Home / PNS

Sabtu, 7 Januari 2023 - 21:14 WIB

Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara, Apa Saja?

Dibaca 1,951 kali

Apakah Anda mengetahui jenis jabatan aparatur sipil negara? ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah pekerjaan bagi () dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (). Hal tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina dan diserahi tugas dalam suatu pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi tertentu dan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah WNI yang sudah memenuhi syarat tertentu dan diangkat sesuai dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu yang telah ditentukan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara

Berdasarkan keterangan dari Badan Kepegawaian Negara, jenis jabatan ASN terdiri dari:

1. Jabatan Pimpinan Tinggi

Pimpinan tinggi ini merupakan sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Jabatan ini terdiri dari pejabat struktural tertinggi sesuai .

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yaitu setara dengan Kepala/Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian.
  • Jabatan Tinggi Madya setara dengan Pejabat Eselon I/a dan I/b.
  • Jabatan Tinggi Pratama setara dengan Pejabat Eselon II/a dan II/b.

2. Jabatan Administrasi

Jenis jabatan aparatur sipil negara berikutnya yaitu jabatan administrasi yang merupakan sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas terkait pelayanan publik dan administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Baca Juga:  Cara Mengolah Project Profil Pelajar Pancasila
  • Jabatan Administrator

Jabatan yang bertanggung jawab menjadi pemimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan ini setara dengan Eselon III.

  • Jabatan Pengawas

Posisi ini memiliki tanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Jabatan ini setara dengan Eselon IV.

  • Jabatan Pelaksana

Posisi yang memiliki tanggung jawab sebagai pelaksana kegiatan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.  Jabatan ini setara dengan Umum.

Halaman Berikutnya

3. Jabatan Fungsional

Share :

Baca Juga

News

Pro Kontra Keputusan MenPAN RB tentang Kenaikan Pangkat ASN 6 Kali Dalam Setahun

News

Pahami Kriteria Tenaga Honorer yang Bakal Lolos Pendataan Menjadi ASN

News

Perbedaan Guru Honorer, Guru PPPK, dan Guru PNS

News

Tambahan penghasilan untuk Guru yang belum Memiliki Sertifikat Pendidik

News

Guru PNS: Tips Naik Pangkat dan Golongan

News

Ketentuan Sanggah Untuk Seleksi Administrasi PPPK dan CPNS 2023, Simak Agar Anda Tidak Salah!

News

Ada Perubahan Regulasi Untuk Guru Sertifikasi Berkaitan Dengan Kenaikan Pangkat, Menjadi Lebih Mudah?

News

Diganti Skema Gaji Tunggal! Berikut Sederet Tunjangan PNS Tahun 2024 Yang Akan Dihapus Pemerintah
Download Sertifikat Pendidikan Gratis