiden Indonesia Ketujuh tersebut. Imbasnya, Mas Mul (panggilan sehari-hari) akhirnya dipenjara karena hal tersebut terhitung provokasi dan pencemaran nama baik. Terlapor juga aktif menyuarakan beberapa postingan di laman facebooknya.

Sebelum menulis buku Jokowi Undercover yang berjumlah 264 hakaman tersebut, Mas Mul sudah berjuluk Adam 31 Meter, Mencari Tanda Tangan Tuhan & Ayat-ayat Emas Evolusi dalam Al Quran.

Kasus penangkapannya juga banyak, pertama kali pada tanggal 30 Desember 2016 Mas Mul ditahan oleh Penyidik Bareskrim Polri setelah diperiksa di Polsek Tunjungan Jawa Tengah dengan dugaan pencemaran nama baik pada Joko Widodo.

Baca Juga:  Berikut Prioritas Guru Honorer Pada PPPK 2023

Hal tersebut membuatnya dijerat pasal 16 UU Nomor 40 2008 mengenai Ras dan Etis, serta pasal 28 ayat 2 UU ITE. Setelah dipenjara selama 3 tahun akhirnya Mas Mul kembali ke dunia media sosial dan terbaru, dia menggugat Kepala Negara Republik Indonesia itu terkait dengan dugaan Ijazah Palsu.

Gugatan tersebut dikirimkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhitung Selasa (11/10) kemarin dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum, Gugatan ini telah masuk dan terdaftar pada nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Selain Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono juga menggugat KPU (tergugat ), MPR (tergugat III), serta , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam petitumnya, Bambang menyatakan bahwa Joko Widodo telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan memalsukan , , dan .

hukum yang sudah ditempuh oleh klien kami tidak dapat dibantah apalagi dibatalkan kecuali proses pengadilan,” ujar Ahmad Khozinudin, penasihat hukumnya dikutip dari situs suarabekaci.id.

Halaman Selanjutnya

Proses Hukum dari Gugatan Bambang Tri Mulyono

Share :

Baca Juga

News

Perbaikan Serdik Untuk Apa? Berikut Pentingnya Serdik Yang Wajib Diketahui

Kesiswaan

Simak! Definisi, Langkah pada RPP Literasi dan Numerasi
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Cara Verval Ijazah Di Info GTK Dan Penyebab Ijazah Anda Berwarna Merah Di Info GTK

News

Sebentar Lagi Dibuka! Berikut Persyaratan Wajib CPNS 2023

News

Berikut Skema Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK tanpa Tes

News

Dibuka April, Berikut 3 Jabatan Bisa Untuk Honorer Teknis Administrasi Seleksi PPPK 2024

News

Paling Lambat Tanggal 31 Juli, Yuk Segera Lengkapi Persyaratan Isian Dokumen UKPPG Berikut Agar Data Terverifikasi

Karya Inovatif

Cek Informasi Sertifikat! Diklat 40JP Karya Ilmiah Naik Pangkat
Download Sertifikat Pendidikan Gratis