Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah resmi merilis informasi terkait waktu pencairan tunjangan sertifikasi guru 2022.
Pengunguman ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 04 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Kabar gembira ini tentunya sudah ditunggu-tunggu oleh guru Indonesia dari tingkat TK, SD, SMP/MTS, dan SMA/MA Sederajat khususnya bagi guru yang telah menjadi ASN.
Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga professional. Tahap pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2022 didaerah dilakukan selama 4 tahapan.
Perlu diketahui bahwa terdapat tiga jenis tunjangan sertifikasi guru yaitu :
- Tunjangan Profesi, adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- Tunjangan Khusus, adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
- Tunjangan Penghasilan Tambahan, adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan
Berikut jadwal pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 berdasarkan peraturan tersebut :
- Pembayaran bulan maret, triwulan 1 dengan sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 28/29 Februari 2022.
- Pembayaran bulan Juni, untuk triwulan 2 dengan sinkronisasi data dilakukan pada 31 Mei 2022.
- Pembayaran bulan September, untuk triwulan 3 dengan sinkronisasi data dilakukan pada 31 Agustus 2022.
- Pembayaran bulan November, untuk triwulan 4 dengan sinkronisasi data dilakukan pada 31 Oktober 2022.
Berikut jadwal sinkronisasi data Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 berdasarkan peraturan tersebut :
- Triwulan I : tanggal 28/29 Februari 2022
- Triwulan II : tanggal 31 Mei 2022.
- Triwulan III : tanggal 31 Agustus 2022.
- Triwulan IV : tanggal 31 Oktober 2022.
Berikut jadwal pencairan atau pembayaran data tunjangan sertifikasi guru 2022 berdasarkan peraturan tersebut :
- Triwulan I : Bulan Maret 2022
- Triwulan II : Bulan Juni 2022
- Triwulan III : Bulan September 2022
- Triwulan IV : Bulan November 2022
Syarat untuk Guru ASN di Daerah dapat diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan sebagai berikut :
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki status sebagai guru asn di daerah di bawah binaan kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada dapodik;
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “baik”;
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Syarat untuk Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus sebagai berikut
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki NUPTK; dan
- Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
Syarat untuk Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan sebagai berikut :
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
- Memiliki NUPTK;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Terdaftar aktif pada Dapodik.
Syarat-syarat diatas dapat disiapkan mulai dari sekarang untuk memudahkan pemrosesan data hingga pencairan tunjangan sertifikasi nanti apabila sudah waktunya.
Demikian informasi jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru 2022