Home / PNS

Sabtu, 7 Januari 2023 - 21:14 WIB

Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara, Apa Saja?

Dibaca 1,789 kali

Apakah Anda mengetahui jenis jabatan aparatur sipil negara? atau Aparatur Sipil Negara adalah pekerjaan bagi (PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi tertentu dan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara, (PPPK) adalah WNI yang sudah memenuhi syarat tertentu dan diangkat sesuai dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu yang telah ditentukan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara

Berdasarkan keterangan dari Badan Kepegawaian Negara, jenis jabatan ASN terdiri dari:

1. Jabatan Pimpinan Tinggi

Pimpinan tinggi ini merupakan sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Jabatan ini terdiri dari pejabat struktural tertinggi sesuai .

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yaitu setara dengan Kepala/Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian.
  • Jabatan Tinggi Madya setara dengan Pejabat Eselon I/a dan I/b.
  • Jabatan Tinggi Pratama setara dengan Pejabat Eselon II/a dan II/b.

2. Jabatan Administrasi

Jenis jabatan aparatur sipil negara berikutnya yaitu jabatan administrasi yang merupakan sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas terkait pelayanan publik dan administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Baca Juga:  Memahami Faktor Kenaikan Pangkat Guru
  • Jabatan Administrator

Jabatan yang bertanggung jawab menjadi pemimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan ini setara dengan Eselon .

  • Jabatan Pengawas

Posisi ini memiliki tanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Jabatan ini setara dengan Eselon IV.

  • Jabatan Pelaksana

Posisi yang memiliki tanggung jawab sebagai pelaksana kegiatan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.  Jabatan ini setara dengan Jabatan Fungsional Umum.

Halaman Berikutnya

3. Jabatan Fungsional

Share :

Baca Juga

News

Prakiraan Skema Seleksi CPNS 2023 dan Formasinya

News

Pro Kontra Keputusan MenPAN RB tentang Kenaikan Pangkat ASN 6 Kali Dalam Setahun

News

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni? Intip Kebutuhan Formasi dan Kuotanya 

Opini

Tips Lolos CPNS 2024

PNS

Kemhan Buka 25.258 Formasi CPNS-PPPK 2024, Ini Rincian, Cara Daftar dan Jadwalnya
Platform Merdeka Mengajar PMM

PNS

Video Panduan Lengkap Pengelolaan Kinerja Periode Kedua Juli – Desember 2024 di PMM

News

Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah Makin Ringkas Berkat Aplikasi E-PAK RUPAWAN

News

Kriteria dan Syarat Inpassing! Tunjangan Berpotensi Setara Dengan PNS
Download Sertifikat Pendidikan Gratis