Tidak pernah disangka sebelumnya, akhirnya pihak pemerintah saat ini meluncurkan program baru dimana Sri Mulyani bagi – bagi insentif. Hal tersebut diperuntukkan untuk bisa mempermudah para kalangan masyarakat dalam pembelian rumah. Bentuknya juga sangat beragam, mulai dari perluasan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah atau PPN DtP senilai 100% sampai dengan adanya bantuan biaya administrasi hingga mencapai Rp 4 juta.
Sementara untuk kebijakan PPN DtP diperluas kembali sampai menjangkau pembelian rumah hingga senilai harga Rp 5 miliar. Namun untuk pembebasan biaya administrasi dengan sebesar Rp 4 juta tersebut dikhususkan untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menanggapi hal ini, langsung saja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ikut buka suara. Dimana pihak pemerintah sendiri memberikan insentif dalam bentuk PPN ditanggung oleh pihak pemerintah untuk rumah dengan nilai dibawah Rp 5 miliar akan tetapi yang ditanggung yaitu tetap sebesar Rp 2 miliar.
Dengan artian, apabila membeli rumah Rp 2 miliar maka untuk PPN bebas 100%. Sedangkan jika membeli rumah Rp 5 miliar insentif yang diberikan dengan batas senilai Rp 2 miliar saja.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Merancang Pembelajaran Interaktif Menggunakan Liveworksheetts” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2820/checkout dapatkan diklat serta BONUS Tutorial Canva Magic AI . Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
“Terdapat dua fase, yang akan ditanggung oleh pihak pemerintah 100% mulai dari bulan November s.d Desember 2023 serta bulan Januari s.d Juni 2024 mendatang. Kemungkinan besar ini saja yang akan ditanggung 100%. Selanjutnya untuk bulan Juli-Desember, kita akan tanggung sebesar 50% PPN penjualan rumah Rp 2 miliar 50% serta Rp 5 miliar, Rp 2 miliarnya yang 50% oleh pihak pemerintah,” ujar Sri Mulyani menjelaskan dalam Konferensi Pers PDB Kuartal III 2023 dan Stimulus Fiskal, di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin 6 November 2023.
Kedua hal yang dimaksud insentif rumah untuk MBR. Menteri Sri Mulyani atau yang lebih akrab disapa Ani tersebut juga menjelaskan, jika selama ini masyarakat masih terlalu banyak dibebankan biaya administrasi. Namun untuk saat ini, masyarakat akan diberikan bantuan yaitu sebesar Rp 4 juta rupiah.
Sementara itu, Herry Trisaputra Zuna selaku Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR menjelaskan, jika dengan kebijakan baru tersebut maka secara akumulasi MBR akan memperoleh dua insentif, yaitu berupa bantuan biaya administrasi Rp 4 juta serta juga dengan bantuan uang muka Rp 4 juta.
Halaman Selanjutnya
Dimana Nantinya Para Masyarakat MBR Tidak Hanya Memperoleh Bantuan Uang