Home / News

Kamis, 9 November 2023 - 11:43 WIB

Kabar Bahagia! Akhir Tahun 2023, Menteri Sri Mulyani Bagi- Bagi Insentif, Beli Rumah Bisa Menjadi Lebih Murah!

Dibaca 1,093 kali

Tidak pernah disangka sebelumnya, akhirnya pihak saat ini meluncurkan program baru dimana Sri Mulyani bagi – bagi insentif. Hal tersebut diperuntukkan untuk bisa mempermudah para kalangan masyarakat dalam pembelian rumah. Bentuknya juga sangat beragam, mulai dari perluasan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah atau PPN DtP senilai 100% sampai dengan adanya bantuan biaya administrasi hingga mencapai Rp 4 juta.

Sementara untuk kebijakan PPN DtP diperluas kembali sampai menjangkau pembelian rumah hingga senilai harga Rp 5 miliar. Namun untuk pembebasan biaya administrasi dengan sebesar Rp 4 juta tersebut dikhususkan untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menanggapi hal ini, langsung saja Menteri Keuangan Indrawati ikut buka suara. Dimana pihak pemerintah sendiri memberikan insentif dalam bentuk PPN ditanggung oleh pihak pemerintah untuk rumah dengan nilai dibawah Rp 5 miliar akan tetapi yang ditanggung yaitu tetap sebesar Rp 2 miliar.

Dengan artian, apabila membeli rumah Rp 2 miliar maka untuk PPN bebas 100%. Sedangkan jika membeli rumah Rp 5 miliar insentif yang diberikan dengan batas senilai Rp 2 miliar saja.

Yuk ikut bersertifikat 46JP dengan judul “Merancang Menggunakan Liveworksheetts” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2820/checkout dapatkan serta BONUS Tutorial Canva Magic . Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Baca Juga:  Pengumuman Penting KEMDIKBUD, Kabar Gembira Bagi Guru Honorer dan Guru Swasta!

“Terdapat dua fase, yang akan ditanggung oleh pihak pemerintah 100% mulai dari bulan November s.d Desember 2023 serta bulan Januari s.d Juni mendatang. Kemungkinan besar ini saja yang akan ditanggung 100%. Selanjutnya untuk bulan Juli-Desember, kita akan tanggung sebesar 50% PPN penjualan rumah Rp 2 miliar 50% serta Rp 5 miliar, Rp 2 miliarnya yang 50% oleh pihak pemerintah,” ujar Sri Mulyani menjelaskan dalam Konferensi Pers PDB Kuartal 2023 dan Stimulus Fiskal, di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin 6 November 2023.

Kedua hal yang dimaksud insentif rumah untuk MBR. Menteri Sri Mulyani atau yang lebih akrab disapa Ani tersebut juga menjelaskan, jika selama ini masyarakat masih terlalu banyak dibebankan biaya administrasi. Namun untuk saat ini, masyarakat akan diberikan bantuan yaitu sebesar Rp 4 juta rupiah.

Sementara itu, Herry Trisaputra Zuna selaku Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR menjelaskan, jika dengan tersebut maka secara akumulasi MBR akan memperoleh dua insentif, yaitu berupa bantuan biaya administrasi Rp 4 juta serta juga dengan bantuan uang muka Rp 4 juta.

Halaman Selanjutnya

Dimana Nantinya Para Masyarakat MBR Tidak Hanya Memperoleh Bantuan Uang

Share :

Baca Juga

News

Pendidikan Profesi Guru. Biaya, Syarat, dan Tujuan

News

Banyak Pelamar Lulus PPPK Teknis 2022 Setelah Reformulasi, Segini Jumlahnya

News

Inilah Syarat dan Cara Membuat Akun Simpkb Tunjangan Guru

News

Tunjangan Profesi Guru Kedepannya Akan Dibayar Setiap Satu Bulan? Karena Rencana Kebijakan Pemerintah Ini!

News

Kenali Apa Itu DUPAK Guru dan Cara Memperoleh Angka Kredit

News

Selamat! Anggaran Tunjangan Guru ASN 2024 Meningkat

News

KIP Kuliah Seleksi Mandiri Segera Ditutup: Daftar Segera!

News

Simak Cara Daftar Bantuan Pendidikan Islam dari Kemenag
Download Sertifikat Pendidikan Gratis