Ikuti Pelatihan Gratis Penyusunan Laporan PKG – Pelatihan gratis penyusunan Laporan PKG dan tugas relevan dengan fungsi sekolah atau madrasah, akan diselenggarakan pada tanggal 08 Maret 2022 hingga 17 Maret 2022. Pelatihan ini menghadirkan Jhoni Asmara, S.Pd.I, MM sbagai instruktur selama pelatihan dilaksanakan.
Melalui platform telegram dan Zoom Meeting, pelatihan penyusunan Laporan PKG dan tugas relevan fungsi sekolah, diselenggarakan secara gratis bagi seluruh member e-guru.id dan untuk diluar member akan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 97.000.
Pelatihan gratis penyusunan Laporan PKG dan tugas relevan dengan fungsi sekolah atau madrasah, dilakukan dalam beberapa pertemuan selama rentang waktu pelaksanaan pelatihan. Terdapat 4 (empat) kali pertemuan melalui platform telegram dan 1 (satu) kali pertemuan melalui Zoom Meeting.
Setiap peserta dalam pelatihan ini, akan mendapatkan fasilitas dan benefit berupa:
- Materi pelatihan
- E-sertifikat 32 JP
- Full support dari tim instruktur
- Laporan Pengembangan Diri
Laporan Penilaian Kinerja Guru
Sebagai seorang profesional engan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, dan kegiatan lain dalam pendidikan, guru perlu memperhatikan penilaian terhadap kinerjanya.
Penilaian kinerja guru tersebut, secara formal termuat dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 pasal 1. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Merujuk pada pengertian tersebut, secara tidak langsung penilian kinerja guru dilakukan dalam rangka menyongsong pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Artinya, penilaian ini dapat berguna untuk kenaikan pangkat dan jabatan dari seorang guru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 pasal 15 ayat 2, penilaian kinerja guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya.
Adapun penilaian kinerja guru lebih jelas disebutkan dalam pasal 15 ayat 2 dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penilaian kinerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan nilai dan sebutan sebagai berikut:
- nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
- nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
- nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
- nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan
- nilai sampai dengan 50 disebut kurang
Kemudian, angka tersebut pada ayat selanjutnya dijelaskan bahwa nilai kinerja tersebut dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:
- Sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun
- Sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun
- Sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun
- Sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun
- Sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun
Berdasarkan nilai kredit yang perlu dicapai oleh guru tersebut, seorang guru perlu mengupayakan memperoleh nilai yang terbaik dalam penilaian kinerja guru. Untuk itulah, guru perlu menunjang kinerjanya dengan mengikuti beragam pelatihan. Salah satu pelatihan tersebut ialah pelatihan gratis penyusunan PKG dan tugas relevan dengan fungsi sekolah atau madrasah yang diselenggaran oleh e-guru.id.
Ayo ikuti beragam pelatihan gratis bersama e-guru.id. Segera klik LINK INI untuk bergabung.
Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid
Penulis: Frizka Faeni Haryadi