Pemerintah mengumumkan perubahan mendadak terkait jadwal pencairan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi triwulan I, yang telah dinantikan oleh tenaga pendidik.
Jadwal pencairan yang semula direncanakan pada bulan April telah diubah menjadi bulan Mei 2024, yang pastinya mengecewakan dan membingungkan guru bersertifikasi yang telah menanti pembayaran tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Meskipun begitu, pemerintah menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi tetap akan dibayarkan, namun penundaan ini terjadi karena adanya penyesuaian teknis dan administratif yang perlu diselesaikan.
Ini menunjukkan adanya kendala dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi triwulan I, yang mengakibatkan perubahan jadwal pencairan tunjangan profesi guru.
Para guru dihimbau untuk bersabar dan memahami situasi ini, serta tetap fokus dalam menjalankan tugas mereka dalam mendidik generasi muda. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kejelasan dalam proses pencairan tunjangan profesi guru.
Sebelumnya, pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan I telah diatur dalam Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 yang ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, dengan jadwal sinkronisasi data pada 31 Maret dan pembayaran seharusnya dimulai pada bulan April.
Namun, dengan perubahan jadwal, pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan I akan dilakukan pada bulan Mei 2024. Pemerintah berharap bahwa guru dapat memahami perubahan jadwal ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan proses pembayaran.
Beberapa daerah di Indonesia, seperti Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, dan lainnya, telah melakukan pembayaran tunjangan profesi guru triwulan I kepada para guru, yang merupakan kabar baik bagi kesejahteraan para tenaga pendidik di sana.
Meskipun beberapa daerah telah memproses pembayaran tunjangan, masih ada daerah lain yang mengalami keterlambatan dalam hal ini. Situasi ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakpastian bagi guru bersertifikasi di wilayah-wilayah tersebut.
Penting bagi semua pihak untuk mempertahankan komunikasi yang baik dan memberikan dukungan satu sama lain untuk mengatasi masalah ini.
Para guru diharapkan dapat tetap bersabar dan memahami tantangan yang terjadi selama proses pembayaran tunjangan sertifikasi.
Semoga pembayaran tunjangan di daerah-daerah lain dapat diselesaikan dengan lancar sehingga semangat para guru dalam tugas mendidik generasi muda tetap terjaga.
Diketahui bahwa tunjangan sertifikasi akan meningkat setelah pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen.
Tunjangan sertifikasi ini akan setara dengan satu kali gaji pokok per bulan. Detail nominal tunjangan sertifikasi yang mengalami peningkatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Halaman Selanjutnya