Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan skema pensiunan PPPK yaitu iuran pasti atau defined contribution yang akan digunakan untuk membayar uang pensiunan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini akan diterapkan seiring dengan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung baru-baru ini.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa UU baru yang akan menggantikan UU No 5 Tahun 2014 memiliki mandat untuk menyelaraskan kesejahteraan para ASN, termasuk PNS dan PPPK, serta hak mereka terkait jaminan pensiun. Oleh karena itu, kedepannya, PPPK akan memiliki hak yang setara dengan PNS.
Skema iuran pasti atau defined contribution sendiri telah dijelaskan di dalam dokumen tentang Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk Pegawai Negeri Sipil dari Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal tahun 2016.
Skema iuran pasti atau defined contribution, didefinisikan sebagai metode pensiun di mana peserta harus menyisihkan sebagian pendapatannya untuk diinvestasikan dalam instrumen keuangan, yang kemudian diakumulasikan hingga saat pensiun.
Pada saat pensiun, peserta dapat membeli produk asuransi pensiun (anuitas) atau menerima pembayaran berkala dari saldo akumulasi investasinya.
Manfaat yang diterima oleh peserta bergantung pada seberapa besar kontribusi yang telah mereka bayarkan selama karier mereka. Keuntungan dari skema ini adalah bahwa biaya program lebih mudah diprediksi.
Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa pembiayaan program dengan skema ini biasanya menggunakan metode full funding atau berdasarkan persentase akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja.
Sebagai catatan, RUU ASN tidak secara spesifik mengatur skema pensiunan PPPK ini, hanya menetapkan bahwa peraturan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi pegawai ASN akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Anas, PP ini, yang merupakan turunan dari UU ASN terbaru, akan diselesaikan dalam tiga bulan ke depan. Skema yang digunakan untuk memberikan hak jaminan pensiun kepada PPPK berbeda dari yang diterapkan pada PNS saat ini.
Skema jaminan pensiun bagi PNS saat ini adalah defined benefit atau manfaat pasti dan didanai melalui Pay As You Go, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Halaman Selanjutnya