Home / Edutainment / Kompetensi Guru / News / PNS / PPPK

Jumat, 28 Oktober 2022 - 08:46 WIB

Instruksi Nadiem kepada Pemda: Angkat Guru Penggerak Jadi Kepsek & Pengawas

Dibaca 1,211 kali

Nadiem – Mendikbudristek Makarin memperoleh berbagai masukan dari dan kepala sekolah penggerak di Kalbar dalam kunjungan kerjanya 24-25 Oktober 2022. Salah satu masukan tersebut yaitu mendorong Pemda supaya guru penggerak dapat diprioritaskan menjadi kepala sekolah dan pengawas.

“Dapat masukan dari berbagai guru untuk mendorong pemda-pemda, untuk mendesak agar para guru penggerak agar langsung dijadikan kepala sekolah dan pengawas, implementasi Permendikbud kita,”tuturnya.

Nadiem pun menerangkan masukan tersebut ke Pemda Kalbar. Beliau pun turut menerangkannya secara langsung pada Bupati Kabupaten Sanggau, Kalbar.

penggerak ini tidak akan bermakna besar bagi daerah kalau Pemda tidal angkat guru penggerak jadi kepala sekolah dan pengawas,”kata Nadiem  didalam komunikasi beliau dengan para guru penggerak dan calon guru penggerak Kabupaten Sanggau.

“Di Permendikbud kita, lulusan (guru penggerak) ini harus diprioritaskan jadi kepala sekolah dan pengawas. Mohon didukung Permendikbudnya,”sambungnya

Awalnya, Kemendikbudristek menerbitkan Pernendikbudristek 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini menerangkan bahwa jalur kepemimpinan ke depan yaitu dari jalur guru penggerak.

Baca Juga:  Banyak Pelamar Lulus PPPK Teknis 2022 Setelah Reformulasi, Segini Jumlahnya

“Gerakan (guru penggerak) ini terus berjalan, entah ganti presiden, bupati meterinya siapa. Terserah mana yang dipenuhi dulu (kepala sekolah atau pengawas), tapi harapannya segera diangkat,”kata Nadiem.

Menurut Permendikbud No. 4 Tahun 2021, salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah yaitu mempunyai sertifikat guru penggerak. Sedangkan, menurut Permendikbud No. 26 Tahun 2022, Sertifikat Guru Penggerak bisa digunakan untuk memenuhi syarat mendaftar atau penugasan lain di bidang pendidikan.

Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Praptono awalnya menjelaskan, bagi guru yang sudah memiliki sertifikat dari calon kepala sekolah tetap diprioritaskan. Akan tetapi, diklat pendidikan calon kepala sekolah mulai ditiadakan per 2022.

“Calon kepala sekolah adalah yang memiliki , di samping mengakomodasi yang sudah punya sertifikat calon kepala sekolah. Nah per 2022, diklat pendidikan calon kepala sekolah sudah ditiadakan. Jadi, semua penyiapan calon kepala sekolah dipenuhi dari pendidikan guru penggerak,”jelas Praptono dalam Silaturahmi Merdeka , dikutip dari kanal YouTube RI.

Halaman Selanjutnya

Permendikbud No. 4 Tahun 2021

Share :

Baca Juga

News

Siap – Siap Ada Tunjangan Khusus Guru Sebesar Rp1,5 Juta dari Pemerintah

Karya Inovatif

Segera Daftar! Diklat Gratis Membuat Bahan Ajar Untuk Kenaikan Pangkat
Nadiem Makarim - Mendikbud

News

Tidak Harus Skripsi Dan Disertasi, Berikut Peraturan Terbaru Syarat untuk Lulus Dari Nadiem Makarim

News

Contoh PPPK Guru, PPPK Kesehatan, PPPK Teknis Nilai Tinggi Tidak LULUS & Nilai Rendah LULUS
jumlah jam kurikulum merdeka

News

Cara Meningkatkan Pelayanan PAUD yang Berkualitas: Inilah Elemen Penting yang Harus Diperhatikan

News

Ayo Segera! Mutakhirkan Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2. Ini Yang Harus di Siapkan

News

Dapat Jaminan Spesial, Cek Program Pemerintah Guru untuk Peserta Tes PPPK Guru 2023

News

Hore! Presiden Jokowi Naikan Tunjangan Kinerja Disejumlah Kementerian
Download Sertifikat Pendidikan Gratis