Home / News

Senin, 8 April 2024 - 07:04 WIB

ini Alasannya, Kenapa Kemenkeu Umumkan Gaji Ke-13 PNS Tidak Akan Cair Bulan Juni 2024

Dibaca 25,058 kali

Kabar pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perbincangan hangat. Beredar informasi bahwa gaji tambahan ini dipastikan tidak akan cair pada bulan Juni 2024, sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang pernah menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2024. Namun, perlu dicatat bahwa tanggal pasti pencairan belum bisa dipastikan.

Landasan hukumnya tertuang dalam Peraturan Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan ASN dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Artinya, ada kemungkinan pencairan bisa mundur ke bulan selanjutnya.

Benar, informasi yang Anda dengar bahwa gaji ke-13 tidak cair pada bulan Juni 2024 tidak sepenuhnya akurat.

Berdasarkan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024, gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan ASN dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Namun, perlu diingat bahwa pencairan gaji 13 dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024 apabila pada bulan tersebut belum dapat dibayarkan. Hal ini berarti, kemungkinan pencairan gaji 13 bisa saja terjadi setelah Juni 2024, namun tetap diupayakan paling lambat sebelum akhir tahun 2024.

Besaran Gaji 13 Tahun 2024

Besaran gaji 13 tahun 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan ASN dihitung berdasarkan komponen penghasilan Mei 2024. Komponen penghasilan yang dimaksud meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga(tunjangan suami/istri dan tunjangan anak)
  • Tunjangan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan(bagi PNS daerah yang mendapatkan tambahan penghasilan)
  • Tunjangan kinerja(bagi yang berhak)
Baca Juga:  Tips Menulis Deskripsi Diri PPK Guru 2022

Contoh perhitungan:

  • Gaji pokok: Rp 5.000.000
  • Tunjangan keluarga: Rp 1.000.000 (tunjangan suami/istri Rp 500.000 + tunjangan anak Rp 500.000)
  • Tunjangan pangan: Rp 250.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 1.500.000
  • Tambahan penghasilan: Rp 1.000.000
  • Tunjangan kinerja: Rp 2.000.000

Total komponen penghasilan: Rp 11.750.000

Besaran gaji 13: Rp 11.750.000

 

yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Di Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut   https:/online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout   Mau dibantu daftar?  http:/wa.me/6281904722773   atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa

Tingkatkan Literasi, Info dan Diklat Bersertifikat 32JP melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP

Info ,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Penundaan pencairan gaji 13 ASN…

Share :

Baca Juga

News

Simak! Cara Verval Ijazah Di Dapodik Melalui Info GTK
photo by kemdikbud.go.id

News

Perhatikan Baik-Baik Jenis, Warna, dan Jadwal Pemakaian Seragam Sekolah di SD, SMP & SMA 2024

Kesiswaan

Jenis – Jenis Bakat Siswa Yang Guru Perlu Tahu

News

Tiga Opsi Pilihan MenPAN RB Tetkait Nasib Tenaga Honorer

News

Ayo Daftar Guru Penggerak, Kriteria Guru dan Kepala Sekolah ini Pasti Bisa Ikut

News

Guru Honorer Diuntungkan dalam Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2023, Simak Beberapa Keuntungannya!

News

Sebentar Lagi Dibuka! Berikut Persyaratan Wajib CPNS 2023
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2024, Harus Ikut Pelatihan!
Download Sertifikat Pendidikan Gratis