Kabar gembira bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di Indonesia! Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Kemendikbudristek mengumumkan bahwa dua kelompok guru akan mendapatkan tambahan 1 bulan tunjangan.
Tambahan tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para guru di Indonesia.
Berikut 2 kelompok guru yang berhak mendapatkan tambahan 1 bulan tunjangan:
- Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikdan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
- Jenis sertifikat pendidik yang dimaksud meliputi:
- Sertifikat Guru Kelas
- Sertifikat Guru Mata Pelajaran
- Sertifikat Guru Bimbingan dan Konseling
- Sertifikat Kepala Sekolah
- Guru Non Sertifikasi:
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidiktetapi telah memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
- Persyaratan yang dimaksud umumnya terkait dengan masa kerjadan kinerja guru.
yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout Mau dibantu daftar? http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya