Home / News / PPPK

Jumat, 10 Maret 2023 - 15:55 WIB

Jadwal PPPK Guru 2022 Terbaru dari BKN setelah Pengumuman Kelulusan

Dibaca 132 kali

 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru. Jadwal PPPK Guru 2022 mengalami penyesuaian setelah dirilis pengumuman kelulusan pada hari Kamis, 9 Maret 2023 kemarin.

Setelah hasil pengumuman seleksi kompetensi disampaikan, terdapat dua ratusan lebih guru yang lolos dalam seleksi PPPK Guru 2022 tersebut. Namun di sisi lain, juga terdapat ribuan guru yang gagal lolos ataupun gagal mendapatkan penempatan setelah dinyatakan lulus.

Bagi para peserta seleksi yang belum lulus, dapat melakukan sanggahan agar bisa melaju ke tahap berikutnya. Untuk melakukannya, harus mengetahui jadwal kapan bisa melakukan sanggahan dan batas waktunya.

Demikian juga yang sudah dinyatakan lulus diharapkan mengetahui jadwal terbaru PPPK Guru 2022 yang sudah disesuaikan agar tidak ketinggalan informasi.

Para peserta PPPK Guru 2022 yang belum beruntung, dijadwalkan dapat melakukan masa sanggah pada 10-12 Maret 2023. Di luar tanggal tersebut, sanggahan tidak akan diterima oleh panitia.

Kemudian jawaban atas sanggah oleh instansi akan dilaksanakan pada 13-19 Maret 2023. Pengumuman kelulusan pasca sanggah akan dilaksanakan pada tanggal 9-10 April 2023.

Jika semua sudah beres, Pengisian Data Registrasi Honorer (DRH) Nomor Induk PPPK akan dilaksanakan pada tanggal 11-30 April 2023.

Sementara, usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dilaksanakan pada tanggal 24 April hingga 18 Mei 2023.

Berikut ini adalah rangkuman jadwal terbaru PPPK Guru 2022 resmi dari BKN:

  • Pengumuman hasil seleksi: 8-9 Maret 2023
  • Masa sanggah: 10-12 Maret 2023
  • Jawab sanggah: 13-19 Maret 2023
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 9-10 April 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 11-30 April 2023
  • Usul penetapan NI PPPK: 24 April-18 Mei 2023

PPPK Guru 2022 sendiri merupakan program dari pemerintah yang menawarkan kesempatan bagi para tenaga pendidik untuk menjadi guru ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berlanjut di Halaman Berikutnya

Selain untuk meningkatkan kesejahteraan guru….

Share :

Baca Juga

News

Segera Daftar! Program Beasiswa LPDP 2023 Dibuka, Terdapat Banyak Opsi
Virtual Reality

Kompetensi Guru

Siap- siap 14 September 2023! Ada Kejutan Besar Untuk Guru SD, SMP, SMA dan SMK, Berikut Informasi Lengkapnya

Media Mengajar

Penerapan Kurikulum Prototipe di Semua Jenjang Pendidikan

News

Model Pembelajaran Interaktif, Macam dan Langkahnya

News

Mengenal Ragam Permasalahan Pendidikan Indonesia

News

Begini Solusi Nadiem untuk Penyelesaian Tenaga Honorer Jadi PPPK 2023

News

Perangkat Ajar Kurikulum Merdeka, Penting untuk Dipahami
gaji aparatur sipil negara

News

Penyebab Guru Batal Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 2, Simak Informasinya