Seleksi PPPK – Berita terbaru mengenai seleksi PPPK yang akan digelar oleh pemerintah. Kemendikbud atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan suatu kebijakan tentang tambahan nilai untuk seleksi PPPK pada tahun 2022.
Panambahan nilai yang diumumkan oleh kemendikbud tersebut tentu dengan beberapa ketentuan. Dengan adanya kebijakan penambahana nilai tersebut tentu dapat menunjang peluang lulusnya peserta PPPK 2022.
Sebelum itu, peserta harus mengetahui beberapa ketentuan terkait seleksi PPPK tersebut. Ketentuan tersebut terkait dengan mekanisme khusus yang ditetapkan oleh kemendikbud bagi peserta yang akan mendaftar khususnya jabatan fungsional guru.
Mekanisme tersebut terkait peraturan dimana peserta harus lulus pada tahap seleksi yang telah ditetapkan yang merupakan langsung penempatan bagi guru yang telah lolos passing grade, kesesuaian atau telah verifikasi, dan juga seleksi tes.
Dari tiga mekanisme seleksi PPPK diatas telah dijelaskan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 dan juga telah diumumkan oleh Ditjen GTK Kemendikbud.
Pada peraturan dari Menteri PANRB tersebut menjelaskan tentang adanya pengadaan atau digelarnya PPPK untuk jabatan fungsional guru dalam instansi daerah tahun 2022.
Selain hal tersebut, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai kriteria pelamar dan terdapat beberapa kategori pelamar seperti prioritas 1 yang yang telah lolos pasing grade, prioritas 2 yaitu yang berstatus sebagai THK 2 dan Prioritas 3 yaitu guru ASN di sekolah negeri terdaftar pada dapodik minimal telah 3 tahun atau lebih.
Halaman Selanjutnya