Home / News

Senin, 16 Oktober 2023 - 09:42 WIB

Ini Alasannya, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023 Tidak Dibayar Full Pemerintah!

Dibaca 7,638 kali

Dari sekian banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh para guru mengenai  tunjangan sertifikasi guru yang diterimanya tidak sesuai dengan besaran gaji pokok yang diterimanya. Maka tentu saja hal tersebut sangat penting untuk dibahas mengapa bisa terjadi demikian?

Jadi untuk menanggapi pertanyaan tersebut, kali ini kami akan membahasnya dengan jelas dalam artikel ini.

Pertama yaitu belum update dalam Info GTK

Seperti yang sudah diketahui bersama jika ketika guru mengalami dan golongan maupun juga memperoleh berkala pastinya akan otomatis jika nantinya akan ada juga kenaikan gaji pokoknya.

Selanjutnya, informasi mengenai kenaikan pangkat maupun juga jabatan tersebut pastinya guru harus mengupdate nya dan diinput pada Dapodik.

Dimana nantinya pada Info GTK juga akan terupdate pangkat dan golongan terbaru yang akan mempengaruhi tentang kenaikan gaji serta kenaikan guru.

Akan tetapi, yang seringkali terjadi untuk saat ini yaitu dimana pada saat proses masih saja belum merujuk terhadap gaji pokok yang lama. Mengapa bisa seperti itu?

Karena sejauh ini yang disajikan sendiri yaitu dimana Anda harus mengkomunikasikan dengan pihak operator tunjangan di masing- masing, untuk dapat update pangkat dan golongan terbaru Anda.

Baca Juga:  TERBARU! Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Lengkap dengan Formasi dan Kebutuhan Instansi

BONUS microsite Perangkat KurMer ! Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Otomatisasi Administrasi Guru Berbasis Website” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2786/checkout dan dapatkan pelatihan serta bonus lainnya. 

Kedua, terdapat pajak yang dikenakan dalam pencairan

  • 5% Untuk Pajak Penghasilan Gol.III
  • 15% Untuk Pajak Penghasilan Gol. IV
  • Tidak hanya potongan pajak penghasilan, terdapat juga potongan iuran untuk BPJS yaitu besarannya hingga mencapai 1%. Pada dasarnya besaran potongan untuk iuran BPJS yaitu berkisar 5% akan tetapi untuk 4%nya akan ditanggung oleh pihak .

Peraturan tentang pemotongan maupun juga pemberlakuan pajak untuk para penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG telah tertuang dalam Nomor 80 Tahun 2010.

Halaman Selanjutnya

Peraturan itu sendiri mengatur  tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan

Share :

Baca Juga

News

Hal yang Harus Diperhatikan Institusi Pendidikan dalam Penerapan Kurikulum Merdeka

News

Resmi! Kemdikbud Telah Membuka Beasiswa Unggulan 2023

News

Dapodik 2024: Peluang Baru Melalui Tugas Tambahan

News

Dapodik: Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Istilah

News

Guru ASN tetap mendapatkan Tunjangan Cuti, Berikut Detailnya
syarat menjadi kepala sekolah

News

Coaching sebagai Strategi Kepala Sekolah dalam Pemberdayaan di Satuan Pendidikan

News

Alasan Kuat Jokowi Mengganti Status Honorer dan akan Diganti Begini

News

Segera Cek Rekening! Rapel Kenaikan Gaji PNS Sudah Mulai Dicairkan
Download Sertifikat Pendidikan Gratis