Home / News

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:21 WIB

Kabar Baik Untuk Guru dan Kepala Sekolah

Dibaca 6,991 kali

Terdapat kabar baik bagi para guru dan kepala sekolah, Kementerian , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi () akan mengalokasikan dana tambahan untuk satuan pendidikan di tingkat SD, , SMA, dan SMK.

Dalam hal informasi mengenai dana tambahan dari Kemdikbud untuk satuan pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK, ada dua informasi utama yang perlu diperhatikan.

Ini karena pemberian dana tambahan untuk satuan pendidikan di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK yang diinisiasi oleh Kemdikbud hanya berlaku untuk satuan pendidikan yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dua informasi krusial yang perlu diperhatikan oleh para guru dan kepala sekolah terkait tambahan dana yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Baru

Kemdikbud baru-baru ini mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 259/P/2023 yang menyangkut penerimaan dana Bantuan Operasional () bagi sekolah yang berhasil menunjukkan perkembangan terbaik pada tahun 2023.

Tambahan dana yang diakui dalam konteks ini adalah tentang pemberian dana BOS kinerja tahun 2023 untuk sekolah yang mencapai kemajuan terbaik.

  1. Kriteria Sekolah dengan Kemajuan Terbaik yang Mendapatkan Dana BOS Kinerja Tahun 2023

Sekolah yang diakui sebagai memiliki kemajuan terbaik dan berhak menerima dana BOS kinerja tahun 2023 diatur dalam Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Ristek) Nomor 63 tahun 2022.

Baca Juga:  Perbedaan PPPK dan PNS : Status Hingga Hak Yang Didapat

Peraturan tersebut menguraikan tentang panduan teknis untuk mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP). Dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa dana BOS kinerja akan dialokasikan kepada satuan pendidikan berikut:

– Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak.

– Sekolah yang mencapai prestasi.

– Sekolah dengan kemajuan terbaik.

Dalam panduan terbaru ini, dana BOS hanya diberikan kepada sekolah dengan perkembangan terbaik. Dalam konteks ini, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk mendapatkan dana BOS kinerja tahun 2023.

Pasal 12 menjelaskan bahwa sekolah yang mencapai perkembangan terbaik harus memenuhi beberapa syarat, seperti:

– Sekolah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Dana BOS Reguler pada tahun anggaran yang bersangkutan.

– Sekolah yang mencapai kinerja terbaik, termasuk 15% dari semua Satuan Pendidikan yang menjalani di wilayah Daerah berdasarkan kewenangannya.

– Hal ini tidak berlaku untuk sekolah yang ditunjuk sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK pusat keunggulan, dan sekolah dengan prestasi.

Halaman Selanjutnya

Pertanyaannya adalah, apa arti dari “kinerja terbaik”? Kinerja terbaik ditentukan

Share :

Baca Juga

News

Menyimak Lebih Detail Perbedaan Silabus dan RPP

News

Informasi Dari BKN Mengenai SK PPPK Guru

News

Penting! Aparatur Sipil Negara Dilarang Like-Share, Ini Sanksinya

News

Memudahkan Honorer, Berikut Aturan Final Jadwal & Seleksi CPNS PPPK 2024 Regulasi Baru
Inovasi Pendidikan Terkini melalui Program Double Action di SMA Negeri 11 Garut

News

Semua Guru Dan Kepsek Sertifikasi TK,SD,SMP,SMA,SMK Full Senyum Dengan Kebijakan Dari Dirjen GTK

News

Kabar Baik Bagi Honorer Status “P,PR2,PR1,TL” Yang TIDAK LOLOS Dalam PPPK 2023

News

Awas! Guru Diminta Mengembalikan Uang Tunjangan Jika Masalah Ini Terjadi

Kesiswaan

Jadi Mahasiswa Kampus Merdeka, Pahami dulu Konsepnya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis