Kabar pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perbincangan hangat. Beredar informasi bahwa gaji tambahan ini dipastikan tidak akan cair pada bulan Juni 2024, sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang pernah menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2024. Namun, perlu dicatat bahwa tanggal pasti pencairan belum bisa dipastikan.
Landasan hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan ASN dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Artinya, ada kemungkinan pencairan bisa mundur ke bulan selanjutnya.
Benar, informasi yang Anda dengar bahwa gaji ke-13 tidak cair pada bulan Juni 2024 tidak sepenuhnya akurat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024, gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan ASN dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Namun, perlu diingat bahwa pencairan gaji 13 dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024 apabila pada bulan tersebut belum dapat dibayarkan. Hal ini berarti, kemungkinan pencairan gaji 13 bisa saja terjadi setelah Juni 2024, namun tetap diupayakan paling lambat sebelum akhir tahun 2024.
Besaran Gaji 13 Tahun 2024
Besaran gaji 13 tahun 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan ASN dihitung berdasarkan komponen penghasilan Mei 2024. Komponen penghasilan yang dimaksud meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga(tunjangan suami/istri dan tunjangan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan(bagi PNS daerah yang mendapatkan tambahan penghasilan)
- Tunjangan kinerja(bagi yang berhak)
Contoh perhitungan:
- Gaji pokok: Rp 5.000.000
- Tunjangan keluarga: Rp 1.000.000 (tunjangan suami/istri Rp 500.000 + tunjangan anak Rp 500.000)
- Tunjangan pangan: Rp 250.000
- Tunjangan jabatan: Rp 1.500.000
- Tambahan penghasilan: Rp 1.000.000
- Tunjangan kinerja: Rp 2.000.000
Total komponen penghasilan: Rp 11.750.000
Besaran gaji 13: Rp 11.750.000
yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout Mau dibantu daftar? http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya