Program Organisasi Penggerak – Ada kabar terbaru dari tiga Organisasi Kemasyarakatan pelaksana Program Organisasi Penggerak yaitu Yayasan Sahabat Muda Indonesia (YSMI), Yayasan Edukasi Universal Indonesia, Indonesia Peduli dan Berdaya (IPEBE), Yayasan Abisatya, dan Yayasan Pendidikan Al-Faat Dompu.
Organisasi-organisasi ini melaksanakan program organisasi penggerak untuk berkontribusi dalam meningkatkan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa. Ini merupakan bentuk gerakan GOTONG ROYONG atau kolaborasi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kompetensi guru dan kepala sekolah. Simak juga kesan dan pengalaman para peserta pelatihan dari Ormas pelaksana POP.
Yayasan Sahabat Muda Indonesia
Yayasan Sahabat Muda Indonesia (YSMI) selaku Ormas pelaksana Program Organisasi Penggerak (POP) melatih 40 Guru dan 20 Kepala Sekolah di 20 sekolah sasaran dengan pelatihan pemetaan talerita (Talents Mapping). Kegiatan dilaksanakan di aula SMPN 1 Banjarnegara pada Selasa, 31 Mei 2022. Pelatihan bertujuan untuk memfasilitasi para kepala sekolah dan guru agar lebih mudah dalam memahami bakat peserta didik dan memiliki gambaran aplikasi dalam dunia pendidikan. khususnya dalam melakukan manajemen guru dan proyek pembelajaran berbasis bakat. Dengan memetakan talenta peserta didik, pendekatan pembelajaran menjadi beragam dan potensi peserta didik dapat dikembangkan secara optimal.
Yayasan Edukasi Universal Indonesia
Yayasan Edukasi Universal (Eduniversal) Indonesia mengadakan program Development of Teaching Proficiency (DTP) di Aceh pada 23-25 Mei 2022. Pelatihan dilaksanakan di Fatih Bilingual School, Banda Aceh, dan diikuti oleh 10 sekolah partisipan yang terdiri atas 10 Kepala Sekolah dan 20 Guru. DTP bertujuan untuk membantu para guru menguasai materi dan teknik mengajar secara lebih komprehensif, sistematis. dan up to date serta fokus kepada kebutuhan peserta didik masa kini. Nantinya, peserta pelatihan akan diarahkan untuk menghasilkan beberapa portofolio, salah satunya adalah Rancangan Pembelajaran untuk menerapkan metode Project Based Learning.
Program Organisasi Penggerak
Program Organisasi Penggerak adalah program pemberdayaan masyarakat secara masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.
Dasar Hukum Program Organisasi Penggerak
Dasar hukum pelaksanaan program ini antara lain:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Pengembangan Mutu Guru Dan Tenaga Kependidikan.
Pelaksanaan Program Organisasi Penggerak
Pelaksanaan Program Organisasi Penggerak dilakukan dengan melibatkan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, terutama organisasi-organisasi yang sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah, dengan tujuan meningkatnya kemampuan profesional para pendidik dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.
Pengelolaan Bantuan Program Organisasi Penggerak
Dana Bantuan
Dana bantuan HANYA diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, bukan untuk membiayai operasional dari Organisasi Kemasyarakatan di luar program.
Komponen belanja untuk mendukung pelaksanaan kegiatan antara lain:
- belanja bahan;
- belanja honor output kegiatan;
- belanja jasa profesi;
- belanja jasa/sewa;
- belanja modal peralatan dan mesin; dan/atau
- belanja perjalanan dinas.
Organisasi Kemasyarakatan diharapkan hanya mencantumkan item yang sesuai dengan komponen di atas dalam proposal keuangan Anda. Penjelasan lebih detail dapat dilihat di Lampiran Petunjuk Teknis huruf G.
Pada proposal finansial, mohon hanya memasukkan item yang cocok dengan komponen belanja di atas.
Pertanggungjawaban
Organisasi Kemasyarakatan harus menyelesaikan laporan pertanggungjawaban berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) dan foto pelaksanaan kegiatan paling lambat 31 Desember setiap tahunnya.
Penjelasan lebih detail dapat dilihat di Lampiran Petunjuk Teknis huruf K.
Tahapan Penyaluran Bantuan
Penyaluran dana bantuan akan dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap 1 sebesar 60% dan tahap 2 sebesar 40%. Penjelasan lebih detail dapat dilihat di Lampiran Petunjuk Teknis huruf J.
Demikian artikel mengenai Kabar Program Organisasi Penggerak. Semoga bermanfaat
(smo/smo)
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!