Home / News

Selasa, 20 Februari 2024 - 15:56 WIB

Jangan Kaget, Ini Kesalahan Guru yang Menyebabkan Tunjangan Profesi Guru Belum Cair

Dibaca 10,936 kali

TPG pasti selalu saja ditunggu oleh para penerimanya. Berdasarkan hal tersebut, untuk kalian yang berhak menerimanya tentu harap-harap cemas apabila nantinya tunjangan profesi guru belum cair.

Maka dari itu, para guru yang bersertifikasi harus mengetahui apa penyebab profesi guru belum juga cair.

Pada umumnya terdapat beberapa penyebab yang membuat tunjangan profesi guru belum cair atau belum masuk ke rekening penerima.

TPG sendiri yaitu hak yang diberikan kepada seluruh para guru yang sudah memenuhi syarat maupun guru bersertifikasi.

Hal itu sendiri juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2009 terkait dengan Tunjangan Profesi Guru dan dan seterusnya.

Dengan peraturan itulah, maka para guru yang sudah memenuhi syarat mempunyai kejelasan dasar hukum untuk mendapatkannya.

Berapa kiranya besaran tunjangan profesi guru?

TPG selalu saja ditunggu sebab jumlahnya lumayan cukup besar. Hingga senilai yang bersangkutan, mulai dari Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 5 jutaan.

Angka tersebut tentu saja sangat berpengaruh untuk kesejahteraan guru, terlebih lagi dalam memenuhi kebutuhan hidup para tenaga pendidik.

Masalahnya, usai ditunggu dari sekian lama, kadang kala tunjangan sertifikasi tidak kunjung bisa diterima.

Jadi hal tersebut biasanya terdapat kendala pada beberapa hal. Dan juga terkait dengan penyebabnya, dapat langsung dicek secara berkala dalam platform Info GTK dengan memasukkan calon penerima.

Info GTK itu sendiri adalah situs resmi yang disediakan langsung oleh pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi () dalam melakukan validasi data guru. Informasi data pokok kependidikan atau secara keseluruhan sudah disinkronkan dalam Info GTK.

Berdasarkan dari Pojoksatu.id, dibawah ini beberapa hal yang membuat tunjangan profesi guru belum juga cair yang bisa langsung dicek secara langsung melalui Info GTK, diantaranya yaitu:

  1. Syarat Belum Terpenuhi
Baca Juga:  Kategori Guru Sertifikasi Yang Tidak Akan Terima TPG 2023

Untuk memperoleh tunjangan memang ada sejumlah syarat yang wajib untuk dipenuhi. Usai syarat tersebut dipenuhi, maka data guru yang bersangkutan akan dilanjutkan kepada pihak yang berwenang untuk diproses serta memperoleh tunjangan yang dimaksud.

Pada umumnya, guru yang belum juga memenuhi syarat tersebut maka akan terlihat di Info GTK dengan kode (02).

Apabila hal tersebut terjadi, supaya tunjangan bisa cair, maka diharapkan untuk segera memenuhi syarat yang juga belum lengkap.

  1. Siap Diusulkan

Apabila nantinya terdapat pesan “Siap Diusulkan” artinya guru yang bersangkutan sebenarnya telah memenuhi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru.

Seluruh data yang disetorkan telah resmi divalidasi oleh pihak yang berwenang.

Namun hanya saja, pada umumnya pesan tersebut muncul sebab data yang sudah disetorkan oleh guru belum diusulkan oleh pihak Dinas Pendidikan.

Akan tetapi, sebenarnya telah siap untuk diajukan untuk memperoleh tunjangan profesi guru.

  1. Menunggu Penerbitan SKTP

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru memang membutuhkan berbagai macam prosedur yang bertahap.

Usai data yang dikumpulkan serta telah diusulkan oleh Dinas Pendidikan juga tidak akan langsung memperoleh tunjangan.

Yuk ikut bersertifikat 46JP dengan judul “ Power Up Project Based Learning yang menarik, mudah dan cepat dengan ” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/2986/checkout

Mau dibantu daftar?        
http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Halaman Selanjutnya

Setelah Diusulkan Masih Harus Menunggu Diterbitkannya Sebuah Surat Yang….

Share :

Baca Juga

News

Gaji Batal Cair Januari, Akan Dirapel 3 Bulan? Berikut Informasi Lengkapnya

News

Resmi Dibuka Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

News

Ini yang Menjadi Alasan 400 Ribu PNS & PPPK Berhak terima Zakat di Tahun 2024

Kompetensi Guru

Siap- siap 14 September 2023! Ada Kejutan Besar Untuk Guru SD, SMP, SMA dan SMK, Berikut Informasi Lengkapnya

News

Pentingnya Memahami Peran Sekolah untuk Wujudkan Guru Abad 21

News

Seleksi CPNS 2023 Terancam Batal, Ini Alasannya
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

PNS yang Akan Jalani Tugas Belajar Wajib Lakukan 9 Persyaratan, Apa Saja?

News

Selamat! Guru Sertifikasi Bulan Juni Terima Uang 12 Juta
Download Sertifikat Pendidikan Gratis