Untuk meningkatkan kualitas guru, pemerintah melalui Kemendikbud menetapkan sebuah standarisasi dengan mengeluarkan sistem pengembangan keprofesian bagi guru. SIMPKB adalah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. SIMPKB ini telah ditetapkan standar khusus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai upaya peningkatan kualitas seluruh perangkat pendidikan, termasuk pengawas, kepala sekolah dan guru sebagai komponen bagi guru.
Hal ini sesuai dengan tujuan SIM PKB sebagai upaya pengembangan kualitas profesi guru dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam mengembangkan sebagai peningkatan kualitas pendidikan yang lebih baik.
Di sisi lain, SIM PKB juga merupakan syarat bagi guru untuk mendapatkan tunjangan atau sertifikasi dengan menempuh pendidikan profesi yang meliputi Pretest, Posttest, dan kegiatan Program Pendidikan Profesi Guru lainnya.
Sebenarnya SIM PKB bisa diikuti oleh semua guru. Namun, ada persyaratan khusus untuk bergabung dengan SIM PKB, Untuk bisa mengikuti SIM PKB, tentu saja ada syarat-syarat dan langkah yang harus dipersiapkan. seperti ketentuan berikut:
Syarat Melakukan Pendaftaran SIM PKB
Untuk dapat mendaftar dalam sistem informasi manajemen pengembangan profesi berkelanjutan (SIM PKB), setiap guru harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
– Guru GTK harus telah mengikuti dan memperoleh nilai dalam ujian kompetensi guru (UKG)
–Dengan Minimal 3 dan maksimal 10 kelompok kompetensi, kemudian memiliki nilai 65 atau diatas KKM.
Jika sudah memiliki nilai UKG, segera daftar SIM PKB dengan terlebih dahulu membuat akun.
Nah, berikut adalah cara mudah cek nomor UKG dan cara membuat akun SIM PKB:
Cara cek nomor UKG
Nomor UKG adalah vital, digunakan untuk mendaftar dan membuat akun SIM PKB. Jika Anda lupa nomor UKG Anda, maka bisa melakukan langkah berikut ini seperti yang dilansir dari laman SIMPKB.id:
1. Pastikan dulu Anda terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolahan dan pastikan pula Dapodik sekolah sudah sinkron dan terintegrasi dengan Dapodik pusat.
2. Jika belum sinkron, maka Anda bisa melapor ke Dapodik pusat.
3. Kemudian akseslah https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ untuk mencari data Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK. Klik tombol Pencarian Data GTK.
4. Masukkan nama, provinsi, dan nama kota.
5. Klik ke bawah untuk mendapatkan hasil pencarian dan Anda akan mendapatkan data nomor UKG.
Setelah syarat nilai UKG terpenuhi, maka segeralah membuat akun SIM PKB. Akun SIM PKB ini vital. Digunakan untuk mencari materi dan kumpulan soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk digunakan mempersiapkan seleksi 1 juta guru honorer 2021.
Cara Membuat Akun SIM PKB
Jika semua syarat untuk melakukan pendaftaran SIM PKB telah terpenuhi, maka tahap selanjutnya adalah membuat akun pada SIM PKB, berikut langkah cara membuat akun SIM PKB:
– Akses laman resmi GTK Kemendikbud di alamat berikut ini: gtk.belajar.kemdikbud.go.id
– Selanjutnya, pilih opsi Setuju dan Cetak atau bisa juga dengan menyimpan file registrasi dengan memilih klik kanan dan pilih menu simpan atau Save sebagai file PDF.
– Kemudian setelah berhasil melakukan pendaftaran, buka kembali laman utama pendaftaran SIM PKB, login dengan memasukan nomor peserta UKG
– Setelah berhasil login, akan ada tampilan berupa data dari masing-masing peserta termasuk menu lain seperti materi diklat, layanan info GTK, program vokasi hingga raport pelatihan dari masing-masing peserta.
Nah, demikian tadi adalah tentang tata cara membuat akun SIM PKB yang perlu diketahui. Semoga memberikan manfaat informasi untuk anda semua.
Salam sukses.