Home / News

Senin, 15 April 2024 - 13:16 WIB

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Mundur, Ini Jadwal Terbarunya

Dibaca 7,451 kali

Pemerintah mengumumkan perubahan mendadak terkait jadwal pencairan tunjangan profesi guru atau triwulan I, yang telah dinantikan oleh .

Jadwal pencairan yang semula direncanakan pada bulan April telah diubah menjadi bulan Mei 2024, yang pastinya mengecewakan dan membingungkan guru bersertifikasi yang telah menanti pembayaran tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Meskipun begitu, pemerintah menegaskan bahwa tetap akan dibayarkan, namun penundaan ini terjadi karena adanya penyesuaian teknis dan administratif yang perlu diselesaikan.

Ini menunjukkan adanya kendala dalam pencairan tunjangan sertifikasi triwulan I, yang mengakibatkan perubahan jadwal pencairan tunjangan profesi guru.

Para guru dihimbau untuk bersabar dan memahami situasi ini, serta tetap fokus dalam menjalankan tugas mereka dalam mendidik generasi muda. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kejelasan dalam proses pencairan .

Sebelumnya, pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan I telah diatur dalam Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 yang ditandatangani oleh Mendikbud Anwar Makarim, dengan jadwal sinkronisasi data pada 31 Maret dan pembayaran seharusnya dimulai pada bulan April.

Namun, dengan perubahan jadwal, pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan I akan dilakukan pada bulan Mei 2024. Pemerintah berharap bahwa guru dapat memahami perubahan jadwal ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan proses pembayaran.

Baca Juga:  Kemenag RI - LPDP Memberikan Kesempatan Beasiswa PPG 2022 untuk 10 Ribu Guru Binaan

Beberapa daerah di Indonesia, seperti Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, dan lainnya, telah melakukan pembayaran tunjangan triwulan I kepada para guru, yang merupakan kabar baik bagi kesejahteraan para tenaga di sana.

Meskipun beberapa daerah telah memproses pembayaran tunjangan, masih ada daerah lain yang mengalami keterlambatan dalam hal ini. Situasi ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakpastian bagi guru bersertifikasi di wilayah-wilayah tersebut.

Penting bagi semua pihak untuk mempertahankan komunikasi yang baik dan memberikan dukungan satu sama lain untuk mengatasi masalah ini.

Para guru diharapkan dapat tetap bersabar dan memahami tantangan yang terjadi selama proses pembayaran tunjangan sertifikasi.

Semoga pembayaran tunjangan di daerah-daerah lain dapat diselesaikan dengan lancar sehingga semangat para guru dalam tugas mendidik generasi muda tetap terjaga.

Diketahui bahwa tunjangan sertifikasi akan meningkat setelah pemerintah menaikkan gaji sebesar 8 persen.

Tunjangan sertifikasi ini akan setara dengan satu kali gaji pokok per bulan. Detail nominal tunjangan sertifikasi yang mengalami peningkatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

Untuk gaji guru PNS Golongan I

Share :

Baca Juga

News

Simak Aturan Terbaru PTM Terbatas Sesuai SE Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2022
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Resmi Aturan Terbaru Pengisian Riwayat Pendidikan saat Pengisian DRH NI PPPK 2023 Ijazah S1, S2 dan S3

News

Mengapa Kenaikan Gaji Pensiun Lebih Besar Daripada Pegawai Aktif? Berikut Alasannya

News

2 Kabar Terbaru Kemdikbud untuk Guru dan Kepala Sekolah SD, SMP, dan SMA/SMKĀ 

News

Guru PAI non-PNS dan non-PPPK yang Tak Dapat THR di Tahun 2024! Kenapa?

News

Jabatan PNS yang Akan Hilang, Salah Satunya Paling Banyak Dicari Pelamar

News

Kuliah Mahal, Kemendikbud Larang Kampus Sembarangan Tetapkan Uang UKT

News

Kabar Baik Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Beserta Kepala Sekolah Dari Dirjen GTK
Download Sertifikat Pendidikan Gratis