Home / News

Rabu, 23 Februari 2022 - 07:00 WIB

Kabar Gembira! Tunjangan Sertifikasi Guru Segera Cair, Cek Jadwalnya Disini

Dibaca 898 kali

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ()  telah resmi merilis informasi terkait waktu pencairan tunjangan sertifikasi guru 2022.

Pengunguman ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 04 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Kabar gembira ini tentunya sudah ditunggu-tunggu oleh guru Indonesia dari tingkat TK, SD, SMP/MTS, dan SMA/MA Sederajat khususnya bagi guru yang telah menjadi ASN.

Sertifikat adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga professional. Tahap Guru tahun 2022 didaerah dilakukan selama 4 tahapan.

Perlu diketahui bahwa terdapat tiga jenis tunjangan sertifikasi guru yaitu :

  1. Tunjangan Profesi, adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  2. Tunjangan Khusus, adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
  3. Tunjangan Penghasilan Tambahan, adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan

Berikut jadwal pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 berdasarkan peraturan tersebut :

  1. Pembayaran bulan maret, triwulan 1 dengan dilakukan pada tanggal 28/29 Februari 2022.
  2. Pembayaran bulan Juni, untuk triwulan 2 dengan sinkronisasi data dilakukan pada 31 Mei 2022.
  3. Pembayaran bulan September, untuk triwulan 3 dengan sinkronisasi data dilakukan pada 31 Agustus 2022.
  4. Pembayaran bulan November, untuk dengan sinkronisasi data dilakukan pada 31 Oktober 2022.

Berikut jadwal sinkronisasi data 2022 berdasarkan peraturan tersebut :

  1. Triwulan I : tanggal 28/29 Februari 2022
  2. Triwulan II : tanggal 31 Mei 2022.
  3. Triwulan III : tanggal 31 Agustus 2022.
  4. Triwulan IV : tanggal 31 Oktober 2022.

Berikut jadwal pencairan atau pembayaran data tunjangan berdasarkan peraturan tersebut :

  1. Triwulan I : Bulan Maret 2022
  2. Triwulan II : Bulan Juni 2022
  3. Triwulan III : Bulan September 2022
  4. Triwulan IV : Bulan November 2022
Baca Juga:  Jangan Lupa, Ini Dia Batas Waktu Pendaftaran Kurikulum Merdeka Tahun 2024

Syarat untuk Guru ASN di Daerah dapat diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan sebagai berikut :

  1. Memiliki sertifikat pendidik;
  2. Memiliki status sebagai guru asn di daerah di bawah binaan kementerian;
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada dapodik;
  4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian;
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “baik”;
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Syarat untuk Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus sebagai berikut

  1. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Memiliki NUPTK; dan
  5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

Syarat untuk Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan sebagai berikut :

  1. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik;
  4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  5. Memiliki NUPTK;
  6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Syarat-syarat diatas dapat disiapkan mulai dari sekarang untuk memudahkan pemrosesan data hingga sertifikasi nanti apabila sudah waktunya.

Demikian informasi jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru 2022

 

Share :

Baca Juga

photo by kemdikbud.go.id

News

Kemdikbud Rilis Kabar Baik Untuk Semua Guru Dan Kepsek Sertifikasi Dan Non Sertifikasi Hari Ini

News

Guru PPPK Bisa Pensiun Sampai Usia Berikut, Tapi Perlu Tau Hal Ini

News

Kisi – Kisi Materi Seleksi Kompetensi CAT-BKN Seleksi PPPK Guru Tahun 2023

News

3 Model Pembelajaran yang Cocok Digunakan di Masa Pandemi

News

Tidak Ada Masa Sanggah, Begini Kata Dirjen GTK Tes PPPK Guru 2023

News

Syarat dan Lama Mengajar Untuk Mendapatkan NUPTK Guru

News

Terupdate! Prioritas Pengangkatan PPPK untuk Dua Kategori Tenaga Honorer Ini

News

Bagaimanakah Muatan Kurikulum Merdeka di Setiap Jenjang? Berikut Penjelasannya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis