Terdapat kabar baik bagi para guru dan kepala sekolah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) akan mengalokasikan dana tambahan untuk satuan pendidikan di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dalam hal informasi mengenai dana tambahan dari Kemdikbud untuk satuan pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK, ada dua informasi utama yang perlu diperhatikan.
Ini karena pemberian dana tambahan untuk satuan pendidikan di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK yang diinisiasi oleh Kemdikbud hanya berlaku untuk satuan pendidikan yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dua informasi krusial yang perlu diperhatikan oleh para guru dan kepala sekolah terkait tambahan dana yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:
- Peraturan Baru
Kemdikbud baru-baru ini mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 259/P/2023 yang menyangkut penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja bagi sekolah yang berhasil menunjukkan perkembangan terbaik pada tahun 2023.
Tambahan dana yang diakui dalam konteks ini adalah tentang pemberian dana BOS kinerja tahun 2023 untuk sekolah yang mencapai kemajuan terbaik.
- Kriteria Sekolah dengan Kemajuan Terbaik yang Mendapatkan Dana BOS Kinerja Tahun 2023
Sekolah yang diakui sebagai memiliki kemajuan terbaik dan berhak menerima dana BOS kinerja tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 tahun 2022.
Peraturan tersebut menguraikan tentang panduan teknis untuk mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP). Dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa dana BOS kinerja akan dialokasikan kepada satuan pendidikan berikut:
– Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak.
– Sekolah yang mencapai prestasi.
– Sekolah dengan kemajuan terbaik.
Dalam panduan terbaru ini, dana BOS hanya diberikan kepada sekolah dengan perkembangan terbaik. Dalam konteks ini, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk mendapatkan dana BOS kinerja tahun 2023.
Pasal 12 menjelaskan bahwa sekolah yang mencapai perkembangan terbaik harus memenuhi beberapa syarat, seperti:
– Sekolah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Dana BOS Reguler pada tahun anggaran yang bersangkutan.
– Sekolah yang mencapai kinerja terbaik, termasuk 15% dari semua Satuan Pendidikan yang menjalani asesmen nasional di wilayah Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangannya.
– Hal ini tidak berlaku untuk sekolah yang ditunjuk sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK pusat keunggulan, dan sekolah dengan prestasi.
Halaman Selanjutnya
Pertanyaannya adalah, apa arti dari “kinerja terbaik”? Kinerja terbaik ditentukan