Apakah Anda mengetahui jenis jabatan aparatur sipil negara? ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah pekerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah WNI yang sudah memenuhi syarat tertentu dan diangkat sesuai dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu yang telah ditentukan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara
Berdasarkan keterangan dari Badan Kepegawaian Negara, jenis jabatan ASN terdiri dari:
1. Jabatan Pimpinan Tinggi
Pimpinan tinggi ini merupakan sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Jabatan ini terdiri dari pejabat struktural tertinggi sesuai Peraturan Pemerintah.
- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yaitu setara dengan Kepala/Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian.
- Jabatan Tinggi Madya setara dengan Pejabat Eselon I/a dan I/b.
- Jabatan Tinggi Pratama setara dengan Pejabat Eselon II/a dan II/b.
2. Jabatan Administrasi
Jenis jabatan aparatur sipil negara berikutnya yaitu jabatan administrasi yang merupakan sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas terkait pelayanan publik dan administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan Administrator
Jabatan yang bertanggung jawab menjadi pemimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan ini setara dengan Eselon III.
Jabatan Pengawas
Posisi ini memiliki tanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Jabatan ini setara dengan Eselon IV.
Jabatan Pelaksana
Posisi yang memiliki tanggung jawab sebagai pelaksana kegiatan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan ini setara dengan Jabatan Fungsional Umum.
Halaman Berikutnya