TPG pasti selalu saja ditunggu oleh para penerimanya. Berdasarkan hal tersebut, untuk kalian yang berhak menerimanya tentu harap-harap cemas apabila nantinya tunjangan profesi guru belum cair.
Maka dari itu, para guru yang bersertifikasi harus mengetahui apa penyebab tunjangan profesi guru belum juga cair.
Pada umumnya terdapat beberapa penyebab yang membuat tunjangan profesi guru belum cair atau belum masuk ke rekening penerima.
TPG sendiri yaitu hak yang diberikan kepada seluruh para guru yang sudah memenuhi syarat sertifikasi maupun guru bersertifikasi.
Hal itu sendiri juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2009 terkait dengan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen dan seterusnya.
Dengan peraturan itulah, maka para guru yang sudah memenuhi syarat mempunyai kejelasan dasar hukum untuk mendapatkannya.
Berapa kiranya besaran tunjangan profesi guru?
TPG selalu saja ditunggu sebab jumlahnya lumayan cukup besar. Hingga senilai gaji guru yang bersangkutan, mulai dari Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 5 jutaan.
Angka tersebut tentu saja sangat berpengaruh untuk kesejahteraan guru, terlebih lagi dalam memenuhi kebutuhan hidup para tenaga pendidik.
Masalahnya, usai ditunggu dari sekian lama, kadang kala tunjangan sertifikasi tidak kunjung bisa diterima.
Jadi hal tersebut biasanya terdapat kendala pada beberapa hal. Dan juga terkait dengan penyebabnya, dapat langsung dicek secara berkala dalam platform Info GTK dengan memasukkan data guru calon penerima.
Info GTK itu sendiri adalah situs resmi yang disediakan langsung oleh pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam melakukan validasi data guru. Informasi data pokok kependidikan atau Dapodik guru secara keseluruhan sudah disinkronkan dalam Info GTK.
Berdasarkan dari Pojoksatu.id, dibawah ini beberapa hal yang membuat tunjangan profesi guru belum juga cair yang bisa langsung dicek secara langsung melalui Info GTK, diantaranya yaitu:
- Syarat Belum Terpenuhi
Untuk memperoleh tunjangan memang ada sejumlah syarat yang wajib untuk dipenuhi. Usai syarat tersebut dipenuhi, maka data guru yang bersangkutan akan dilanjutkan kepada pihak yang berwenang untuk diproses serta memperoleh tunjangan yang dimaksud.
Pada umumnya, guru yang belum juga memenuhi syarat tersebut maka akan terlihat di Info GTK dengan kode (02).
Apabila hal tersebut terjadi, supaya tunjangan bisa cair, maka diharapkan untuk segera memenuhi syarat yang juga belum lengkap.
- Siap Diusulkan
Apabila nantinya terdapat pesan “Siap Diusulkan” artinya guru yang bersangkutan sebenarnya telah memenuhi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru.
Seluruh data yang disetorkan telah resmi divalidasi oleh pihak yang berwenang.
Namun hanya saja, pada umumnya pesan tersebut muncul sebab data yang sudah disetorkan oleh guru belum diusulkan oleh pihak Dinas Pendidikan.
Akan tetapi, sebenarnya telah siap untuk diajukan untuk memperoleh tunjangan profesi guru.
- Menunggu Penerbitan SKTP
Untuk memperoleh tunjangan profesi guru memang membutuhkan berbagai macam prosedur yang bertahap.
Usai data yang dikumpulkan serta telah diusulkan oleh Dinas Pendidikan juga tidak akan langsung memperoleh tunjangan.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “PjBL Power Up Project Based Learning yang menarik, mudah dan cepat dengan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/2986/checkout
Mau dibantu daftar?
http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Halaman Selanjutnya
Setelah Diusulkan Masih Harus Menunggu Diterbitkannya Sebuah Surat Yang….