Home / Edutainment / Kompetensi Guru / News / PNS / PPPK

Jumat, 28 Oktober 2022 - 08:46 WIB

Instruksi Nadiem kepada Pemda: Angkat Guru Penggerak Jadi Kepsek & Pengawas

Dibaca 696 kali

Ilustrasi guru penggerak

Ilustrasi guru penggerak

Nadiem – Mendikbudristek Nadiem Makarin memperoleh berbagai masukan dari guru penggerak dan kepala sekolah penggerak di Kalbar dalam kunjungan kerjanya 24-25 Oktober 2022. Salah satu masukan tersebut yaitu mendorong Pemda supaya guru penggerak dapat diprioritaskan menjadi kepala sekolah dan pengawas.

“Dapat masukan dari berbagai guru untuk mendorong pemda-pemda, untuk mendesak agar para guru penggerak agar langsung dijadikan kepala sekolah dan pengawas, implementasi Permendikbud kita,”tuturnya.

Nadiem pun menerangkan masukan tersebut ke Pemda Kalbar. Beliau pun turut menerangkannya secara langsung pada Bupati Kabupaten Sanggau, Kalbar.

“Program guru penggerak ini tidak akan bermakna besar bagi daerah kalau Pemda tidal angkat guru penggerak jadi kepala sekolah dan pengawas,”kata Nadiem  didalam komunikasi beliau dengan para guru penggerak dan calon guru penggerak Kabupaten Sanggau.

“Di Permendikbud kita, lulusan (guru penggerak) ini harus diprioritaskan jadi kepala sekolah dan pengawas. Mohon didukung Permendikbudnya,”sambungnya

Awalnya, Kemendikbudristek menerbitkan Pernendikbudristek 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini menerangkan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan yaitu dari jalur guru penggerak.

“Gerakan (guru penggerak) ini terus berjalan, entah ganti presiden, bupati meterinya siapa. Terserah mana yang dipenuhi dulu (kepala sekolah atau pengawas), tapi harapannya segera diangkat,”kata Nadiem.

Menurut Permendikbud No. 4 Tahun 2021, salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah yaitu mempunyai sertifikat guru penggerak. Sedangkan, menurut Permendikbud No. 26 Tahun 2022, Sertifikat Guru Penggerak bisa digunakan untuk memenuhi syarat mendaftar pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.

Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Praptono awalnya menjelaskan, bagi guru yang sudah memiliki sertifikat dari diklat calon kepala sekolah tetap diprioritaskan. Akan tetapi, diklat pendidikan calon kepala sekolah mulai ditiadakan per 2022.

“Calon kepala sekolah adalah yang memiliki sertifikasi guru penggerak, di samping mengakomodasi yang sudah punya sertifikat pendidik calon kepala sekolah. Nah per 2022, diklat pendidikan calon kepala sekolah sudah ditiadakan. Jadi, semua penyiapan calon kepala sekolah dipenuhi dari pendidikan guru penggerak,”jelas Praptono dalam Silaturahmi Merdeka Belajar, dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud RI.

Halaman Selanjutnya

Permendikbud No. 4 Tahun 2021

Share :

Baca Juga

News

MenPAN-RB Pastikan Tes CPNS 2023 Lebih Ketat Dari Tahun Sebelumnya

News

Diganti Skema Gaji Tunggal! Berikut Sederet Tunjangan PNS Tahun 2024 Yang Akan Dihapus Pemerintah

News

MenPAN-RB: Tidak Ada Penurunan Gaji dan PHK Masal Honorer

News

Pendidikan untuk Indonesia Emas 2045, Peran Penting Guru untuk Mewujudkannya

News

Awas!!!! BKN Terbitkan Sistem Baru, Gerak-gerik PNS dan PPPK Kini Diawasi

News

Alasan Kenapa Guru Wajib Pakai Platform Merdeka Mengajar

PPPK

Kabar Baik, Ribuan Guru Bisa Lolos Seleksi PPPK Tanpa Tes
Insentif Guru Daearh

News

Besaran Kenaikan Gaji PNS Jika Terapkan Skema Single Salary