Ada kabar terkini tentang nasib tenaga honorer se-Indonesia. Pasalnya, pada akhir tahun 2023 nanti pemerintah akan menghapuskan seluruh honorer di Indonesia. Penghapusan honorer ini sudah di sebutkan dalam peraturan pemerintah.
Kabarnya, pada November 2023, penghapusan para honorer akan di mulai. Namun, jka tidak ada solusi yang di berikan pemerintah, maka akan terjadi ribuan pengangguran baru di kalangan para honorer.
Namun ternyata di balik itu, ada kabar baik bagi para honorer, lho. Mau tau apa kabar baiknya? Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Informasi Pengangkatan Seluruh Tenaga Honorer Terupdate
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memastikan penyelesaian persoalan tenaga honorer harus selesai setidaknya pada 28 November 2023. Termasuk pengangkatan dan peralihan seluruh honorer menjadi pegawai negeri sipil dengan kontrak kerja (PPPK).
Pengangkatan ini tidak hanya di peruntukkan bagi 2.360.363 Pegawai Negeri Sipil (ASN) atau non-pegawai negara yang terdiri dari pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi sebagaimana tercatat dalam data Kementerian Pendidikan.
Namun bagi seluruh para honorer, baik petugas kebersihan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan para honorer lainnya. Jadi pada 28 November nanti di pastikan sudah tidak ada lagi honorer di Indonesia.
BONUS Panduan Model Pembelajaran Inovatif ! Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Cara Mudah dan Menarik Membuat Media Pembelajaran Interaktif Untuk Implementasi Kurikulum Merdeka” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2785/checkout dan dapatkan pelatihan serta bonus lainnya.
Prinsip Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi seluruh pegawai honorer, yang mempunyai hak yang sama untuk diangkat menjadi PPPK. Namun kabarnya setelah ini, kepala daerah tidak bisa lagi mengangkat tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain itu, Junimart selaku wakil ketua komisi juga membeberkan beberapa prinsip Komisi II DPR kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan -RB). Berikut adalah beberapa prinsip itu.
Prinsip Satu
Menghindari PHK massal adalah prinsi pertama dari pengangkatan honorer. Pengangkatan honorer ini bertujuan agar tidak ada lagi PHK massal yang terjadi di Indonesia.
Prinsip Dua
Selanjutnya penangkatan honorer di maksudkan agar tidak ada tambahan beban lagi bagi pemerintah. Junimart menjelaskan, kemampuan ekonomi masing-masing pemerintah daerah berbeda-beda. Oleh karena itu, pengangkatan para honorer di harapkan tidak membebani anggaran pemerintah.
Halaman Selanjutnya