Syarat naik jabatan untuk guru perlu diperhatikan. Seperti halnya PNS di instansi pemerintahan, PNS guru juga bisa mendapatkan jenjang karir yakni jabatan fungsional guru yang terdiri atas 4 jenjang dan 9 golongan.
Jabatan fungsional tersebut sangat menentukan gaji dan tunjangan guru PNS. Semakin tinggi jabatan fungsional guru PNS, maka semakin besar gaji pokok dan tunjangannya.
Nah, bagi Anda yang bekerja sebagai guru PNS dan ingin menaikkan jabatan dan pangkat haruslah paham akan persyaratannya. Mari kita simak sejumlah syarat naik jabatan fungsional guru.
Syarat Naik Jabatan untuk Guru
Persyaratan naik jabatan dan pangkat untuk guru ternyata berbeda. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Syarat Jabatan Fungsional Guru
Untuk naik ke jabatan fungsional, terdapat sejumlah syarat. Berikut penjelasannya.
- Bergelar minimal S1/D-IV (sarjana).
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki sertifikat pendidik (sudah sertifikasi).
- Pangkat paling rendah Penata Muda golongan III/a.
- Dalam waktu satu tahun terakhir, semua unsur penilaian pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerja (DP3) bernilai baik.
- Pada masa program induksi, kinerjanya baik.
Syarat Kenaikan Pangkat Fungsional Guru
Sementara itu, kenaikan pangkat fungsional untuk guru memerlukan syarat-syarat, seperti berikut:
- Memenuhi angka kredit minimal.
- Minimal sudah 2 tahun di jabatan terakhir.
- Setiap unsur DP3 bernilai baik dalam jangka waktu 2 tahun terakhir.
Halaman Selanjutnya