Ada kabar baik, bggi ribuan guru yang telah mengikuti seleksi PPPK guru 2022 dengan status P1 atau Prioritas 1. Meskipun tidak mendapatkan penempatan tahun ini, mereka tidak perlu khawatir karena akan tetap menjadi prioritas pertama dan akan mendapatkan panggilan untuk penempatan.
Pada awal bulan Maret 2023 ini, hasil kelulusan pelamar PPPK Guru 2022 telah diumumkan. Setidaknya terdapat 250.300 guru yang dinyatakan lulus dan akan segera mendapatken penempatan.
Namun di sisi lain, juga terdapat keputusan bahwa sebanyak 3.043 guru yang berstatus sebagai prioritas pertama batal penempatan setelah proses sanggah yang dilakukan oleh peserta lainnya. Tentu saja hal tersebut merupakan hal yang mengecewakan.
Namun demikian, kekecewaan tersebut tak perlu berlarut. Pasalnya, peserta PPPK Guru 2022 yang berstatus prioritas 1 tidak perlu mengikuti tes kembali untuk mendapatkan formasi. Mereka cukup menunggu penempatan dari pemerintah daerah pada tahun 2023 ini.
Hal tersebut diumumkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nunuk Suryani melalui keterangan tertulis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masih pada tahun 2023 ini,” ujarnya dalam keterangan pers tersebut.
Sebelumnya, 3.043 pelamar P1 mengalami pembatalan penempatan karena adanya sanggahan dari pelamar PPPK guru golongan P1 setelah dilakukan verifikasi.
Hal tersebut tentu membuat beberapa peserta PPPK Guru P1 merasa kecewa. Namun yang perlu dipahami adalah pembatalan tersebut tidak berarti pembatalan kelulusannya. Menurut Nunuk, yang dibatalkan hanya terkait penentuan penempatan, bukan kelulusannya.
Jika tahun ini peserta PPPK Guru P1 belum mendapatkan penempatan, mereka akan tetap berstatus sebagai P1. Artinya, mereka akan tetap diutamakan menjadi ASN PPPK guru tahun ini.
Para pelamar P1 akan secara otomatis diikutsertakan dalam seleksi PPPK yang akan kembali digelar pada tahun 2023 ini. Dan guru P1 yang telah lulus berjumlah 3.043 tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induk.
Untuk menampung sisa lulusan yang ada, Ditjen GTK mendorong pemerintah daerah untuk berpartisipasi aktif dan berkomitmen tinggi dalam seleksi PPPK guru. Pemda diimbau untuk mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru agar para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak.
Berlanjut di Halaman Berikutnya
Nah, pelamar PPPK guru berstatus P1 hendaknya….