Dari sekian banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh para guru mengenai tunjangan sertifikasi guru yang diterimanya tidak sesuai dengan besaran gaji pokok yang diterimanya. Maka tentu saja hal tersebut sangat penting untuk dibahas mengapa bisa terjadi demikian?
Jadi untuk menanggapi pertanyaan tersebut, kali ini kami akan membahasnya dengan jelas dalam artikel ini.
Pertama yaitu belum update dalam Info GTK
Seperti yang sudah diketahui bersama jika ketika guru mengalami kenaikan pangkat dan golongan maupun juga memperoleh kenaikan gaji berkala pastinya akan otomatis jika nantinya akan ada juga kenaikan gaji pokoknya.
Selanjutnya, informasi mengenai kenaikan pangkat maupun juga jabatan tersebut pastinya guru harus mengupdate nya dan diinput pada Dapodik.
Dimana nantinya pada Info GTK juga akan terupdate pangkat dan golongan terbaru yang akan mempengaruhi tentang kenaikan gaji serta kenaikan tunjangan sertifikasi guru.
Akan tetapi, yang seringkali terjadi untuk saat ini yaitu dimana pada saat proses pencairan tunjangan masih saja belum merujuk terhadap gaji pokok yang lama. Mengapa bisa seperti itu?
Karena sejauh ini solusi yang disajikan sendiri yaitu dimana Anda harus mengkomunikasikan dengan pihak operator tunjangan di dinas pendidikan masing- masing, untuk dapat update pangkat dan golongan terbaru Anda.
BONUS microsite Perangkat KurMer ! Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Otomatisasi Administrasi Guru Berbasis Website” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2786/checkout dan dapatkan pelatihan serta bonus lainnya.
Kedua, terdapat pajak yang dikenakan dalam pencairan TPG
- 5% Untuk Pajak Penghasilan Gol.III
- 15% Untuk Pajak Penghasilan Gol. IV
- Tidak hanya potongan pajak penghasilan, terdapat juga potongan iuran untuk BPJS yaitu besarannya hingga mencapai 1%. Pada dasarnya besaran potongan untuk iuran BPJS yaitu berkisar 5% akan tetapi untuk 4%nya akan ditanggung oleh pihak pemerintah.
Peraturan tentang pemotongan maupun juga pemberlakuan pajak untuk para penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010.
Halaman Selanjutnya
Peraturan itu sendiri mengatur tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan