Kementerian Agama telah menetapkan jadwal dan lokasi ujian seleksi PPPK Kemenag 2023 untuk memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia. Bagi para peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan hendak mengikuti seleksi kompetensi, informasi ini sangat penting untuk disimak dengan seksama.
Seleksi atau ujian kompetensi PPPK Kemenag sendiri akan mulai digelar pada 17 Maret sampai 9 April 2023 di 35 titik lokasi di seluruh Indonesia. Mengingat bagi masing-masing peserta jadwal ujian dan lokasinya sudah ditentukan, maka penting untuk mengetahuinya agar tidak terjadi misinformasi yang dapat menyebabkan kegagalan dalam seleksi ini.
Sebelumnya, sudah ada 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Setelah itu, para peserta yang telah dinyatakan lolos administasi akan masuk ke tahap berikutnya yaitu mengikuti seleksi kompetensi.
Para peserta seleksi PPPK Kemenag ini wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Dan, peserta ujian harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai. Pasalnya, sebelum mengerjakan soal ujian, para peserta harus melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
Sebagai informasi, seleksi PPPK Kemenag 2023 ini terdiri dari tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara. Seleksi administrasi meliputi verifikasi berkas, kelengkapan dokumen, serta pemeriksaan syarat dan ketentuan umum.
Kemudian seleksi kompetensi meliputi tes potensi akademik (TPA) dan tes karakteristik pribadi (TKP). Tes TPA digunakan untuk mengukur kemampuan verbal, numerik, dan logis. Sedangkan TKP digunakan untuk mengukur karakteristik pribadi seperti integritas, inisiatif, kerjasama, dan komunikasi.
Seleksi wawancara merupakan tahapan akhir yang bertujuan untuk mengukur kemampuan interpersonal, pengalaman kerja, serta motivasi dan kesesuaian dengan jabatan yang dilamar. Hasil dari tiga tahapan seleksi tersebut akan dijadikan dasar untuk menentukan kelulusan pelamar.
Selanjutnya, para peserta ujian yang lulus seleksi PPPK Kemenag akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) dengan jangka waktu maksimal lima tahun. Selama periode kontrak, mereka akan mendapatkan gaji dan tunjangan seperti pegawai negeri sipil (PNS), termasuk jaminan kesehatan dan pensiun. Hanya saja mereka tidak akan mendapatkan gaji pensiunan.
Berlanjut di Halaman Berikutnya