Home / News

Selasa, 27 Juni 2023 - 11:26 WIB

Jangan Sampai Keliru, Perbedaan Mekanisme Tunjangan Sertifikasi Guru Kemdikbud dan Guru Kemenag

Dibaca 4,378 kali

Salah satu haknya seorang guru yaitu mendapatkan . Salah satunya adalah tunjangan sertifikasi, yang hanya diperuntukan bagi guru yang memiliki . Simak selengkapnya tentang mekanisme tunjangan sertifikasi.

Untuk memperoleh sertifikat pendidikan guru perlu mengikuti terlebih dahulu program pendidikan , baik dalam jabatan maupun PPG prajabatan.

Namun, perlu diketahui bahwa mekanisme tunjangan sertifikasi guru dibawah naungan Kemendikbud dan guru dibawah naungan berbeda.

Untuk memahami lebih banyak, yuk simak artikel ini hingga selesai.

Penerima Tunjangan

Guru Kemendikbud

  • memiliki sertifikat ;
  • memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah  binaan Kementerian;
  • mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada  Dapodik;
  • memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh  Kementerian;
  • melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing pada satuan pendidikan 
  • sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang  dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan  mengajar;
  • memenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  • mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik  dalam satu rombongan yang dipersyaratkan  sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  • tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Guru Kemenag

  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV; 
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA  melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru  yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya  sesuai jabatannya;
  • Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh  pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah  memiliki izin operasional; 
  • Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh  pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah  memiliki izin operasional;
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh  pemerintah; 
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh  masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

Halaman selanjutnya,

Baca Juga:  Cek Info GTK, Mungkin Ini yang Membuat Tunjangan Anda Tak Kunjung Cair

Mekanisme Tunjangan Sertifikasi…

Share :

Baca Juga

News

Sudah Cair! Berikut Informasi Pencairan Tambahan 50 Persen Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023

News

Guru Sertifikasi Siap – Siap 1 Januari 2024 Terima Kado Terbaik dari Kemenkeu

News

Aktivasi Akun Pembelajaran sebagai Akses Masuk Platform Rapor Pendidikan bagi Satuan Pendidikan

News

Info Terupdate! Ini Kriteria Guru Honorer yang Akan Digeser untuk Penempatan PPPK Sekolah Induk
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Pahami! Ini Rincian 5 Komponen Dasar Dalam Tunjangan Awal April 2024

News

Soal PPPK Kompetensi Teknis Lengkap dengan Jawaban Tahun 2022 Part 2
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Besaran 7 Tunjangan Tambahan PNS yang Akan Cair April 2024

News

Tidak Semua Honorer yang Terdata BKN Akan Diangkat sebagai PPPK di Tahun 2024 Ini
Download Sertifikat Pendidikan Gratis