Home / News

Minggu, 28 Agustus 2022 - 23:16 WIB

Jalur Mandiri Perguruan Tinggi : Potensi Kecurangan?

Dibaca 807 kali

Ujian Mandiri Perguruan Tinggi jalur ujian mandiri perguruan tinggi menjadi pengingat tersendiri karena rawan terjadi sistem.

Kecurangan tersebut dapat terjadi bila dalam suatu kondisi terdapat celah memanfaatkan kondisi, namun juga dibarengi dengan keinginan atas motif pelaku.

Terakhir terungkap masih dalam bulan agustus 2022, seorang dari Negeri yaitu Universitas Lampung tertangkap OTT KPK. Hal ini bahkan akan terus terjadi apabila tidak ada tindakan pencegahan maupun pengawasan yang lebih ketat.

Ombudsman RI mengkritisi kasus yang terjadi pada kasus terakhir adalah karena adanya maladministrasi. Maladministrasi di PTN ini juga tidak hanya diketahui dari seleksi PMB saja, melainkan juga dari tata kelola universitas.

Prof. Nizam selaku Plt Dirjen Dikristek Kemendikbudristek mengatakan bahwa jalur penerimaan mulai SNMPTN, , dan Ujian Mandiri sebenarnya sudah baik dilaksanakan, hanya memang perlu dikaji ulang saja.

Hal ini karena Kemendikbudristek berprinsip bahwa masuk Perguruan Tinggi adalah kesempatan untuk seluruh kalangan, termasuk masyarakat menengah ke bawah yang pembiayaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan afirmasi yang berlaku.

Baca Juga:  Keuntungan Menggunakan Strategi Pembelajaran Interaktif dalam Kurikulum Merdeka

Kemudian, tidak jauh dari penangkapan Rektor , Ombudsman telah mengungkap tiga modus kecurangan PPDB di Banten. Memang pada dasarnya tidak seheboh ketika PMB Ujian Mandiri di tingkat perguruan tinggi. Namun, tetap saja karena metode yang dipergunakan tidak jauh berbeda antar satu dengan yang lainnya, antar jenjang pendidikan yang bersangkutan juga.

Ketiga motif yang sering terjadi dan “umum” terjadi adalah:

  1. Relasi pelaku sehingga mendapatkan jatah mencari murid “titipan”
  2. Rekomendasi pejabat daerah
  3. Penerimaan Uang

Ketiganya merupakan hal yang ditemukan oleh Ombudsman RI sebagai badan pengawasan penyelenggaran publik.

Zaenal Mutaqin selaku Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengatakan bahwa motif-motif pelaku ini telah terorganisir dengan baik.

Misalnya pada pendaftar yang tidak memiliki kepercayaan diri cukup untuk PPDB resmi atau tidak diterima pada PPDB, tentu oknum bersangkutan akan menghubungi calon murid untuk bernegosiasi.

Negosiasi ini biasanya berisi bahasan mengenai harga kursi sebagai siswa di sekolah tersebut. Biasanya semakin favorit suatu sekolah, semakin mahal juga harga kursinya.

Halaman Selanjutnya

Negosiasi kecurangan masuk sekolah atau perguruan tinggi

Share :

Baca Juga

Karya Inovatif

Pembelajaran Berbasis Lingkungan

News

Pengaruh Penggunaan Media Pembelajaran Loose Part Natural Terhadap Peningkatan Perkembangan Kognitif Anak

News

Diubah Lagi? Berikut Informasi Perubahan Sistem Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN PPPK

News

Penting untuk Guru, Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

News

Cara Menentukan Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) dalam Kurikulum Merdeka

News

Segera Dibuka, Berikut Jadwal dan Regulasi Baru PPG Daljab 2024

News

Segera Siapkan! Berikut Berkas Wajib Untuk Seleksi CPNS 2023

News

Mekanisme Baru, Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Tahun 2024 Berdasarkan Masa Kerja Dan Usia
Download Sertifikat Pendidikan Gratis